KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR
TAHUN 2017
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI SYARA’
DAN GURU MENGAJI
DESA BUNGA ANTOI TAHUN 2017
KEPALA DESA BUNGA ANTOI,
Menimbang : a. bahwa untuk membantu Kepala Desa Bunga
Antoi dalam menjalankan tugasnya membina masyarakat
Desa Bunga Antoi khusus nya dalam bidang sosial keagamaan maka dipandang perlu
mengangkat Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi tentang
Pengangkatan Pengawai Syara’ dan Guru Mengaji di wilayah Desa Bunga Antoi Masa
Bakti 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang
Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten
Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 32);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1934), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 786);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17
Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 22
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan dalam Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun
2008 Nomor 22);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 14);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian
Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016
Nomor 5);
23. Peraturan Bupati Merangin Nomor 25 Tahun
2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan (Berita Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2008 Nomor 25);
24. Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun
2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa
di Kabupaten Merangin (Lembaran Daera Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21);
25. Peraturan Bupati Merangin Nomor 58 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Merangin Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor
58);
26. Peraturan Bupati Merangin Nomor 08 Tahun
2016 tentang Perhitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa,
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 08);
27. Peraturan Bupati Merangin Nomor 09 Tahun
2016 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 09);
28. Peraturan Bupati Merangin Nomor 10 Tahun
2016 tentang Penetapan Rincian Pembagian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 10);
29. Peraturan Bupati Merangin Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Merangin Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 11);
30. Peraturan Bupati Merangin Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 29 Tahun 2012
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten
Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 18).
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan
Kesejahteraan Sosial;
|
2.
|
Hasil Musawarah Desa Bunga Antoi pada hari Jum’at
Tanggal Sembilan Belas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas;
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI SYARA’ DAN GURU
MENGAJI DIWILAYAH DESA BUNGA ANTOI.
KESATU : Pengangkatan Pegawai Syara’
dan Guru Mengaji
di Desa Bunga Antoi Masa Bakti 2017 dengan susunan jabatan sebagaimana
tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji di Desa
Bunga Antoi dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada
Aturan-aturan yang ada dalam Pemerintah.
KETIGA : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruaan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal Januari 2017
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
SUMADI
Ssssssssss
Tembusan
disampaikan kepada Yth.:
1.
Bapak Bupati Merangin di Bangko.
2.
Bapak Kepala BPMPD Kabupaten Merangin di Bangko.
3.
Bapak Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya.
4.
Bapak Ketua BPD Desa Bunga Antoi di Bunga Antoi
5.
Arsip.
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor :
Tahun
2017
Tanggal :
Januari 2017
Tentang :
Penunjukan Petugas Pegawai Syara’ dan
Guru Mengaji
A.
PENGAWAI
SYARA’
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
NAMA MASJID
|
ALAMAT
|
KET
|
||
KHOTIB
|
IMAM
|
BILAL
|
|||||
1
|
H.ROHMAT
|
√
|
AL
MUTAQIN
|
DESA BUNGA ANTOI
|
|||
2
|
K.MANSUR
|
√
|
AL
MUTAQIN
|
||||
3
|
TURMUDI
|
√
|
AL
MUTAQIN
|
||||
4
|
H.SLAMET MUSTARI
|
√
|
AL
MUHAJIRIN
|
||||
5
|
H.SYUKRON
|
√
|
AL
MUHAJIRIN
|
||||
6
|
HADI SUROSO,S.Pd.I
|
√
|
AL
MUHAJIRIN
|
||||
7
|
SODIKIN
|
√
|
AN-NUR
|
||||
8
|
H.SYAKRUN
|
√
|
AN-NUR
|
||||
9
|
MUKLIS
|
√
|
BAITUSOLIHIN
|
B.
GURU
MENGAJI
NO
|
NAMA
|
MASJID MUSHOLA
|
KETERANGAN
|
1
|
SOLEHUDIN
|
AL HIFIZH
|
|
2
|
M.ZAINURI
|
MIFTAHUL HUDA
|
|
3
|
MUKLIS
|
AL MUTAQIN
|
|
4
|
PURNOMO
|
TA’LIMUL
QUR’AN
|
|
5
|
ANDIK
|
AL HAFIZH
|
|
6
|
KAMSIYAH
|
AL ISLAMIYAH
|
|
7
|
M.ZUHRI,S.Pd.I
|
AL HIDAYAH
|
|
8
|
A.MUFLIH MUTOHAR,M.Pd.I
|
AL HAFIZH
|
|
9
|
SUMIATI
|
AL HIDAYAH
|
|
10
|
VINA LISTIANI
|
AL BAROKAH
|
|
11
|
EFENDI
|
AL MAUNAH
|
|
12
|
ANITA
|
BAITURROHMAN
|
|
13
|
RULIASARI
|
BAITURROHMAN
|
|
14
|
PUJI FITRIANINGSIH
|
AL ISLAMIAH
|
|
15
|
ABDUL MUJAB
|
SUNAN KALI JOGO
|
|
16
|
SLAMET ZUBAIDI
|
AL MUKMININ
|
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal Januari 2017
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
SUMADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar