Pengangkatan Perangkat Desa Bunga Antoi berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Per - Undang - Undangan yang berlaku.
Calon Perangkat Desa Bunga Antoi dapat diangkat menjadi perangkat desa baik di Kantor Desa Bunga Antoi atau yang bertugas dilingkungan (Kepala Dusun). Sebelum proses tersebut di realisasikan Kepala Desa membentuk Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa Bunga Antoi :
BAB II
PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
Bagian Kedua
Mekanisme Pengangkatan
Pasal 1
(1)
Pengangkatan
Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang
terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan
bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah
jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal
calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan
oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis
terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa
persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan,
Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat
Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi
penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon
Perangkat Desa.
(2)
Pengaturan
lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Pembentukan Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa Bunga Antoi Tahun 2016, berdasarkan musyawarah mufakat yang dilakukan oleh Kepala Desa Bunga Antoi (Sumadi) sebagai pimpinan rapat dalam sosialisasi koordinasi pembentukan Tim Penjaringan Perangkat Desa Bunga Antoi Tahun 2016 , dihadiri oleh Bapak Sukoso, S.STP (Camat Tabir Selatan) , Anggie Yuwana, S.STP (Kasi Pemerintahan Kecamatan Tabir Selatan), Seluruh Perangkat Desa, Bambang Ade Widodo (Babinkamtibmas), Sariadi (Babinsa), BPD Desa Bunga Antoi,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Penggerak PKK Desa Bunga Antoi,Ketua Adat Desa Bunga Antoi, dan pihak-pihak yang berkopeten serta Tokoh Pemuda.
Dalam sosialisasi Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa Bunga Antoi Tahun 2016, dapat terealiasai dengan baik serta sukses atas Ridho Yang Maha Esa, dan terbentuklah Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa Bunga Antoi 2016 sebagai berikut :
- H. SYUKRON (KETUA)
- RIANTO, S.Pd (SEKRETARIS)
- SUKARDI HUDA (ANGGOTA)
- MURSALI (ANGGOTA)
- MUNJANI (ANGGOTA)
- MARIDI (ANGGOTA)
- SLAMET WIDODO (ANGGOTA)
- SARIYADI (ANGGOTA)
- H. PURWANTO (ANGGOTA)
Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa, mulai bekerja awal Bulan Juli 2016 atau sejak Kepala Desa mengeluarkan SK Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa
Pembentukan Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa. berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, atau sesuai dengan BAB II PENGANGKATAN PERANGKAT DESA,
Tugas Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa berdasar, Bagian Kedua Mekanisme Pengangkatan, Pasal 1 Ayat (2).
Pembentukan Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa. berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, atau sesuai dengan BAB II PENGANGKATAN PERANGKAT DESA,
Tugas Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa berdasar, Bagian Kedua Mekanisme Pengangkatan, Pasal 1 Ayat (2).
Berdasar Sosialisasi dan Koordinasi bersama Camat Tabir Selatan, Kasi Pemerintahan, Kepala Desa Bunga Antoi dan Seluruh Perangkat Desa yang mengisi kekosongan jabatan perangkat desa yang kosong,Bakal Calon Perangkat Desa serta Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa, membahas ketentuan dan tata laksana, persyaratan perangkat desa yang sesuai per -Undang-undangan yang berlaku. ,sosialis dilaksanakan pada Jam 14:00 WIB hingga Jam 19:00 WIB.
Dalam sosialisasi dan koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan persyaratan bakal calon perangkat desa yang wajib dilengkapi Bakal Calon Perangkat Desa adalah Sebagai berikut :
- Fotocopy KTP/KK;
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat Pernyataan sanggup memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Photo copy ijazah Pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir di legalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
- Photo copy Surat Keterangan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari pejabat yang berwenang;
- Surat Permohonan menjadi Calon Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat Keterangan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keterangan tidak pernah terlibat sebagai pengguna/pengedar Narkoba;
- Keterangan tidak pernah dihukum secara adat oleh masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Merangin selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Adat Kecamatan;
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Warga masyarakat yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa Bunga Antoi Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- SUSANTI
- SUPRIONO
- IBROHIM
- HERU SETIADI
- PAWIT
- WARTONO
- DIDIK SANTOSO
- MUHAMMAD SUKRI
- TUHIRAN, S.Sos.I
- KATIRAN
- YONAS KIRONO
- SRIYONO
- HERU
- AKHUL MU'MININ, ST.
- ALNUROFIK ULINURON, S.Spd.I
- SIGIT EFENDI
- SRI LESTARI
- SRI PURWANTO
- SYAMSUL ARIFIN
- WAWAN SETIAWAN
- ALFIANDA, M.A
- NURUL HUDA
BAB I
PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pengangkatan
Pasal 1
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa
dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut:
a.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahun;
c.
Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di
Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d.
Memenuhi
kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat
khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat
setempat dan syarat lainnya.
(4) Persyaratan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
- SRI LESTARI
- SRI PURWANTO
- SYAMSUL ARIFIN
- WAWAN SETIAWAN
- SIGIT EFENDI
- SUPRIONO
- IBROHIM
- PAWIT
- WARTONO
- DIDIK SANTOSO
- TUHIRAN, S.Sos.I
- KATIRAN
- SRIYONO
- YONAS KIRONO
- AKHUL MU'MININ, ST
- ALNUROFIK ULINURON, S.Spd.I
Pada hari selasa 20 September 2016, Calon Perangkat Desa yang mendapat rekomendasi dari Camat Tabir selatan, dan berhak dilantik dan diangkat sumpah berdasar rekomendasi Camat Tabir selatan.
Camat Tabir Selatan memberikan Surat rekomendasi atas dasar Surat yang dikirim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Bunga Antoi :
Surat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Bunga Antoi Nomor: 200/1114/BA/IX/2016 tanggal 5 September 2016 tentang Laporan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.
Selanjutnya Camat Tabir Selatan mengeluarkan surat Rekomendasi :
Surat Camat Tabir Selatan Nomor: 141/262/PEM/2016 tanggal 09 September 2016 tentang Rekomendasi Calon Perangkat Desa.
Berdasar Surat Camat Tabir Selatan Nomor: 141/262/PEM/2016 tanggal 09 September 2016, maka, perangkat desa yang berhak dilantik pada tanggal 20 September 2016 adalah sebagai berikut :
CALON PERANGKAT DESA DILANTIK DAN DI ANGKAT SUMPAH
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
1.
|
WAWAN
SETIAWAN
|
Sekretaris Desa
|
Diangkat
sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi sampai dengan ditetapkannya Keputusan
tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Perangkat
Desa Bunga Antoi.
|
2.
|
SIGIT
EFENDI
|
Kaur Pemerintahan
|
|
3.
|
SYAMSUL
ARIFIN
|
Kaur
Pembangunan
|
|
4.
|
SRI
PURWANTO
|
Kaur
Umun
|
|
5.
|
SUPRIONO
|
Kadus
I
|
|
6.
|
WARTONO
|
Kadus
II
|
|
7.
|
TUHIRAN,
S.Sos.I
|
Kadus
III
|
|
8.
|
KATIRAN
|
Kadus
IV
|
|
9.
|
YONAS
KIRONO
|
Kadus
V
|
|
10.
|
AKHUL
MU’MININ, ST
|
Kadus
VI
|
STAFF PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
1.
|
SRI LESTARI
|
Staff
Kaur Pemerintahan
|
Diangkat
sebagai Staff Perangkat Desa Bunga Antoi sampai dengan ditetapkannya Keputusan
tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Staff Perangkat
Desa Bunga Antoi.
|
2.
|
-
|
Kaur Pembangunan
|
|
3.
|
ALNUROFIK ULINURON, S.Pd.I
|
Staff
Kaur Umum
|
PERANGKAT DESA SERTA STAFF YANG DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT
(mendapat sofenir dari Pemerintah Desa Bunga Antoi)
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
1.
|
WAWAN SETIAWAN
|
Sekretaris
Desa
|
Diberhentikan
dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdiannya
selama menjabat sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi.
|
2.
|
SYAMSUL ARIFIN
|
Kaur
Pemerintahan
|
|
3.
|
HARTONO
|
Kaur
Pembangunan
|
|
4.
|
SRI PURWANTO
|
Kaur
Umum
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
1.
|
SRI
LESTARI
|
Staff
Kaur Umum
|
Diberhentikan
dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdiannya
selama menjabat sebagai Staff Perangkat Desa Bunga Antoi.
|
KEPALA DUSUN YANG DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
1.
|
KASMAN
|
KEPALA DUSUN I
|
Diangkat
sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi sampai dengan ditetapkannya Keputusan
tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun
Desa Bunga Antoi.
.
|
2.
|
SUNARWAN
|
KEPALA DUSUN II
|
|
3.
|
SUWAJI
|
KEPALA DUSUN III
|
|
4.
|
ASMURI
|
KEPALA DUSUN IV
|
|
5.
|
KATIMAN
|
KEPALA DUSUN V
|
|
6.
|
H.
SUHERMAN
|
KEPALA DUSUN VI
|
*** Kepala Dusun diberhentikan karena berdasar peraturan yang berlaku, terkendala pendidikan dan usia, rata-rata usia Kepala Dusun diberhentikan berusia lebih dari 42 tahun dan berpendidikan maksimal SLTP/Sederajat.
Dalam pelantikan Perangkat Desa Bunga Antoi, pada Hari Selasa, 20 September 2016, Bapak Sukoso, S.STP( Camat Tabir Selatan) , tidak dapat menghadiri acara tersebut dikarenakan beliau mendapat undangan mendadak dari kantor Bupati Merangin ( dalam rangka koordinasi pengaspalan jalan Simpang Mentawak hingga Desa Bunga Antoi), selanjutnya Pelantikan tersebut diwakili oleh Ibu Anggie Yuwana, S.STP (Kasi Pemerintahan Tabir Selatan).
Pelantikan Perangkat Desa Bunga Antoi di hadiri oleh ;
- Ibu Anggie Yuwana, S.STP (Kasi Pemerintahan Tabir Selatan)
- Bambang Ade Widodo (Babinkamtibmas),
- Sariadi (Babinsa),
- Kepala Desa Bunga Antoi,
- Ketua Tim Penggerak PKK Desa Bunga Antoi beserta anggota,
- BPD Desa Bunga Antoi,
- Ketua LPM
- H. Suherman (Ketua FKPM),
- Asmuri (Danton Linmas),
- H. Syukron (Rohaniawan),
- Tokoh Agama,
- Tokoh Masyarakat,
- Tokoh Adat,
- Kader Posyandu,
- Ketua Lembaga-lembaga di Desa Bunga Antoi,
- Ketua RT se- Desa Bunga Antoi, mantan Perangkat Desa Bunga Antoi,
- Istri Perangkat Desa yang dilantik. dan,
- Tamu undangan khusus.
****** mohon maaf jika ada salah dalam penulisan tata bahasa, serta data posting kurang detain, tq
SEMOGA PERANGKAT DESA DAN STAFF YANG BARU, AMANAH BEKERJA DENGAN SEBENAR-BENARNYA SEBAGAI ABDI MASYARAKAT.
TIDAK PERNAH MENJADIKAN SETATUS JABATAN DEMI KEPENTINGAN PRIBADI.
TIDAK PERNAH MENJADIKAN SETATUS JABATAN DEMI KEPENTINGAN PRIBADI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar