Corporate Sosial Responsibility (CSR)
merupakan komitmen perusahaan atau dunia usaha untuk berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan menitikberatkan pada keseimbangan
antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Sebagai upaya
mewujudkan harmonisasi antara perusahaan dengan lingkungan, sejak tahun 2011,
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mendorong CSR bidang lingkungan. CSR
bidang lingkungan yang dikembangkan terdiri dari tujuh bidang kegiatan yaitu:
1. Produksi Bersih.
- - Penggantian (substitusi) bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan
- - Peningkatan efisiensi penggunaan bahan baku dan bahan pembantu
- - Peningkatan efisiensi penggunaan air
- - Peningkatan efisiensi
- - Pengelolaan limbah di dalam perusahaan
2.Kantor Ramah Lingkungan (eco office)
- - Menggunakan material bangunan yang ramah lingkungan
- - Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk konservasi sumber daya air dalam bangunan gedung
- - Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana konservasi dan diversifikasi energi
- - Menggunakan bahan yang bukan bahan perusak ozon dalam bangunan gedung
- - Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana pengelolaan air limbah domestik pada bangunan gedung
- - Terdapat fasilitas pemilahan sampah.
- - Memperhatikan aspek kesehatan bagi penghuni
- - Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana pengelolaan tapak berkelanjutan
- - Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk mengantisipasi bencana
3. Pengelolaan Limbah dengan 3R (Reduce, Reuse,
Recycle)
Reuse berarti Menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan
untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.
Reduce berarti mengurangi segala
sesuatu yang mengakibatkan sampah.
Recycle berarti mengolah kembali (daur
ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
4. Konservasi Sumberdaya Alam dan Energi
Upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumberdaya energi dalam negeri serta meningkatkan
efisiensi pemanfatannya (PP No 70/2009 tentang Konservasi Energi
5. Energi Terbarukan
- - Menggunakan sumber energi terbarukan dalam proses produksi, seperti Mikro Hidro, Sel Surya (solar cell), Turbin Angin, Biogas, Biodiesel, dan Bioetanol.
- - Membangun dan menyediakan sarana dan prasarana energi terbarukan bagi masyarakat
- - Melakukan penelitian-penelitian yang terkait dengan pengembangan energi terbarukan.
- - Melakukan konversi limbah organik menjadi sumber energi terbarukan.
- - Memelihara ketersediaan sumber energi terbarukan dan meningkatkan kualitas dan keanekaragamannya.
- - Melakukan upaya pengembangan energi alternatif terbarukan bersama masyarakat
- - Adaptasi Perubahan Iklim
6. Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).
Merupakan upaya mengubah
perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat
yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran
masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan. Pada
akhirnya pendidikan lingkungan hidup dapat menggerakkan masyarakat untuk
berperan aktif dalam upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup untuk
kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Pada Tangal 04 Februari 2017 di Aula Kecamatan Tabir Selatan di adakan acara serah terima serta penanda tanganan Bantuan Program Bina Lingkungan Peduli 2017 oleh PLN (Persero) WS2JB bekerja sama dengan pihakpihak yang lainnya untuk info lebih lengkap dapat menghubungi Camat Tabir Selatan Sukoso,S.STP atau Bapak Asta Pura PLN (Persero) WS2JB.
Adapun di Kecamatan Tabir Selatan yang mendapat bantuan Program Bina Lingkungan Peduli 2017 oleh PLN (Persero) WS2JB yaitu :
- DESA MEKAR JAYA
PEKERJAAN KOMPLET SESUAI PROSEDUR YANG BERLAKU ..
Terima kasih kepada seluruh pihak terutama PLN (Persero) WS2JB yang telah mengucurkan dana CSR ke 4 desa dalam kecamatan Tabir Selatan Bantuan Program Bina Lingkungan Peduli 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar