PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Senin, 10 Februari 2020

Rakor Desa Kecamatan Tabir Selatan





Rapat Koordinasi Kepala Desa se- Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin, yang dilaksanakan di Gedung Sarana Olah Raga Desa Bunga Antoi, dihadiri Oleh Camat Tabir Selatan beserta OPD Tabir Selatan ,PDP , PDTI, PLD (Warseno, Zulkifli), Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan kaur Keuangan  Se- Kecamatan Tabir Selatan.


Dalam Rakor Kades yang dilaksanakan (5/2/2020) yang dipimpin Langsung oleh Kiki Yanita Budi Utama, S.STP, MPA (camat Tabir Selatan), Pembahasan Utama tentang  Penghasilan Tetap Perangkat Desa  pada PP nomer 11 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Merangin tentang Penetapan Aokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020.


Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Gaji Perangkat Desa akan Disetarakan dengan PNS IIA Dengan aturan PP tersebut , pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).


  • Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
  • Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2,42 juta atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
  • Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2,22 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
  • Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.

Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin menindak lanjuti  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Meranganin Tahun 2020 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa  dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020

Adapun Aturan tentang Penghasilan Tetap Perangkat Desa dan tunjangan sebagai berikut :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa 
1 Kepala Desa  2.600.000  Setiap bulan 
2 Sekretaris Desa  2.300.000  Setiap bulan 
3 Kepala Urusan 2.100.000  Setiap bulan 
4 Kepala Seksi 2.100.000  Setiap bulan 
5 Kepala Dusun 2.050.000  Setiap bulan

Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa  Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya yang berstatus ASN :
1 Kepala Desa  2.000.000  Setiap bulan 
2 Sekretaris Desa  1.500.000  Setiap bulan 
3 Perangkat Desa lainnya 1.200.000  Setiap bulan 

Tunjangan BPD  
Tunjangan BPD bagi yang berstatus Non-ASN 
1 Ketua BPD 1.250.000  Setiap bulan 
2 Wakil Ketua BPD 1.000.000  Setiap bulan 
3 Sekretaris BPD 900.000  Setiap bulan 
4 Ketua Bidang 750.000  Setiap bulan  

Tunjangan BPD bagi yang berstatus ASN 
1 Ketua BPD 750.000  Setiap bulan 
2 Wakil Ketua BPD 650.000  Setiap bulan 
3 Sekretaris BPD 600.000  Setiap bulan 
4 Ketua Bidang 500.000  Setiap bulan








Di dalam Rakor Kades tersebut disambil membahas  PP nomer 11 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Merangin tentang Penetapan Aokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020,juga membahas percepatan APBDesa Tahun 2020, Program Progiat Pemerintah Kabupaten Merangin.

Adapun Program Progiat Pemerintah Kabupaten Merangin :

  1. Peningkatan kompetasi Guru Ngaji/Hadroh.
  2. Pengadaan Alat dan Pelatihhan Marawis.
  3. Kegiatan Validasi Data Keluarga oleh Dasawisma.
  4. Kegiatan Penyuluhan cerdas dan bijak dalam menggunakan Hanphone Android.




Tidak ada komentar: