KEPALA DESA BUNGA ANTOI
KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA
DESA BUNGA ANTOI
NOMOR TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
( TP – PKK DESA )
KEPALA DESA BUNGA ANTOI,
Menimbang
|
:
|
a
|
bahwa untuk
melaksanakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK )
sebagai gerakan pembangunan yang timbul dari
bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya merupakan wadah bersama yang
perlu di tingkatkan, baik usaha maupun kegiatan dalam mewujutkan keluarga
sejahtera;
|
||
|
|
b
|
bahwa usaha dan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tesebut akan terusmenerus
dapat dilaksanakan secara menyeluruh , terpadu dan terorganisasi dengan baik
perlu di bentuk TIM Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK )
dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi ;
|
||
Mengingat
|
|
1
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
|
||
|
|
2
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
|
||
|
|
3
|
Undang-Undang Nomor 54 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten
Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);
|
||
|
|
4
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421)
|
||
|
|
5
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
|
||
|
|
6
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
|
||
|
|
7
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539)
|
||
|
|
9
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)
|
||
|
|
10
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)
|
||
|
|
11
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)
|
||
|
|
12
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
|
||
|
|
13
|
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)
|
||
|
|
14
|
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)
|
||
|
|
15
|
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)
|
||
|
|
16
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);
|
||
|
|
17
|
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);
|
||
|
|
17
|
Peraturan
Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja
Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014
Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 16
Tahun 2015 tentang perubahan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 85
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 16);
|
||
|
|
20
|
Peraturan
Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 Tenang Pedoman, Tata Cara Pengelolaan
Kekayaan Desa dan Keuangan Desa di Kabupaten Merangin (Berita Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21).
|
||
Memperhatikan
|
:
|
|
|
||
MEMUTUSKAN
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
|
|
||
Pertama
|
:
|
|
Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa
Bunga Antoi.
|
||
Kedua
|
:
|
|
Tugas dan Kewajiban Tim
Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam dictum Pertama disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku bagi Tim Penggerak PKK.
|
||
Tiga
Keempat
|
:
:
|
|
Petikan Keputusan ini
disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian
hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
||
|
Ditetapkan
di Bunga Antoi
Pada
tanggal : Januari
2017
Kepala
Desa Bunga Antoi
DTO
S U M A D I
|
||||
Tembusan
kepada Yth:
1.
Kepala BPMPD Kab. Merangin di Bangko.
2.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di
Bangko.
3.
Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
4.
Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya.
5.
Cc arsip.
Lampiran : Surat Keputusan
Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun 2017
Pembentukan Pengurus Tim
Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK ) Desa Bunga Antoi
Tahun 2017
Tanggal :
Januari 2017
|
Tentang :
KETUA :
SLAMET WATI
WAKIL KETUA I : BINTI MUARIFAH NUR KHASANAH
WAKIL KETUA II :
SRI SUYARTI
WAKIL SEKRETARIS I :
ANATITA HANDAYANI
WAKIL SEKRETARIS II :
VINA PUSPITA DEWI
BENDAHARA :
NENG PRIHATIN
POKJA I / BIDANG
1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
Ketua
YULHASNI,S.Ag
Wakil Ketua
Hj. YAHMI
Sekretaris
KAMSIAH
Anggota :
1.
SUPAATI
2.
NURYATI
3.
SUNARSIH
4.
EMI SUMAMBRAH
5.
Hj. SUCIATI
6.
KASIATI
7.
WIWIK SUNARNI
POKJA II / BIDANG
1. Pendidikan dan Ketrampilan
2. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
Ketua
RINI SOPIAH
Wakil Ketua
ANITA
Sekretaris
SOFIATUN ISTIANA
Anggota :
1.
GUSLINA
2.
ELDA
3.
EKA DWI ASTUTI
4.
MUMUN
5.
PUJI FITRIANINGSIH
6.
AFRIKAYANTI
7.
BINTI MASLAMAH
POKJA III / BIDANG
1. Pangan
2. Sandang
3. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
Ketua
SUTIMAH
Wakil Ketua
APRIATUN SURYANI
Sekretaris
UMAIYAH
Anggota :
1.
SRI SUSIANTINI
2.
LINAWATI
3.
RETNO WULANDARI
4.
YUNI
5.
JUMINI
6.
NUR ANISYAH
7.
MAKAMAH
POKJA IV / BIDANG
1. Kesehatan
2. Kelestarian Lingkungan
Ketua
ENY TRI ASTUTI ,A.M kep
Wakil Ketua
SUMINI
Sekretaris
TRI HANDAYANI
Anggota :
1.
DIAN EKA WATI
2.
PUJI ASTUTI
3.
JAMINI
4.
MARKAMAH
5.
PUJIATI
6.
SURAHMI
7.
DENI ASTUTI
Bunga Antoi,
Januari 2017
Kepala
Desa
DTO
S
U M A D I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar