Sosialisasi Pilot Project BPJS Ketenagakerjaan (BPU)
Desa Bunga Antoi di jadikan Basis Pilot Project BPJS Ketenagakerjaan (KPC Merangin) sosialisasi dilaksanakan pada hari rabu 19/10 dikediaman Kades Bunga Antoi sebagai bagian dari pendekatan dan koordinasi perlunya BPJS Ketenagakerjaan, bagi tenaga kerja khususnya tenaga kerja bukan penerima upah.
Adapun BPJS Ketenagakerjaan dapat digolongan menjadi dua bagian yaitu :
- BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah
- BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
A. Bukan
Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang
melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh
penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja;
Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak
termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang
Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, Perangkat Desa dan Kepala Desa, Petani Sawit, Tukang Panen, Tukang Muat, Irt dan
lain-lain.
Kepesertaan
- Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jenis Program & Manfaat:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
B.Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan bekerja
dengan mendapat gaji tetap atau gaji yang diperoleh standar UMR daerah
setempat, misalnya karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan akan
menjalankan 4 program jaminan bagi karyawan. Terdiri dari 3 program jadul
ditambah 1 program baru yaitu:
1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK)
2. Program Jaminan Kematian (JKM)
3. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Program Jaminan Pensiun
(JP),
Untuk memastikan bahwa keempat program diatas berjalan
dengan baik, diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan
pelaksana turunan Undang Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan peraturan revisinya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pada era Jamsostek dulu Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam PP 14 tahun 1993
beserta turunannya. Dengan adanya PP baru Nomor 44 tahun 2015, terdapat
perubahan hak yang didapatkan. Khususnya jika pekerja kecelakaan maupun meninggal di tempat kerja.
1.Klaim
ada periode kadaluarsanya.
Dulu tidak ada batasan kadaluarsa untuk klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sekarang bila pekerja kecelakaan/meninggal di tempat kerja dan tidak mengklaimnya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam periode 2 tahun setelah kejadian, maka klaim Anda akan dianggap hangus (pasal 26).
Dulu tidak ada batasan kadaluarsa untuk klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sekarang bila pekerja kecelakaan/meninggal di tempat kerja dan tidak mengklaimnya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam periode 2 tahun setelah kejadian, maka klaim Anda akan dianggap hangus (pasal 26).
2. Pengobatan alternatif terdaftar tidak ditanggung.
Bila pekerja kecelakaan kerja dan
berobat ke pengobatan Alternatif, dulu Jamsostek masih dapat menanggung
biayanya. Sekarang tidak bisa, pelayanan alternatif seperti dukun patah tulang
(walaupun terdafar) tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan
3. Beasiswa untuk anak karyawan
Kabar bagusnya, sekarang
apabila pegawai kecelakaan hingga cacat tetap atau meninggal dunia; maka anak
si pegawai (1 orang) bisa mendapatkan beasiswa dengan manfaat sebesar Rp.12
juta rupiah (pasal 25.3).
4. Plafon
Biaya Transportasi & Santunan Kematian Meningkat
Bila karyawan meninggal dunia
(kematian) ada peningkatan manfaat yang diperoleh.
Bantuan biaya pemakaman
meningkat dari sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp. 3 juta. Santunan
kematian meningkat dari sebelumnya Rp 14,2 juta menjadi Rp. 16,2 juta. Santunan
berkala tidak berubah sebesar Rp.4.8 juta. Jadi bila di total jumlah bantuan
yang diperoleh ahli waris karyawan bila meninggal dunia meningkat dari Rp. 21
juta sekarang menjadi sebesar Rp. 24 juta rupiah.
Selain itu apabila keluarga pegawai
membutuhkan bantuan transportasi dalam kemalangan ini, plafonnya pun
meningkat. Untuk transportasi darat dulu Rp. 750 ribu sekarang Rp. 1 juta.
Transportasi laut dulu Rp. 1 juta sekarang Rp. 1,5 juta. Transportasi udara
dulu Rp. 2 juta sekarang Rp. 2,5 juta.
Di Desa Bunga Antoi BPJS Ketenagakerjaan penerima upah adalah Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) PMKS - Bunga Antoi PT. Sumber Guna Nabati, dengan anggota tetap BPJS Ketenagakerjaan penerima upah sebanyak 130 tenaga kerja.
Untuk Piltot Project BPJS Ketenagakerjaan (BPU) target nasabah adalah Perangkat Desa dan Kepala Desa (perlindungan 24 jam) Petani Sawit, Pedagang, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ibu Rumag Tangga, Tukang Muat, Tukang Panen Sawet ,Individu dan lain-lain.
KCP BPJS Ketenagakerjaan Merangin menawarkan bagi pekerja bukan penerima upah adapaun dengan rincian pembayaran dan program sebagai berikut :
a. Program Wajib 2 Paket (Iuaran tiap bulan sebesar Rp.16.800,-) dengan perlindungan ;
1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK)
2. Program Jaminan Kematian (JKM)
b. Program Wajib 3 Paket (Iuaran tiap bulan sebesar Rp.36.800,-) dengan perlindungan ;
1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK)
2. Program Jaminan Kematian (JKM)
3. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program yang tersebut pendaftaran dan pembayaran dan dilakukan perindividu atau kelompok dan pembayaran dapat dilakukan langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Merangin.
*** Standar gaji BPJS Ketenagakerjaan (BPU) perhitungan nasabah memiliki pendapatan rata-rata 1 juta tiap bulan ( area Merangin)
Peraturan Menteri :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia No 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
|
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas
Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,
Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
|
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
|
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jminan Hari Tua Bagi
Peserta Penerima Upah
|
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Dokter Penasehat
|
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran
Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
|
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian
Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
|
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
No.77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terkait penyelenggaraan
JKK-JK bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD
serta PNSD berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.70 tahun 2015
|
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan
Penerima Upah
|
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta
Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat
Kerja
|
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
|
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi
Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara
|
Rencana kedepan (Bulan November) Pilot Project BPJS Ketenagakerjaan (BPU) telah bekerja sama denga seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Merangin dan saat ini telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Bangko.( disampaikan Oleh Jaka dan Aris dalam sosialisasi tersebut)
Klaim perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPU) dapat di klaim atau yang dapat menerima bantuan kecelakan bukan hanya kecelakaan berat namun kecelakanan yang sifatnya ringan dapat menerima klaim denga bukti resi atau nota pengobantan pihak kesehatan yang terkait (bidan/mantri_yang memiliki izin praktek).
Bagi pekerja selama dalam musibah dan tidak dapat bekerja BPJS Ketenagakerjaan (BPU) akan mengganti kerugian biaya/upah kerja bekerja (membayar seberapa besar pendapat yang diperoleh tiap hari) , ganti rugi tidak bekerja akan dibayar selama yang bersangkutan benar-benar dapat bekerja kembali.
*** Mohon maaf jika terjadi kesalahan dalam penulisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar