PEMILIHAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI 2016
Pada pesta Demokrasi tersebut banyaknya antusiame masyarakat yang menggunakan hak pilihnya hingga Panitia Pemilihan kewalahan untuk membagikan surat suara pemilihan kepada masyarakat yang terdaftar dalam DPT Pilkades Bunga Antoi 2016,namun dengan kesigapan panitia dan dibantu oleh BPD Desa Bunga Antoi serta Panwascam ANGGIE YUWANA, S.STP (Sekretaris Panwascam) ,BAMBANG ADE W. / BABINKAMTIBMAS (Anggota) dan SARIADI /BABINSA (anggota), serta Kesigapan Petugas keamanan baik SENKOM - MITRA POLRI - dan Petugas Keamanan Desa (linmas) tidak hanya mengamankan (menjaga) Pilkades agar berjalan dengan tertib, aman serta nyaman tetapi turut membantu masyarakat , agar masyarakat ketika mengambil Kartu Suara pada panitia dengan tertib dan teratur.
A.DATA PEMILIH DAN PENGGUNAAN HAK PILIH
Nama-nama Bakal Calon yang tersebut telah memenuhi persyaratan administratif formal sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkap Desa( Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Merangin nomor 5) dan sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan kepala Desa .
30 April 2016,
Berlangsung pesta Demokrasi di Desa Bunga Antoi Kecamatan Tabir Selatan
Kabupaten Merangin, yaitu Pemilihan Kepala Desa Bunga Antoi
Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Tahun 2016.
Sebelum pelaksanaan pemilihan
berlangsung dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Bunga Antnoi Tahun 2016, diawali dengan sambutan dan pembukaan, oleh Ketua Panitia Hadi Suroso, S.Pd.I antara lain penjelasan tentang :
Panitia Pemilihan Kepala Desa Bunga Antnoi Tahun 2016, diawali dengan sambutan dan pembukaan, oleh Ketua Panitia Hadi Suroso, S.Pd.I antara lain penjelasan tentang :
1.Nomor urut, photo dan nama Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih;
2.Jumlah Pemilih Tetap;
3.Waktu Pemungutan Suara;
4.Tata Cara dan sahnya pemungutan suara;
5. Hal-hal lain yang berkaitan
dengan pemungutan suara.
Penelitian Alat Kelengkapan meliputi
:
- Menghitung jumlah surat suara;
- Penelitian kotak suara dengan membuka kotak suara,
mengeluarkan seluruh isinya,kemudian memperlihatkan kepada Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih, Saksi dan para Pemilih yang hadir bahwa kotak
suara dalam keadaan kosong, menutup kembali, mengunci dan menyegel dengan
menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan;
- Meneliti kelengkapan berkas pemungutan suara dan
penghitungan suara, serta alat tulis;
- Meneliti bilik dan alat pencoblosan surat suara.
Adapun Nama dan Nomor Urut Calon Kepala Desa yang akan
dipilih dalam pesta Demokrasi di Desa Bunga Antoi adalah :
- MUHAMMAD SUKRI.
- SUBANDI, S.IP
- YATNO, SP
- RUSLAN MISKUN
- SUMADI
Pada pesta Demokrasi tersebut banyaknya antusiame masyarakat yang menggunakan hak pilihnya hingga Panitia Pemilihan kewalahan untuk membagikan surat suara pemilihan kepada masyarakat yang terdaftar dalam DPT Pilkades Bunga Antoi 2016,namun dengan kesigapan panitia dan dibantu oleh BPD Desa Bunga Antoi serta Panwascam ANGGIE YUWANA, S.STP (Sekretaris Panwascam) ,BAMBANG ADE W. / BABINKAMTIBMAS (Anggota) dan SARIADI /BABINSA (anggota), serta Kesigapan Petugas keamanan baik SENKOM - MITRA POLRI - dan Petugas Keamanan Desa (linmas) tidak hanya mengamankan (menjaga) Pilkades agar berjalan dengan tertib, aman serta nyaman tetapi turut membantu masyarakat , agar masyarakat ketika mengambil Kartu Suara pada panitia dengan tertib dan teratur.
Terjalinnya kerja sama yang baik di dalam semua unsur Pilkades Desa Bunga Antoi (Panitia, BPD, Panwascam, Senkom dan Linmas)hingga pelaksanaan Pilkades berjalan dengan baik sekalipun ribuan masyarakat serentak dan memiliki antusiasme yang tinggi untuk dapat memberikan hak pilihnya didalam Pilkades tersebut.
Antusiasme masyarakat yang begitu tinggi membuktikan bahwa masyarakat benar-benar ingin memberikan hak suaranya dan ingin serta berharap agar kelak Desa Bunga Antoi menjadi desa yang lebih maju dari saat ini serta memiliki BUMDes, menjadi desa yang mandiri dan tidak dipandang sebelah mata oleh daerah lainnya sekalipun Desa Bunga Antoi salah satu desa paling ujung timur perbatasan (Kab.Merangin) dengan Kabupaten Sarolangun.
Dan tak lupa suksesnya PILKADES BUNGA ANTOI 2016 khususnya dan umumnya Kecamatan Tabir Selatan berkat bimbingan Bapak SUKOSO, S.STP - Pembina IV/a (Camat Tabir Selatan) Insyaalloh menjadi suri tauladan bagi seluruh perangkat desa se-Kecamatan Tabir selatan, yang tiada pernah merasa lelah dan selalu hadir (tidak mengenal jam dinas) jika beliau dibutuhkan masyarakat Tabir Selatan khususnya.
Dan tak lupa suksesnya PILKADES BUNGA ANTOI 2016 khususnya dan umumnya Kecamatan Tabir Selatan berkat bimbingan Bapak SUKOSO, S.STP - Pembina IV/a (Camat Tabir Selatan) Insyaalloh menjadi suri tauladan bagi seluruh perangkat desa se-Kecamatan Tabir selatan, yang tiada pernah merasa lelah dan selalu hadir (tidak mengenal jam dinas) jika beliau dibutuhkan masyarakat Tabir Selatan khususnya.
pesta pemilihan Kepala Desa tersebut berjalan dengan
sukses hingga tepat Jam 12:00 WIB ,khusus Jam 12:01 WIB hingga Jam 13.00 WIB
diperuntukan bagi masyarakat yang tidak dapat mendapat undangan
pemilihan dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga atau KTP
Desa Bunga Antoi.
Pemilihan Kepala Desa Antoi berakhir
tepat pada Jam 13:00 WIB dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa dimulai
tepat pada Jam 13.45 WIB dan berkahir pada Jam 21:00 WIB.
PUBLIKASI(SOSIALISASI)/PEMBERITAHUAN/PENGUMUMAN BAGI MASYARAKAT TENTANG PESTA DEMOKRASI PILKADES DESA BUNGA ANTOI, 30 APRIL 2016(bagi warga masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga/KTP Desa Bunga Antoi, Registrasi oleh Panitia/Panwascam/saksi calon)
PUBLIKASI(SOSIALISASI)/PEMBERITAHUAN/PENGUMUMAN BAGI MASYARAKAT TENTANG PESTA DEMOKRASI PILKADES DESA BUNGA ANTOI, 30 APRIL 2016(bagi warga masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga/KTP Desa Bunga Antoi, Registrasi oleh Panitia/Panwascam/saksi calon)
Didalam penghitungan suara Pilkades Bunga Antoi 2016 bisa dikatakan sukses tanpa ada unsur kendala sekecil apapun baik itu teknisnya, karena semua unsur di dalam pilkades tersebut terutama Saksi Calon Kades dapat menerima hasil penghitungan suara dan menadatangani berita acara Penghitungan suara tanpa adanya protes dan keberatan tentang hasil penghitungan suara, jadi intinya jika ada dikemudian hari ada calon yang merasa keberatan dengan hasil Pilkades Desa Bunga Antoi sesuai Perda dan Perbup tahun 2016 dapat mengajukan pengaduan jika ada pelanggaran di Pilkades tersebut, namun jika hanya rasa kecewa terhadap hasil perolehan di dalam Pilkades tersebut tentu tuntutannya akan gugur dengan sendirinya dengan bukti telah ditanda tangani berita acara Penghitunga Suara oleh Saksi-saksi Calon Kades dan pemilihan Kepala Desa tidak dapat diulang kembali sekalipun didalam berita acara penghitungan suara yang asli di TPS Pilkades tanpa di tanda tangani oleh Calon kades.
Adapun Jumlah DPT Desa Bunga Antoi
3.392 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh dua) mata pilih, jumlah Pemilih
Tambahan yang menggunakan Kartu keluarga/KTP 97 (sembilan puliuh tujuh)
mata pilih, dari jumlah DPT yang menggunakan hak pilihnya yaitu 2.584 (dua ribu
lima ratus delapan puluh empat) , jumlah DPT yang tidak menggunakan hak
pilihnya sebanyak 808 (delapan ratus delapan).
A.DATA PEMILIH DAN PENGGUNAAN HAK PILIH
No.
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
||||||||||
DUSUN
|
DUSUN
|
DUSUN
|
DUSUN
|
DUSUN
|
DUSUN
|
|||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
||||
I
|
DATA PEMILIH
|
|||||||||||
1.
|
Jumlah
Pemilih Terdaftar di DPT
|
L
|
293
|
266
|
317
|
357
|
244
|
269
|
1.746
|
|||
P
|
298
|
236
|
299
|
346
|
234
|
233
|
1.646
|
|||||
Jml
|
591
|
502
|
616
|
703
|
478
|
502
|
3.392
|
|||||
2.
|
Jumlah
Pemilih Tambahan Penguna KTP/Identitas lain
|
L
|
4
|
9
|
16
|
12
|
5
|
6
|
52
|
|||
P
|
3
|
3
|
20
|
9
|
3
|
7
|
45
|
|||||
Jml
|
7
|
12
|
36
|
21
|
8
|
13
|
97
|
|||||
3.
|
Jumlah
Pemilih (1 + 2 )
|
L
|
297
|
275
|
333
|
369
|
249
|
275
|
1.798
|
|||
P
|
301
|
239
|
319
|
355
|
237
|
240
|
1.691
|
|||||
Jml
|
598
|
514
|
652
|
724
|
486
|
515
|
3.489
|
|||||
II
|
PENGGUNA HAK PEMILIH
|
|||||||||||
1.
|
Pengguna
Hak Pilih dalam DPT
|
L
|
204
|
188
|
247
|
280
|
195
|
213
|
1.327
|
|||
P
|
219
|
179
|
229
|
254
|
204
|
172
|
1.257
|
|||||
Jml
|
423
|
367
|
476
|
534
|
399
|
385
|
2.584
|
|||||
2.
|
Pengguna
Hak Pilih Penguna KTP/Identitas lain
|
L
|
4
|
9
|
16
|
12
|
5
|
6
|
52
|
|||
P
|
3
|
3
|
20
|
9
|
3
|
7
|
45
|
|||||
Jml
|
7
|
12
|
36
|
21
|
8
|
13
|
97
|
|||||
3.
|
Jumlah
Pengguna Hak Pilih (1 + 2 )
|
L
|
208
|
197
|
263
|
292
|
200
|
219
|
1.379
|
|||
P
|
222
|
182
|
249
|
263
|
207
|
179
|
1.302
|
|||||
Jml
|
430
|
379
|
512
|
555
|
407
|
398
|
2.681
|
|||||
B.RICIAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN MERANGIN TAHUN 2016
NO
|
NO. URUT
|
NAMA
CALON KADES
|
SUARA SAH
|
PERSENTASE PEROLEHAN SUARA
|
|
1
|
1
|
MUHAMMAD
SUKRI
|
132
|
4,97
|
|
2
|
2
|
SUBANDI,
S.IP
|
167
|
6,29
|
|
3
|
3
|
YATNO, SP
|
201
|
7,57
|
|
4
|
4
|
RUSLAN
MISKUN
|
676
|
25,46
|
|
5
|
5
|
SUMADI
|
1479
|
55,71
|
|
6
|
JUMLAH DPT
|
3.392
|
|||
7
|
JUMLAH DPT + 10 % (dari
jumlah DPT)
|
3.731
|
|||
8
|
JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN
|
97
|
|||
9
|
JUMLAH DPT YANG MENGGUNAKAN
HAK PILIHNYA
|
2.584
|
|||
10
|
JUMLAH DPT YANG
TIDAK MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA
|
808
|
|||
11
|
JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN YANG MENGGUNKAN HAK PILIHNYA
|
97
|
|||
12
|
JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN YANG TIDAK MENGGUNKAN HAK PILIHNYA
|
-
|
|||
13
|
JUMLAH SURAT SUARA SAH
|
2.655
|
|||
14
|
JUMLAH SURAT SUARA TIDAK SAH
|
26
|
|||
15
|
JUMLAH SURAT SUARA SAH DAN TIDAK SAH
|
2.681
|
|||
Namun sebelumnya (30 april 2016)
warga masyarakat yang mencalonkan diri sebagai Calon
Kepala Desa Bunga Antoi sebanyak 6
(enam) orang yaitu :
1.
Bonarianto
2.
Subandi, S.IP
3.
Muhammad Sukri
4.
Yatno, SP
5.
Sumadi
6.
Ruslan Miskun
Nama-nama Bakal Calon yang tersebut telah memenuhi persyaratan administratif formal sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkap Desa( Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Merangin nomor 5) dan sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan kepala Desa .
Berdasarkan
ketentuan :
1.Peraturan
Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan , Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkap Desa,
Pasal 4 Ayat (3) huruf d menyatakan bahwa “ dalam hal bakal calon yang memenuhi
persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia melakukan seleksi tambahan
dengan menggunakan kriteria pengalaman kerja di lembaga
pemeritahan, tingkat pendidikan dan usia”. Akan tetapi lembaga pemerintahan
yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak diberi penjelasan secara rinci
sehingga Panitia Pemilihan Kepala Tingkat Desa kesulitan untuk menetapkan
lembaga apa saja yang termasuk dalam lembaga pemerintahan.
2.Peraturan
Bupati Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan
Kepala Desa, pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa “ Dalam hal calon yang
memenuhi administrasi lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia melakukan
seleksitambahan berupa pengalaman kerja dibidang pemerintahan, tingkat pendidikan
dan usia dengan kriteria sebagai berikut …”. Akan tetapi bidang
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut tidak
diberi penjelasan secara rinci sehingga Panitia Pemilihan Kepala Tingkat
Desa kesulitan untuk menentukan pembobotan penilaian.
Atas hal tersebut , maka
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa menyerahkan berkas para Calon Kepala
Desa untuk diseleksi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat
Kabupaten Merangin .
Sesuai dengan Keputusan Bupati
Merangin Nomor 236/BPMPD/2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan ,
Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkap Desa,BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 6 Ayat (1) s/d Ayat (7), maka Calon Kepala Desa yang berhak dipilih
dalam Pemilihan Kepala Desa Bunga Antoi Tahun 2016 Adalah :
- MUHAMMAD SUKRI.
- SUBANDI, S.IP
- YATNO, SP
- RUSLAN MISKUN
- SUMADI
Panitia Pemilihan Kepala Desa
- Ketua : HADI SUROSO, S.Pd.I
- Sekretaris : SYAMSUL ARIFIN
- Bendahara : H. SUHERMAN
Anggota
- SRI LESTARI
- SOBIRIN
- SOHIMAN
- ISWAHYUDI
- KATIMAN
- MUNJANI
- ASMURI
- SUNARWAN
2 komentar:
Pak admin syamsoel arf boiran memang joooosssss
Masih banyak yg perlu diperbaiki, bimbingan RAFI.COM
NONO INDO.
IWAK PEYEK DODO 😁
Posting Komentar