PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Jumat, 21 Oktober 2016

Sosialisasi Pilot Project BPJS Ketenagakerjaan (BPU)


Sosialisasi Pilot Project BPJS Ketenagakerjaan (BPU)

Desa Bunga Antoi di jadikan Basis Pilot Project BPJS Ketenagakerjaan (KPC  Merangin) sosialisasi dilaksanakan pada  hari rabu 19/10 dikediaman Kades Bunga Antoi sebagai bagian dari pendekatan dan koordinasi perlunya  BPJS Ketenagakerjaan, bagi tenaga kerja khususnya tenaga kerja bukan penerima upah.
Adapun  BPJS Ketenagakerjaan dapat digolongan menjadi dua bagian yaitu :
  1. BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah
  2. BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah 

A. Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, Perangkat Desa dan Kepala Desa, Petani Sawit, Tukang Panen, Tukang Muat, Irt dan lain-lain.
 Kepesertaan
  • Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
 Jenis Program & Manfaat:
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya

B.Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah  adalah pekerja yang melakukan kegiatan bekerja dengan mendapat gaji tetap atau gaji yang diperoleh standar UMR daerah setempat, misalnya karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan 4 program jaminan bagi karyawan. Terdiri dari  3 program jadul ditambah 1 program baru yaitu:
1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Program Jaminan Kematian (JKM)
3. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Program  Jaminan Pensiun (JP),

Untuk memastikan bahwa keempat program diatas berjalan dengan baik,  diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana turunan Undang Undang. 
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pada  era Jamsostek  dulu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian  diatur dalam PP 14 tahun 1993 beserta turunannya. Dengan adanya PP baru Nomor 44 tahun 2015, terdapat perubahan  hak yang didapatkan. Khususnya jika pekerja kecelakaan maupun meninggal  di tempat kerja.

1.Klaim ada periode kadaluarsanya.
Dulu tidak ada batasan kadaluarsa untuk klaim Program Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sekarang bila pekerja kecelakaan/meninggal di tempat kerja dan tidak mengklaimnya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam periode 2 tahun setelah kejadian, maka klaim Anda akan dianggap hangus (pasal 26).

2. Pengobatan alternatif terdaftar tidak ditanggung.
Bila pekerja kecelakaan kerja dan berobat ke pengobatan Alternatif, dulu Jamsostek masih dapat menanggung biayanya. Sekarang tidak bisa, pelayanan alternatif seperti dukun patah tulang (walaupun terdafar) tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan

3. Beasiswa untuk anak karyawan
Kabar bagusnya,  sekarang apabila pegawai kecelakaan hingga cacat tetap atau meninggal dunia; maka anak si pegawai (1 orang) bisa mendapatkan beasiswa dengan manfaat sebesar Rp.12 juta rupiah (pasal 25.3).

4. Plafon Biaya Transportasi & Santunan Kematian Meningkat
Bila karyawan meninggal dunia (kematian) ada peningkatan manfaat yang diperoleh. 
Bantuan biaya pemakaman meningkat dari sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp. 3 juta. Santunan kematian meningkat dari sebelumnya Rp 14,2 juta menjadi Rp. 16,2 juta. Santunan berkala tidak berubah sebesar Rp.4.8 juta. Jadi bila di total jumlah bantuan yang diperoleh ahli waris karyawan bila meninggal dunia meningkat dari Rp. 21 juta sekarang menjadi  sebesar Rp. 24 juta rupiah.
Selain itu apabila keluarga pegawai membutuhkan bantuan transportasi dalam kemalangan ini, plafonnya pun meningkat. Untuk transportasi darat dulu Rp. 750 ribu sekarang Rp. 1 juta. Transportasi laut dulu Rp. 1 juta sekarang Rp. 1,5 juta. Transportasi udara dulu Rp. 2 juta sekarang Rp. 2,5 juta.




Di Desa Bunga Antoi BPJS Ketenagakerjaan penerima upah adalah Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) PMKS - Bunga Antoi PT. Sumber Guna Nabati, dengan anggota tetap BPJS Ketenagakerjaan penerima upah sebanyak 130 tenaga kerja.


Untuk Piltot Project BPJS Ketenagakerjaan (BPU) target nasabah adalah Perangkat Desa dan Kepala Desa (perlindungan 24 jam) Petani Sawit, Pedagang, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ibu Rumag Tangga, Tukang Muat, Tukang Panen Sawet ,Individu dan lain-lain.



KCP BPJS Ketenagakerjaan Merangin menawarkan bagi pekerja bukan penerima upah adapaun dengan rincian pembayaran dan program sebagai berikut :
a. Program Wajib 2 Paket (Iuaran tiap bulan sebesar Rp.16.800,-) dengan perlindungan ;
 1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
 2. Program Jaminan Kematian (JKM)
b. Program Wajib 3 Paket (Iuaran tiap bulan sebesar Rp.36.800,-) dengan perlindungan ;
 1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
 2. Program Jaminan Kematian (JKM)
 3. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program yang tersebut pendaftaran dan pembayaran dan dilakukan perindividu atau kelompok dan pembayaran dapat dilakukan langsung ke Kantor  BPJS Ketenagakerjaan Merangin.
*** Standar gaji  BPJS Ketenagakerjaan (BPU) perhitungan nasabah memiliki pendapatan rata-rata 1 juta tiap bulan ( area Merangin)

Peraturan Menteri :

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter Penasehat
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terkait penyelenggaraan JKK-JK bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.70 tahun 2015
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Rencana kedepan (Bulan November) Pilot Project BPJS Ketenagakerjaan (BPU) telah bekerja sama denga seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Merangin dan saat ini telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Bangko.( disampaikan Oleh Jaka dan Aris dalam sosialisasi tersebut)

Klaim perlindungan  BPJS Ketenagakerjaan (BPU) dapat di klaim atau yang dapat menerima bantuan kecelakan bukan hanya kecelakaan berat namun kecelakanan  yang sifatnya ringan dapat menerima klaim denga bukti resi atau nota pengobantan pihak kesehatan yang terkait (bidan/mantri_yang memiliki izin praktek).
Bagi pekerja selama dalam musibah dan tidak dapat bekerja BPJS Ketenagakerjaan (BPU) akan mengganti kerugian biaya/upah kerja  bekerja (membayar seberapa besar pendapat yang diperoleh tiap hari) , ganti rugi tidak bekerja akan dibayar selama yang bersangkutan benar-benar dapat bekerja kembali.


*** Mohon maaf jika terjadi kesalahan dalam penulisan


Tidak ada komentar: