PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Senin, 16 Mei 2016

PEMILIHAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI 2016

PEMILIHAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI 2016

30 April 2016, Berlangsung pesta Demokrasi di Desa Bunga Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin, yaitu Pemilihan Kepala Desa Bunga Antoi   Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Tahun 2016.
Sebelum pelaksanaan pemilihan berlangsung dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Bunga Antnoi Tahun 2016, diawali dengan sambutan dan pembukaan, oleh Ketua Panitia Hadi Suroso, S.Pd.I  antara lain penjelasan tentang :
1.Nomor urut, photo dan nama Calon Kepala Desa yang berhak dipilih; 
2.Jumlah Pemilih Tetap; 
3.Waktu Pemungutan Suara; 
4.Tata Cara dan sahnya pemungutan suara; 
5. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemungutan suara.

Penelitian Alat Kelengkapan meliputi :
  1. Menghitung jumlah surat suara;
  2. Penelitian kotak suara dengan membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isinya,kemudian memperlihatkan kepada Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, Saksi dan para Pemilih yang hadir bahwa kotak suara dalam keadaan kosong, menutup kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan; 
  3. Meneliti kelengkapan berkas pemungutan suara dan penghitungan suara, serta alat tulis; 
  4. Meneliti bilik dan alat pencoblosan surat suara.
Adapun Nama dan Nomor Urut Calon Kepala Desa yang akan dipilih dalam pesta Demokrasi di Desa Bunga Antoi adalah : 

  1. MUHAMMAD SUKRI. 
  2. SUBANDI,  S.IP
  3. YATNO,  SP 
  4. RUSLAN MISKUN
  5. SUMADI 

Pada pesta Demokrasi tersebut banyaknya antusiame masyarakat yang menggunakan hak pilihnya hingga Panitia Pemilihan kewalahan untuk membagikan surat suara pemilihan kepada  masyarakat yang terdaftar dalam DPT Pilkades Bunga Antoi 2016,namun dengan kesigapan panitia dan dibantu oleh BPD Desa Bunga Antoi serta Panwascam ANGGIE YUWANA, S.STP (Sekretaris Panwascam) ,BAMBANG ADE W. / BABINKAMTIBMAS (Anggota) dan SARIADI /BABINSA (anggota), serta Kesigapan Petugas keamanan baik  SENKOM - MITRA POLRI -  dan Petugas Keamanan Desa (linmas) tidak hanya mengamankan (menjaga) Pilkades agar berjalan dengan tertib, aman serta nyaman  tetapi turut membantu masyarakat , agar masyarakat ketika mengambil Kartu Suara pada panitia dengan tertib dan teratur.
Terjalinnya kerja sama yang baik di dalam semua unsur Pilkades Desa Bunga Antoi (Panitia, BPD, Panwascam, Senkom dan Linmas)hingga pelaksanaan Pilkades berjalan dengan baik sekalipun ribuan masyarakat serentak dan memiliki antusiasme yang tinggi untuk dapat memberikan hak pilihnya didalam Pilkades tersebut.
Antusiasme masyarakat yang begitu tinggi membuktikan bahwa masyarakat benar-benar ingin memberikan hak suaranya dan ingin serta berharap agar kelak Desa Bunga Antoi menjadi desa yang lebih maju dari saat ini serta memiliki  BUMDes, menjadi desa yang mandiri dan tidak dipandang sebelah mata oleh daerah lainnya sekalipun Desa Bunga Antoi salah satu desa paling ujung timur perbatasan (Kab.Merangin) dengan Kabupaten Sarolangun.
Dan tak lupa  suksesnya PILKADES BUNGA ANTOI 2016 khususnya dan umumnya Kecamatan Tabir Selatan berkat bimbingan Bapak  SUKOSO, S.STP - Pembina IV/a (Camat Tabir Selatan) Insyaalloh menjadi suri tauladan bagi seluruh perangkat desa se-Kecamatan Tabir selatan, yang tiada pernah merasa lelah dan selalu hadir  (tidak mengenal jam dinas) jika beliau dibutuhkan masyarakat Tabir Selatan khususnya.

pesta pemilihan Kepala Desa tersebut berjalan dengan sukses hingga tepat Jam 12:00 WIB ,khusus Jam 12:01 WIB hingga Jam 13.00 WIB diperuntukan bagi masyarakat yang tidak dapat mendapat undangan pemilihan dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga atau KTP Desa Bunga Antoi.

Pemilihan Kepala Desa Antoi berakhir tepat pada Jam 13:00 WIB dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa dimulai tepat pada Jam 13.45 WIB dan berkahir pada Jam 21:00 WIB.

PUBLIKASI(SOSIALISASI)/PEMBERITAHUAN/PENGUMUMAN BAGI MASYARAKAT TENTANG PESTA DEMOKRASI PILKADES DESA BUNGA ANTOI, 30 APRIL 2016(bagi warga masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga/KTP Desa Bunga Antoi, Registrasi oleh Panitia/Panwascam/saksi calon)



Didalam penghitungan suara Pilkades  Bunga Antoi 2016 bisa dikatakan sukses tanpa ada unsur kendala sekecil apapun baik itu teknisnya, karena semua unsur di dalam pilkades tersebut terutama Saksi Calon Kades dapat menerima hasil penghitungan suara dan menadatangani berita acara Penghitungan suara tanpa adanya protes dan keberatan tentang hasil penghitungan suara, jadi intinya jika ada dikemudian hari ada calon yang merasa keberatan dengan hasil Pilkades Desa Bunga Antoi sesuai Perda dan Perbup tahun 2016 dapat mengajukan pengaduan jika ada pelanggaran di Pilkades tersebut, namun jika hanya rasa kecewa terhadap hasil perolehan di dalam Pilkades tersebut tentu tuntutannya akan gugur dengan sendirinya dengan bukti telah ditanda tangani berita acara Penghitunga Suara oleh Saksi-saksi Calon Kades dan pemilihan Kepala Desa tidak dapat diulang kembali sekalipun didalam berita acara penghitungan suara yang asli di TPS Pilkades tanpa di tanda tangani oleh Calon kades.
Adapun Jumlah DPT Desa Bunga Antoi 3.392 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh dua) mata pilih, jumlah Pemilih Tambahan yang menggunakan Kartu keluarga/KTP  97 (sembilan puliuh tujuh) mata pilih, dari jumlah DPT yang menggunakan hak pilihnya yaitu 2.584 (dua ribu lima ratus delapan puluh empat) , jumlah DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 808 (delapan ratus delapan).
Berdasarkan data yang tersebut diatas rinciannya adalah sebagai berikut :



 A.DATA PEMILIH DAN PENGGUNAAN HAK PILIH
No.
URAIAN






JUMLAH
DUSUN
DUSUN
DUSUN
DUSUN
DUSUN
DUSUN
I
II
III
IV
V
VI
1
2
3
4
5
 6
8
9
I
DATA PEMILIH
1.
Jumlah Pemilih Terdaftar di DPT
L
293
266
317
357
244
269
1.746
P
298
236
299
346
234
233
1.646
Jml
591
502
616
703
478
502
3.392
2.
Jumlah Pemilih Tambahan Penguna KTP/Identitas lain
L
4
9
16
12
5
6
52


P
3
3
20
9
3
7
45


Jml
7
12
36
21
8
13
97
3.
Jumlah Pemilih (1 + 2 )
L
297
275
333
369
249
275
1.798
P
301
239
319
355
237
240
1.691
Jml
598
514
652
724
486
515
3.489
II
PENGGUNA  HAK PEMILIH
1.
Pengguna Hak Pilih dalam DPT
L
204
188
247
280
195
213
1.327
P
219
179
229
254
204
172
1.257
Jml
423
367
476
534
399
385
2.584
2.
Pengguna Hak Pilih Penguna KTP/Identitas lain
L
4
9
16
12
5
6
52
P
3
3
20
9
3
7
45
Jml
7
12
36
21
8
13
97
3.
Jumlah Pengguna Hak Pilih       (1 + 2 )
L
208
197
263
292
200
219
1.379
P
222
182
249
263
207
179
1.302
Jml
430
379
512
555
407
398
2.681


B.RICIAN PENGHITUNGAN SUARA  PEMILIHAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN MERANGIN TAHUN 2016

NO
NO. URUT
NAMA CALON KADES

SUARA SAH
PERSENTASE PEROLEHAN SUARA
1
1
MUHAMMAD SUKRI
132
4,97
2
2
SUBANDI, S.IP
167
6,29
3
3
YATNO,  SP
201
7,57
4
4
RUSLAN MISKUN
676
25,46
5
5
SUMADI
1479
55,71
6
JUMLAH DPT
3.392
7
JUMLAH DPT + 10 %  (dari jumlah DPT)
3.731
8
JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN
97
9
JUMLAH DPT YANG   MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA
2.584
10
JUMLAH DPT YANG  TIDAK  MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA
808
11
JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN YANG MENGGUNKAN HAK PILIHNYA
97
12
JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN YANG TIDAK MENGGUNKAN HAK PILIHNYA
-
13
JUMLAH SURAT SUARA SAH
2.655
14
JUMLAH SURAT SUARA TIDAK SAH
26
15
JUMLAH SURAT SUARA SAH DAN TIDAK SAH
2.681


Namun sebelumnya (30 april 2016) warga masyarakat yang mencalonkan diri sebagai Calon
Kepala Desa Bunga Antoi sebanyak 6 (enam) orang yaitu :

1.      Bonarianto
2.      Subandi, S.IP
3.      Muhammad Sukri
4.      Yatno,  SP
5.      Sumadi
6.      Ruslan Miskun

Nama-nama Bakal Calon yang tersebut telah memenuhi persyaratan administratif formal sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor  5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan Pemberhentian  Kepala Desa dan Perangkap Desa( Lembaran daerah Kabupaten Merangin    Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Merangin nomor 5) dan sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan kepala Desa .
Berdasarkan ketentuan      :
1.Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor  5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan , Pemberhentian  Kepala Desa dan Perangkap Desa, Pasal 4 Ayat (3) huruf d menyatakan bahwa “ dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria  pengalaman kerja di lembaga  pemeritahan, tingkat pendidikan dan usia”. Akan tetapi lembaga pemerintahan yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak diberi penjelasan secara rinci sehingga Panitia  Pemilihan Kepala Tingkat Desa kesulitan untuk menetapkan lembaga apa saja yang termasuk  dalam lembaga pemerintahan. 
2.Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa, pasal 6 Ayat (1)  menyatakan bahwa “ Dalam hal calon yang memenuhi  administrasi lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia melakukan seleksitambahan berupa pengalaman kerja dibidang pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia dengan kriteria sebagai berikut …”. Akan tetapi bidang pemerintahan  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut tidak diberi penjelasan secara rinci sehingga Panitia  Pemilihan Kepala Tingkat Desa kesulitan untuk menentukan pembobotan penilaian.

Atas hal  tersebut , maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa menyerahkan berkas para Calon Kepala Desa untuk diseleksi  oleh Panitia Pemilihan  Kepala Desa Tingkat Kabupaten Merangin .

Sesuai dengan Keputusan Bupati Merangin Nomor 236/BPMPD/2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan , Pemberhentian  Kepala Desa dan Perangkap Desa,BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 6 Ayat (1) s/d  Ayat (7), maka Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa Bunga Antoi Tahun 2016 Adalah :
  1. MUHAMMAD SUKRI. 
  2. SUBANDI,  S.IP
  3. YATNO,  SP 
  4. RUSLAN MISKUN
  5. SUMADI



Panitia Pemilihan Kepala Desa

  1. Ketua                  : HADI SUROSO, S.Pd.I
  2. Sekretaris           : SYAMSUL ARIFIN
  3. Bendahara          : H. SUHERMAN
 Anggota
  1. SRI LESTARI 
  2. SOBIRIN 
  3. SOHIMAN
  4. ISWAHYUDI
  5. KATIMAN
  6. MUNJANI 
  7. ASMURI 
  8. SUNARWAN



2 komentar:

Desa Muara Delang mengatakan...

Pak admin syamsoel arf boiran memang joooosssss

DESA BUNGA ANTOI mengatakan...

Masih banyak yg perlu diperbaiki, bimbingan RAFI.COM
NONO INDO.
IWAK PEYEK DODO 😁