Rapat Koordinasi Kepala Desa se- Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin, yang dilaksanakan di Gedung Sarana Olah Raga Desa Bunga Antoi, dihadiri Oleh Camat Tabir Selatan beserta OPD Tabir Selatan ,PDP , PDTI, PLD (Warseno, Zulkifli), Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan kaur Keuangan Se- Kecamatan Tabir Selatan.
Dalam Rakor Kades yang dilaksanakan (5/2/2020) yang dipimpin Langsung oleh Kiki Yanita Budi Utama, S.STP, MPA (camat Tabir Selatan), Pembahasan Utama tentang Penghasilan Tetap Perangkat Desa pada PP nomer 11 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Merangin tentang Penetapan Aokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020.
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Gaji Perangkat Desa akan Disetarakan dengan PNS IIA Dengan aturan PP tersebut , pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
- Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2,42 juta atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2,22 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin menindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Meranganin Tahun 2020 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020
Adapun Aturan tentang Penghasilan Tetap Perangkat Desa dan tunjangan sebagai berikut :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
1 Kepala Desa 2.600.000 Setiap bulan
2 Sekretaris Desa 2.300.000 Setiap bulan
3 Kepala Urusan 2.100.000 Setiap bulan
4 Kepala Seksi 2.100.000 Setiap bulan
5 Kepala Dusun 2.050.000 Setiap bulan
Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya yang berstatus ASN :
1 Kepala Desa 2.000.000 Setiap bulan
2 Sekretaris Desa 1.500.000 Setiap bulan
3 Perangkat Desa lainnya 1.200.000 Setiap bulan
Tunjangan BPD
Tunjangan BPD bagi yang berstatus Non-ASN
1 Ketua BPD 1.250.000 Setiap bulan
2 Wakil Ketua BPD 1.000.000 Setiap bulan
3 Sekretaris BPD 900.000 Setiap bulan
4 Ketua Bidang 750.000 Setiap bulan
Tunjangan BPD bagi yang berstatus ASN
1 Ketua BPD 750.000 Setiap bulan
2 Wakil Ketua BPD 650.000 Setiap bulan
3 Sekretaris BPD 600.000 Setiap bulan
4 Ketua Bidang 500.000 Setiap bulan
Di dalam Rakor Kades tersebut disambil membahas PP nomer 11 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Merangin tentang Penetapan Aokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020,juga membahas percepatan APBDesa Tahun 2020, Program Progiat Pemerintah Kabupaten Merangin.
Adapun Program Progiat Pemerintah Kabupaten Merangin :
- Peningkatan kompetasi Guru Ngaji/Hadroh.
- Pengadaan Alat dan Pelatihhan Marawis.
- Kegiatan Validasi Data Keluarga oleh Dasawisma.
- Kegiatan Penyuluhan cerdas dan bijak dalam menggunakan Hanphone Android.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar