PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Kamis, 19 Oktober 2017

PEGAWAI SYARA’ DAN GURU MENGAJI DESA BUNGA ANTOI 2017



KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR           TAHUN 2017

TENTANG

PENGANGKATAN PEGAWAI SYARA’ DAN GURU MENGAJI
DESA BUNGA ANTOI TAHUN 2017

KEPALA DESA BUNGA ANTOI,

Menimbang   :    a. bahwa untuk membantu Kepala Desa Bunga Antoi dalam menjalankan tugasnya membina masyarakat Desa Bunga Antoi khusus nya dalam bidang sosial keagamaan maka dipandang perlu mengangkat Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji Tahun 2017;
                             b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,      maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi tentang Pengangkatan Pengawai Syara’ dan Guru Mengaji di wilayah Desa Bunga Antoi Masa Bakti 2017.

Mengingat     :    1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);

                   2.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,      Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);

                                  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

                                  5.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);

                                  6.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);

                                  7.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

                                  8.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

                                  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

                         10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

                             11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

                                  12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

                                13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

                                  14.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

                                  15.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

                                  16.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 786);

                                  17.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
                       
                                  18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);

                                  19.    Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17);

                                  20.    Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008 Nomor 22);

                                  21.    Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 14);

                                  22.    Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 5);

                                  23.    Peraturan Bupati Merangin Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008 Nomor 25);

                                  24.    Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa di Kabupaten Merangin (Lembaran Daera Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21);

                                  25.    Peraturan Bupati Merangin Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 58);

                                  26.    Peraturan Bupati Merangin Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perhitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 08);

                                  27.    Peraturan Bupati Merangin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 09);

                                  28.    Peraturan Bupati Merangin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Rincian Pembagian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 10);

                                  29.    Peraturan Bupati Merangin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 11);

                                  30.    Peraturan Bupati Merangin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 18).



 Memperhatikan
:
1.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
2.
Hasil Musawarah Desa Bunga Antoi pada hari Jum’at Tanggal Sembilan Belas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas;


MEMUTUSKAN:



Menetapkan  :KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI SYARA’ DAN GURU MENGAJI DIWILAYAH DESA BUNGA ANTOI.


KESATU            : Pengangkatan Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji di Desa Bunga  Antoi Masa Bakti 2017 dengan susunan jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;

KEDUA           : Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji di Desa Bunga Antoi dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Aturan-aturan yang ada dalam Pemerintah.

KETIGA             : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruaan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal           Januari   2017

Kepala Desa Bunga Antoi

 dto

SUMADI
Ssssssssss
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.     Bapak Bupati Merangin di Bangko.
2.     Bapak Kepala BPMPD Kabupaten Merangin di Bangko.
3.     Bapak Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya.
4.     Bapak Ketua BPD Desa Bunga Antoi di Bunga Antoi
5.    Arsip.







Lampiran         : Keputusan  Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor           :           Tahun 2017
Tanggal         :            Januari  2017
Tentang         : Penunjukan Petugas Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji


A.      PENGAWAI SYARA’
NO
NAMA
JABATAN
NAMA MASJID
ALAMAT
KET
KHOTIB
IMAM
BILAL
1
H.ROHMAT


AL MUTAQIN
DESA BUNGA ANTOI

2
K.MANSUR


AL MUTAQIN
3
TURMUDI


AL MUTAQIN
4
H.SLAMET MUSTARI


AL MUHAJIRIN
5
H.SYUKRON


AL MUHAJIRIN
6
HADI SUROSO,S.Pd.I


AL MUHAJIRIN
7
SODIKIN


AN-NUR
8
H.SYAKRUN


AN-NUR
9
MUKLIS


BAITUSOLIHIN

B.       GURU MENGAJI
NO
NAMA
MASJID MUSHOLA
KETERANGAN
1
SOLEHUDIN
AL HIFIZH

2
M.ZAINURI
MIFTAHUL HUDA

3
MUKLIS
AL MUTAQIN

4
PURNOMO
TA’LIMUL QUR’AN

5
ANDIK
AL HAFIZH

6
KAMSIYAH
AL ISLAMIYAH

7
M.ZUHRI,S.Pd.I
AL HIDAYAH

8
A.MUFLIH MUTOHAR,M.Pd.I
AL HAFIZH

9
SUMIATI
AL HIDAYAH

10
VINA LISTIANI
AL BAROKAH

11
EFENDI
AL MAUNAH

12
ANITA
BAITURROHMAN

13
RULIASARI
BAITURROHMAN

14
PUJI FITRIANINGSIH
AL ISLAMIAH

15
ABDUL MUJAB
SUNAN KALI JOGO

16
SLAMET ZUBAIDI
AL MUKMININ


Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal           Januari   2017

Kepala Desa Bunga Antoi


dto 
SUMADI



Tidak ada komentar: