Pendapatan APBDESa Desa Bunga Antoi Tahun 2020
1. PENDAPATAN
- Pendapatan Asli desa Rp.72.950.000,-
 - transfer Rp. 1.491.560.400,-
 - Pendapatan lain lain (silpa) Rp. 263.000,-
 
2. BELANJA DESA
- Bidang Penyelenggaran Pemerintah Rp. 569.204.400,-
 - Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 486.069.000,-
 - Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 356.035.000,-
 - Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 153.465.000,-
 
Jumlah Belanja Desa : RP. 1.564. 773.400,-
EVALUASI KOMPOSISI BELANJA DESA : PP43 Tahun 2014 Pasal 100 (b)
5.1 Belanja Pegawai
- Total Belanja Rp. 396.441.504,-
 - Belanja Operasional Rp. 396.441.504,-
 - persentase 100 %
 - Belanja Non Operasional 0 Persentase 0%
 
5.2 Belanja Barang dan Jasa
- Total Belanja Rp. 541.154.696,-
 - Belanja Operasional Rp. 7.100.000,-
 - persentase 1,31 %
 - Belanja Non Operasional Rp. 534.054.696,- Persentase 98,69 %
 
5.3 Belanja Modal 
- Total Belanja Rp. 603.777.200,-
 - Belanja Operasional Rp. 1,400.000,-
 - persentase 0,23 %
 - Belanja Non Operasional Rp. 602.377.200,- Persentase 99,77 %
 
JUMLAH TOTAL KOMPOSISI BELANJA DESA BUNGA ANTOI
- Total Belanja Rp .1.541.373.400 ,-
 - Belanja Operasional Rp. 404.941.504 ,-
 - persentase 26,27 %
 - Belanja Non Operasional Rp. 1.136.431.896,- Persentase 73,73 %
 
Komposisi Belanja Operasional 26, 27 % Komposisi Belanja Non Operasional 73,73 %
Tim Evaluasi Kecamatan (APBDesa Desa Bunga Antoi) :
- Kiki Yanita Budi Utama, S.STP, MPA (Camat Tabir Selatan)
 - AFrizal, S.ST (Sekretaris Camat)
 - Jarwoto, SE (Kasi PMD)
 
Rincian Kegiatan APBdesa Bunga Antoi Tahun 2020
I. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Rp. 569.204.400,-
- Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pem Desa, Rp.485.564.400,-
 - Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Rp. 15.000.000,-
 - Pengelolaan AdmKependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Arsip, Rp. 50.640.000,-
 - Penyelenggaraan Tata Praja Pem, Perencanaan, Keun dan Pelaporana, Rp. 18.000.000,-
 
2. Bidang Pelaksanaan pembangunan Rp. 486.069.000,- 
- Sub Bidang Pendidikan, Rp. 187.222.200,-
 - Sub Bidang Kesehatan, Rp. 172.296.800,-
 - Sub Bidang Pekerjaan Umumdan Tata Ruang Rp, 51.550.000,-
 - Sub Bidang Kawasan Pemukiman, Rp. 75.000.000
 
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 365.035.000 ,-
- Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Rp. 34.000.000,-
 - Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan, Rp. 26.000.000,-
 - Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, Rp. 275.595.000,-
 - Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat, Rp. 20.440.000,-
 
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.  153.465.000 ,-
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, Rp. 45.000.000,-
 - Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Rp. 10.000.000,-
 - Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlingdungan Anak dan Keluarga Rp. 7.965.000,-
 - Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM), Rp. 30.000.000,-
 - Sub Bidang Pedagangan dan industri Rp. 60.500.000,-
 
- Keputusab Camat Tabir Selatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peratiran Desa Bunga Antoi tentang Anggarran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Anggara 2020.; 18 Maret Tahun 2020
 - Peraturan Kepala Desa Bunga Antoi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendappatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020;
 - Keputususan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Antoi Nomor 1 Tahun 2020, tentang Persetujuan Peraturan Desa Mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020;
 - Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Antoi, Selasa 10 Maret Tahun 2020;
 - Berita Acara Persetujuan bersama Kepala Desa Bunga Antoi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Antoi tentang Anggaran Pendappatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020.
 
Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Desa , berdasar Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Ketentuan Umum dalam
Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ada dalam BAB I
Ketentuan umum yang isinya:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pangertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah desa dan desa adat
     atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
     kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
     mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
     berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
     yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
     Republik Indonesia.
 - Pemerintahan Desa adalah
     penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
     dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 - Pemerintah Desa adalah kepala
     Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai
     unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
 - Badan Permusyawaratan Desa yang
     selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah
     lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
     wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan
     secara demokratis.
 - Keuangan Desa adalah semua hak
     dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu
     berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
     kewajiban Desa.
 - Pengelolaan Keuangan Desa
     adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
     penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
 - Rencana Kerja Pemerintah Desa,
     selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan
     Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
 - Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan
     pemerintahan Desa.
 - Penerimaan Desa adalah uang
     yang masuk ke rekening kas Desa.
 - Pengeluaran Desa adalah uang
     yang keluar dari rekening kas Desa.
 - Pendapatan adalah semua
     penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan
     tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
 - Belanja Desa adalah semua
     pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran
     yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
 - Pembiayaan Desa adalah semua
     penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
     diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
     tahun anggaran berikutnya.
 - Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
     Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau
     sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan
     menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
 - Pelaksana Pengelolaan Keuangan
     Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang
     melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa
     yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
 - Sekretaris Desa adalah
     perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa
     yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
 - Kepala Urusan, yang selanjutnya
     disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf
     sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
 - Kepala Seksi, yang selanjutnya
     disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana
     teknis yang menjalankan tugas PPKD.
 - Rekening Kas Desa adalah
     rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh
     penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa
     dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
 - Badan Usaha Milik Desa,
     selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
     sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara
     langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola
     aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
     kesejahteraan masyarakat Desa.
 - Dana Cadangan adalah dana yang
     disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang
     tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
 - Surplus Anggaran Desa adalah
     selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
 - Defisit Anggaran Desa adalah
     selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
 - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
     yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
     dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
 - Dokumen Pelaksanaan Anggaran
     yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap
     kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk
     kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan
     dalam APB Desa.
 - Dokumen Pelaksanaan Perubahan
     Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat
     perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan
     dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah
     ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB
     Desa.
 - Dokumen Pelaksanaan Anggaran
     Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat
     kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang
     anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
 - Pengadaan barang/jasa Desa yang
     selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk
     memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui
     swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
 - Rencana Anggaran Kas Desa yang
     selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan
     arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas
     untuk mendanai pengeluaran- pengeluaran berdasarkan DPA yang telah
     disahkan oleh kepala Desa.
 - Surat Permintaan Pembayaran
     yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai
     kegiatan pengadaan barang dan jasa.
 - Menteri adalah Menteri Dalam
     Negeri.
 - Aparat Pengawas Internal
     Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal
     kcmenterian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
     inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/ kota.
 
Bagian Kedua
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2
- Keuangan Desa dikelola
     berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
     dengan tertib dan disiplin anggaran.
 - APB Desa merupakan dasar
     pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal
     1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
 
BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3
- Kepala Desa adalah PKPKD dan
     mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang
     dipisahkan.
 - Kepala Desa selaku PKPKD
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
 - menetapkan kebijakan tentang
      pelaksanaan APBDesa;
 - menetapkan kebijakan tentang
      pengelolaan barang milik Desa;
 - melakukan tindakan yang
      mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
 - menetapkan PPKD;
 - menyetujui DPA, DPPA, dan
      DPAL;
 - menyetujui RAK Desa; dan
 - menyetujui SPP.
 - Dalam melaksanakan kekuasaan
     pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa
     menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
 - Pelimpahan sebagian kekuasaan
     PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
 
Bagian Kedua
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 4
PPKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
- Sekretaris Desa;
 - Kaur dan Kasi; dan
 - Kaur keuangan.
 
Pasal 5
- Sekretaris Desa sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.
 - Sekretaris Desa sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 - mengoordinasikan penyusunan
      dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
 - mengoordinasikan penyusunan rancangan
      APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
 - mengoordinasikan penyusunan
      rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APBDesa, dan
      pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
 - mengoordinasikan penyusunan
      rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan
      Penjabaran APB Desa;
 - mengoordinasikan tugas
      perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
 - mengoordinasikan penyusunan
      laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB
      Desa.
 - Selain tugas sebagaimana dimaksud
     pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
 - melakukan verifikasi terhadap
      DPA, DPPA, dan DPAL;
 - melakukan verifikasi terhadap
      RAK Desa; dan
 - melakukan verifikasi terhadap
      bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
 
Pasal 6
- Kaur dan Kasi sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan
     anggaran.
 - Kaur sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) terdiri atas:
 - Kaur tata usaha dan umum; dan
 - Kaur perencanaan.
 - Kasi sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) terdiri atas:
 - Kasi pemerintahan;
 - Kasi kesejahteraan; dan
 - Kasi pelayanan.
 - Kaur dan Kasi sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 - melakukan tindakan yang
      mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang
      tugasnya;
 - melaksanakan anggaran kegiatan
      sesuai bidang tugasnya;
 - mengendalikan kegiatan sesuai
      bidang tugasnya;
 - menyusun DPA, DPPA, dan DPAL
      sesuai bidang tugasnya;
 - menandatangani perjanjian
      kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang
      berada dalam bidang tugasnya; dan
 - menyusun laporan pelaksanaan
      kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB
      Desa.
 - Pembagian tugas Kaur dan Kasi
     pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
     berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
 
Pasal 7
- Kaur dan Kasi dalam
     melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat
     dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang
     karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
 - Tim sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa
     dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
 - ketua;
 - sekretaris;
 - anggota.
 - Perangkat Desa sebagaimana
     dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan.
 - Pembentukan tim sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.
 - Tim sebagaimana dimaksud pada
     ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
 
Pasal 8
- Kaur keuangan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
 - Kaur keuangan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
 - menyusun RAK Desa; dan
 - melakukan penatausahaan yang
      meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan
      mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam
      rangka pelaksanaan APB Desa.
 



