PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Kamis, 19 Oktober 2017

SK TIM PENGGERAK PKK ( TP – PKK DESA ) DESA BUNGA ANTOI



KEPALA DESA BUNGA ANTOI
KABUPATEN MERANGIN

KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR          TAHUN 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
( TP – PKK DESA )

KEPALA DESA BUNGA ANTOI,


Menimbang
:
a
bahwa untuk melaksanakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) sebagai gerakan pembangunan yang timbul dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya merupakan wadah bersama yang perlu di tingkatkan, baik usaha maupun kegiatan dalam mewujutkan keluarga sejahtera;




b
bahwa usaha dan kegiatan Pemberdayaan  dan Kesejahteraan Keluarga tesebut akan terusmenerus dapat dilaksanakan secara menyeluruh , terpadu dan terorganisasi dengan baik perlu di bentuk TIM Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi ;
   


Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);




2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)




3
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);










4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)




5
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)




6
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)




7
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)




9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)






10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)





11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)




12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)




13
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)




14
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)




15
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)










16
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);



17
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);



17
Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 16 Tahun 2015 tentang perubahan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 16);



20
Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 Tenang Pedoman, Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Desa di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21).


Memperhatikan
:



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:



Pertama
:

Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Bunga Antoi.


Kedua


:

Tugas dan Kewajiban Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam dictum Pertama disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Tim Penggerak PKK.


Tiga


Keempat



:


:



Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal :       Januari  2017
Kepala Desa Bunga Antoi

 DTO

S U M A D I



Tembusan kepada Yth:
1.           Kepala BPMPD Kab. Merangin di Bangko.
2.           Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di Bangko.
3.           Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
4.           Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya.
5.           Cc arsip.



Lampiran :  Surat Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor :         Tahun         2017

Pembentukan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK ) Desa Bunga Antoi Tahun  201
Tanggal :         Januari  2017
Tentang :



KETUA                           : SLAMET WATI
WAKIL KETUA      I         : BINTI MUARIFAH NUR KHASANAH
WAKIL KETUA      II        : SRI SUYARTI
WAKIL SEKRETARIS I     : ANATITA HANDAYANI
WAKIL SEKRETARIS II    : VINA PUSPITA DEWI
BENDAHARA                  : NENG PRIHATIN


POKJA      I  / BIDANG
1.   Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2.   Gotong Royong

Ketua                    
YULHASNI,S.Ag

Wakil Ketua
Hj. YAHMI

Sekretaris
KAMSIAH

Anggota                :
1.    SUPAATI
2.    NURYATI
3.    SUNARSIH
4.    EMI SUMAMBRAH
5.    Hj. SUCIATI
6.    KASIATI
7.    WIWIK SUNARNI


POKJA      II  / BIDANG
1.   Pendidikan dan Ketrampilan
2.   Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
Ketua  
RINI SOPIAH

Wakil Ketua 
ANITA

Sekretaris 
SOFIATUN ISTIANA

Anggota                :
1.    GUSLINA
2.    ELDA
3.    EKA DWI ASTUTI
4.    MUMUN
5.    PUJI FITRIANINGSIH
6.    AFRIKAYANTI
7.    BINTI MASLAMAH


POKJA      III / BIDANG
1.   Pangan
2.   Sandang
3.   Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
Ketua
SUTIMAH

Wakil Ketua
APRIATUN SURYANI

Sekretaris
UMAIYAH

Anggota                :
1.    SRI SUSIANTINI
2.    LINAWATI
3.    RETNO WULANDARI
4.    YUNI
5.    JUMINI
6.    NUR ANISYAH
7.    MAKAMAH

 POKJA      IV / BIDANG
1.   Kesehatan
2.   Kelestarian Lingkungan
Ketua
ENY TRI ASTUTI ,A.M kep

Wakil Ketua
SUMINI

Sekretaris
TRI HANDAYANI

Anggota                :
1.    DIAN EKA WATI
2.    PUJI ASTUTI
3.    JAMINI
4.    MARKAMAH
5.    PUJIATI
6.    SURAHMI
7.    DENI ASTUTI



                           Bunga Antoi,         Januari 2017
                                Kepala Desa

                                 DTO 

                                 S U M A D I


Tidak ada komentar: