PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Jumat, 07 Oktober 2016

PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI 2016





Pengangkatan Perangkat Desa Bunga Antoi  berpedoman pada  Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Per - Undang - Undangan yang berlaku.
Calon Perangkat Desa Bunga Antoi dapat diangkat menjadi perangkat desa baik di Kantor Desa Bunga Antoi atau yang bertugas dilingkungan (Kepala Dusun). Sebelum proses tersebut di realisasikan Kepala Desa membentuk Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa Bunga Antoi : 

BAB II             
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kedua
Mekanisme Pengangkatan

Pasal 1           

(1)      Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.     Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b.     Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c.     Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d.     Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e.     Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f.      Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g.     Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h.    Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(2)      Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

Pembentukan Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa Bunga Antoi Tahun  2016, berdasarkan musyawarah mufakat yang dilakukan oleh Kepala Desa Bunga Antoi (Sumadi) sebagai pimpinan rapat dalam sosialisasi koordinasi pembentukan  Tim Penjaringan Perangkat Desa Bunga Antoi Tahun  2016 ,  dihadiri oleh Bapak Sukoso, S.STP (Camat Tabir Selatan) , Anggie Yuwana, S.STP (Kasi Pemerintahan Kecamatan Tabir Selatan), Seluruh Perangkat Desa, Bambang Ade Widodo (Babinkamtibmas), Sariadi (Babinsa), BPD Desa Bunga Antoi,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Penggerak PKK Desa Bunga Antoi,Ketua Adat Desa Bunga Antoi, dan pihak-pihak yang berkopeten serta Tokoh Pemuda.

Dalam sosialisasi Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa Bunga Antoi Tahun  2016, dapat terealiasai dengan baik serta sukses atas Ridho Yang Maha Esa, dan terbentuklah Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa Bunga Antoi 2016 sebagai berikut :
  1. H. SYUKRON (KETUA)
  2. RIANTO, S.Pd (SEKRETARIS)
  3. SUKARDI HUDA (ANGGOTA)
  4. MURSALI (ANGGOTA)
  5. MUNJANI (ANGGOTA)
  6. MARIDI (ANGGOTA)
  7. SLAMET WIDODO (ANGGOTA)
  8. SARIYADI (ANGGOTA)
  9. H. PURWANTO (ANGGOTA)
Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa, mulai bekerja awal Bulan Juli 2016 atau sejak Kepala Desa mengeluarkan SK Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa 
Pembentukan Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa. berdasarkan Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, atau sesuai dengan BAB II PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, 
Tugas Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa berdasar, Bagian Kedua Mekanisme Pengangkatan, Pasal 1 Ayat (2).


Berdasar Sosialisasi dan Koordinasi bersama Camat Tabir Selatan, Kasi Pemerintahan, Kepala Desa Bunga Antoi dan Seluruh Perangkat Desa yang mengisi kekosongan jabatan perangkat desa yang kosong,Bakal Calon Perangkat Desa serta Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa, membahas ketentuan dan tata laksana, persyaratan  perangkat desa yang sesuai per -Undang-undangan yang berlaku. ,sosialis dilaksanakan pada Jam 14:00 WIB hingga Jam 19:00 WIB.
Dalam sosialisasi dan koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan persyaratan bakal calon perangkat desa yang wajib dilengkapi Bakal Calon Perangkat Desa adalah Sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP/KK; 
  2. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; 
  3. Surat Pernyataan sanggup memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  4. Photo copy ijazah Pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir di legalisir oleh Pejabat yang Berwenang; 
  5. Photo copy Surat Keterangan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat Keterangan berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari pejabat yang berwenang; 
  7. Surat Permohonan menjadi Calon Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; 
  8. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; 
  9. Surat Keterangan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 
  10. Surat Keterangan tidak pernah terlibat sebagai pengguna/pengedar Narkoba;
  11. Keterangan tidak pernah dihukum secara adat oleh masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Merangin selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Adat Kecamatan; 
  12. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Warga masyarakat yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa Bunga Antoi Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
  1. SUSANTI
  2. SUPRIONO
  3. IBROHIM
  4. HERU SETIADI
  5. PAWIT
  6. WARTONO
  7. DIDIK SANTOSO
  8. MUHAMMAD SUKRI
  9. TUHIRAN, S.Sos.I
  10. KATIRAN
  11. YONAS KIRONO
  12. SRIYONO
  13. HERU
  14. AKHUL MU'MININ, ST.
  15. ALNUROFIK ULINURON, S.Spd.I
  16. SIGIT EFENDI
  17. SRI LESTARI
  18. SRI PURWANTO
  19. SYAMSUL ARIFIN
  20. WAWAN SETIAWAN 
  21. ALFIANDA, M.A
  22. NURUL HUDA 
Dari data yang tersebut diatas bakal calon perangkat desa yang  memenuhi persyaratan Umum dan Khusus, ( penjelasan persyaratan Umum dan khusus adalah ) ;


BAB I              

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Persyaratan Pengangkatan



Pasal 1           

(1)    Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

(2)    Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

b.   Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

c.   Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

d.   Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3)    Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
(4)    Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan  dalam Peraturan Daerah.
Dari data yang tersebut  masyarakat yang mendaftarkan menjadi Bakal Calon Perangkat Desa, yang memenuhi persyaratan Umum dan Khusus adalah sebagai berikut : 
  1. SRI LESTARI
  2. SRI PURWANTO
  3. SYAMSUL ARIFIN
  4. WAWAN SETIAWAN 
  5. SIGIT EFENDI
  6. SUPRIONO
  7. IBROHIM
  8. PAWIT
  9. WARTONO
  10. DIDIK SANTOSO
  11. TUHIRAN, S.Sos.I
  12. KATIRAN
  13. SRIYONO
  14. YONAS KIRONO
  15. AKHUL MU'MININ, ST 
  16. ALNUROFIK ULINURON, S.Spd.I


Pada hari selasa 20 September 2016, Calon Perangkat Desa yang mendapat rekomendasi dari Camat  Tabir selatan, dan berhak dilantik dan diangkat sumpah berdasar rekomendasi Camat Tabir selatan.
Camat Tabir Selatan memberikan Surat rekomendasi atas dasar Surat yang dikirim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Bunga Antoi  :

Surat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Bunga Antoi Nomor: 200/1114/BA/IX/2016 tanggal 5 September 2016 tentang Laporan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.

Selanjutnya Camat Tabir Selatan mengeluarkan surat Rekomendasi :
Surat Camat Tabir Selatan Nomor: 141/262/PEM/2016 tanggal 09 September 2016 tentang Rekomendasi Calon Perangkat Desa.




Berdasar Surat Camat Tabir Selatan Nomor: 141/262/PEM/2016 tanggal 09 September 2016, maka, perangkat desa yang berhak dilantik pada tanggal 20 September 2016 adalah sebagai berikut :

CALON PERANGKAT DESA DILANTIK DAN DI ANGKAT SUMPAH
NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
WAWAN SETIAWAN
Sekretaris Desa
Diangkat sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi sampai dengan ditetapkannya Keputusan tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi.
2.
SIGIT EFENDI
Kaur Pemerintahan
3.
SYAMSUL ARIFIN
Kaur Pembangunan
4.
SRI PURWANTO
Kaur Umun
5.
SUPRIONO
Kadus I
6.
WARTONO
Kadus II
7.
TUHIRAN, S.Sos.I
Kadus III
8.
KATIRAN
Kadus IV
9.
YONAS KIRONO
Kadus V
10.
AKHUL MU’MININ, ST
Kadus VI
 

STAFF PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI
 

NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
SRI  LESTARI
Staff Kaur Pemerintahan
Diangkat sebagai Staff Perangkat Desa Bunga Antoi sampai dengan ditetapkannya Keputusan tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Staff Perangkat Desa Bunga Antoi.
2.
-
Kaur Pembangunan
3.
ALNUROFIK ULINURON, S.Pd.I
Staff Kaur Umum





 PERANGKAT DESA SERTA STAFF  YANG DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT
(mendapat sofenir dari Pemerintah Desa Bunga Antoi)


NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
WAWAN SETIAWAN
Sekretaris Desa
Diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi.
2.
SYAMSUL ARIFIN
Kaur Pemerintahan
3.
HARTONO
Kaur Pembangunan
4.
SRI PURWANTO
Kaur Umum



NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
SRI     LESTARI
Staff Kaur Umum
Diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Staff Perangkat Desa Bunga Antoi.



KEPALA DUSUN YANG DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT


NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
KASMAN
KEPALA DUSUN I
Diangkat sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi sampai dengan ditetapkannya Keputusan tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Desa Bunga Antoi.
.
2.
SUNARWAN
KEPALA DUSUN II
3.
SUWAJI
KEPALA DUSUN III
4.
ASMURI
KEPALA DUSUN IV
5.
KATIMAN
KEPALA DUSUN V
6.
H. SUHERMAN
KEPALA DUSUN VI

*** Kepala Dusun diberhentikan karena berdasar peraturan yang berlaku, terkendala pendidikan dan usia, rata-rata usia Kepala Dusun diberhentikan berusia lebih dari 42 tahun dan berpendidikan maksimal SLTP/Sederajat.





Dalam pelantikan Perangkat Desa Bunga Antoi, pada Hari Selasa, 20 September  2016, Bapak Sukoso, S.STP( Camat Tabir Selatan) , tidak dapat menghadiri acara tersebut dikarenakan beliau mendapat undangan mendadak dari kantor Bupati Merangin ( dalam rangka koordinasi pengaspalan jalan Simpang Mentawak hingga Desa Bunga Antoi), selanjutnya Pelantikan tersebut diwakili oleh Ibu Anggie Yuwana, S.STP (Kasi Pemerintahan Tabir Selatan).

Pelantikan Perangkat Desa Bunga Antoi di hadiri oleh ; 
  1. Ibu Anggie Yuwana, S.STP (Kasi Pemerintahan Tabir Selatan)
  2. Bambang Ade Widodo (Babinkamtibmas), 
  3. Sariadi (Babinsa), 
  4. Kepala Desa Bunga Antoi, 
  5. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Bunga Antoi beserta anggota,  
  6. BPD Desa Bunga Antoi, 
  7.  Ketua LPM
  8. H. Suherman (Ketua FKPM), 
  9. Asmuri (Danton Linmas),
  10. H. Syukron (Rohaniawan), 
  11. Tokoh Agama,  
  12. Tokoh Masyarakat, 
  13. Tokoh Adat, 
  14. Kader Posyandu,  
  15. Ketua Lembaga-lembaga di Desa Bunga Antoi, 
  16. Ketua RT se- Desa Bunga Antoi, mantan Perangkat Desa Bunga Antoi,
  17. Istri Perangkat Desa yang dilantik. dan,
  18. Tamu undangan khusus.


****** mohon maaf jika ada salah dalam penulisan tata bahasa, serta data posting kurang detain, tq


SEMOGA PERANGKAT DESA DAN STAFF YANG BARU, AMANAH BEKERJA DENGAN SEBENAR-BENARNYA SEBAGAI ABDI MASYARAKAT.
TIDAK PERNAH MENJADIKAN SETATUS JABATAN DEMI KEPENTINGAN PRIBADI.

Tidak ada komentar: