PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Kamis, 19 Oktober 2017

TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) DESA BUNGA ANTOI





KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR           TAHUN 2016

TENTANG

TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)
DESA BUNGA ANTOI TAHUN 2016

KEPALA DESA BUNGA ANTOI,

Menimbang
:
a
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 79 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;



b
bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;



c
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Bunga Antoi Kecamatan Tabir Selatan Tahun 2015.

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);




2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)



3
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969)



4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)



5
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)



6
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)



7
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)




8
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)



9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)





10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)




11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)



12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)



13
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)



14
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)



15
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)



16
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 / PMK . 07 / 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684)



17
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);



18
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);



19
Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 16 Tahun 2015 tentang perubahan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 16);



20
Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 Tenang Pedoman, Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Desa di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21).


Memperhatikan
:


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:






Pertama
:

Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2016 Desa Bunga Antoi , sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Kedua
:

Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2016 sebagaimana tersebut dalam Diktum Pertama bertugas sebagai berikut:
1.  Melaksanakan Pengkajian Profil Desa Bunga Antoi berdasarkan sketsa Desa, kalender Musim dan bagan Kelembagaan melalui Musyawarah Dusun, RT maupun sektoral.
2.  Melakukan Identifikasi masalah, potensi desa dan para pelaku pembangunan desa termasuk pihak yang berkepentingan.
3.  Berdasarkan RPJM Desa yang telah tersusun, selanjutnya Tim melakukan penyusunan draft awal RKP Desa.
4.  Melaksanakan beberapa kali Pertemuan Desa atau Rapat kerja Tim Penyusun RKP Desa guna membahas, merumuskan dan menyempurnakan draft awal menjadi final draft untuk dibahas dalam Musrenbangdes Desa Bunga Antoi awal tahun 2015
5.  Melaksanakan Rapat Kerja Tim Penyusun untuk melakukan Revisi RKP Desa berdasarkan hasil Musrenbangdes.
6.  Membantu Proses legislasi yang dimulai dari penyusunan rancangan Peraturan Desa, pembahasan di BPD sampai dengan penetapan dan pengundangannya ke Lembaran Desa Bunga Antoi .
7.  Membantu menjabarkan RKPDes Bunga Antoi APBDes untuk Tahun 2016.

Ketiga
:

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Desa Bunga Antoi Tahun 2016.

Keempat
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal : September  2016
Kepala Bunga Antoi


 dto

S U M A D I



Tembusan kepada Yth:
  1. Kepala Bappeda Kab. Merangin di Bangko.
  2. Kepala BPMPD Kab. Merangin di Bangko.
  3. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di Bangko.
  4. Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
  5. Camat Renah Pamenang.
  6. Tim Penyusun RPJMDes.
  7. Cc arsip.





Lampiran:Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :        Tahun 2016
Tanggal   :        September   2016
 



TIM PENYUSUN RKPDes TAHUN 2016
DESA BUNGA ANTOI

NO
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM
KETERANGAN
1
Wawan Setiawan
Sekretaris Desa
Ketua

2
Sigit Efendi
Kaur Pemerintahan
Sekretaris

3
Sri Purwanto
Kaur Umum
Anggota

4
Samsul Arifin
Kaur Pembangunan
Anggota

5
Slamet Widodo
Ketua BPD
Anggota

6
Yatno , SP
Ketua LPM
Anggota

7
Slamet Wati
Ketua Tim PKK
Anggota

8
Ana Tita Handayani
Unsur Pendidik
Anggota

9
Hartono
Tokoh Masyarakat
Anggota

10
Binti Mu’arifah Nur Khasanah
Tokoh Perempuan
Anggota

11
Sri Lestari
Kelompok Tani
Anggota


Bunga Antoi ,       September  2016
Kepala Desa Bunga Antoi


dto 
S U M A D I














KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR           TAHUN 2016

TENTANG

PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD)
DESA BUNGA ANTOI TAHUN 2016

KEPALA DESA BUNGA ANTOI,


Menimbang
:
a
bahwa untuk memperlancar proses pengelolaan APB Desa, Desa Bunga Antoi Menunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan  Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016;



b
bahwa untuk melegalkan Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan  Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016,dikeluarkanlah Keputan Kepala Desa;





Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);



2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)



3
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969)



4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)



5
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)



6
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)



7
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)



8
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)



9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)





10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)




11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)



12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)



13
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)



14
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)



15
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)



16
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 / PMK . 07 / 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684)



17
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);



18
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);



19
Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 16 Tahun 2015 tentang perubahan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 16);



20
Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 Tenang Pedoman, Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Desa di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21).


Memperhatikan
:


MEMUTUSKAN


Menetapkan
:

KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD) DESA BUNGA ANTOI TAHUN ANGGARAN 2016.




KESATU  
:

Menunjuk Pelaksana Teknis Pengeolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016 , sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA
:

PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, masing-masing mempunyai tugas sebagai berikut :
Koordinator PTPKD mempunyai tugas:
1.   Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
2.   Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa,perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
3.   Melakukan Pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
4.   Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
5.   Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;

Pelaksana Teknis Kegiatan mempunyai tugas :
1.   Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
2.   Melaksanakan kegiatan dan/atau berasama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
3.   Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
4.   Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
5.   Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
6.   Menyiapkan dokumen anggaraan atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bendahara mempunyai tugas:
Menerima, memyimpan, menyetorkan/membayar,menatausakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan kegiatan.

KETIGA
:

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Desa Bunga Antoi Tahun 2016.

KEEMPAT
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal :     September  2016
Kepala Bunga Antoi




S U M A D I


Tembusan kepada Yth:
1.   Bapak Bupati Merangin di Bangko.
2.   Bapak Kepala Bappeda Kab. Merangin di Bangko.
3.   Bapak Kepala BPMPD Kab. Merangin di Bangko.
4.   Bapak Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di Bangko.
5.   Bapak Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
6.   Bapak Camat  Selatan di Rawa Jaya.
7.   Bapak Ketua BPD Desa Bunga Antoi
8.   Bapak Yang bersangkutan.
9.   Cc arsip.
Lampiran         :Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :        Tahun 2016
Tanggal   :        September   2016
Tentang  : Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).




TAHUN ANGGARAN 2016
DESA BUNGA ANTOI

NO
NAMA
JABATAN
1
SUMADI
Kuasa Pengguna Anggaran
2
WAWAN SETIAWAN
Koordinator PTPKD
3










SRI PURWANTO










PTK
1.       Kegiatan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan;
2.       Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran;
3.       Kegiatan Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Desa;
4.       Kegiatan Penyelengaraan Musyawarah Desa;
5.       Kegiatan Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan;
6.       Kegiatan Peningkatan Disiplin Aparatur Desa;
7.       Kegiatan Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa RT;
8.       Kegiatan Peningkatan Prestasi Olah Raga;
9.       Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa;
10.   Kegiatan Operasional BPD
4
SAMSUL ARIFIN
PTK
1.   Kegiatan Pengembangan Ekonomi Produktif;
2.   Kegiatan Pengadaan Peningkatan,Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Kesehatan;
3.   Kegiatan Pembangunan Infratruktur Perdesaan;
4.   Kegiatan Pembinaan Keagamaan Tingkat Desa;

5

ALNUROFIK ULINURON

Bendahara

Bunga Antoi ,       September   2016
Kepala Desa Bunga Antoi

dto

S U M A D I



Lampiran:Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :        Tahun 2016
Tanggal   :        September   2016
Tentang  : Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).




TAHUN ANGGARAN 2016
DESA BUNGA ANTOI

NO
NAMA
JABATAN
1
WAWAN SETIAWAN
Koordinator PTPKD
2
SYAMSUL ARIFIN
Anggota
3
SIGIT EFENDI
Anggota
4
SRI PURWANTO
Anggota
5
ALNUROFIK ULINURON
Anggota

Bunga Antoi ,       September   2016
Kepala Desa Bunga Antoi




S U M A D I































KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR           TAHUN 2016

TENTANG

PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK)
PEMBANGUNAN DI DESA BUNGA ANTOI
DESA BUNGA ANTOI TAHUN 2016

KEPALA DESA BUNGA ANTOI,


Menimbang
:
a
bahwa untuk memperlancar proses pengelolaan APB Desa, Desa Bunga Antoi Menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016;



b
bahwa untuk melegalkan Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016,dikeluarkanlah Keputan Kepala Desa;





Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);



2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)



3
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969)



4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)



5
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)



6
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)



7
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)



8
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)



9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)





10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)




11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)



12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)



13
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)



14
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)



15
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)



16
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 / PMK . 07 / 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684)



17
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);



18
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);



19
Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 16 Tahun 2015 tentang perubahan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 16);



20
Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 Tenang Pedoman, Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Desa di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21).



Memperhatikan
:


MEMUTUSKAN



Menetapkan
:

KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) PEMBANGUNAN DI DESA BUNGA ANTOI ,DESA BUNGA ANTOI TAHUN ANGGARAN 2016.




KESATU  
:

Menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016 , sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA
:

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai mana sesuai aturan yang ada;

KETIGA
:

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Desa Bunga Antoi Tahun 2016.








KEEMPAT
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal : September 2016
Kepala Bunga Antoi

 dto


S U M A D I


Tembusan kepada Yth:
1.   Bapak Bupati Merangin di Bangko.
2.   Bapak Kepala Bappeda Kab. Merangin di Bangko.
3.   Bapak Kepala BPMPD Kab. Merangin di Bangko.
4.   Bapak Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di Bangko.
5.   Bapak Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
6.   Bapak Camat  Selatan di Rawa Jaya.
7.   Bapak Ketua BPD Desa Bunga Antoi
8.   Bapak Yang bersangkutan.
9.   Cc arsip.



Lampiran :Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :        Tahun 2016
Tanggal   :        September  2016




PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN  (TPK)
PENGERASAN JALAN ANTASENA
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016

NO
NAMA
JABATAN
1
HARTONO
KETUA TPK
2
ASMURI
KATIMAN
SUNARWAN
H. SUHERMAN
SUWAJI
KASMAN
ANGGOTA TPK

Bunga Antoi ,       JUNI  2016
Kepala Desa Bunga Antoi


dto 

S U M A D I
















Lampiran:Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :        Tahun 2016
Tanggal   :        JUNI  2016




PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN  (TPK)
PENGERASAN JALAN PRODUKSI RT.16
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016

NO
NAMA
JABATAN
1
HARTONO
KETUA TPK
2
ASMURI
SUNARWAN
KATIMAN
H. SUHERMAN
ANGGOTA TPK

Bunga Antoi ,       JUNI  2016
Kepala Desa Bunga Antoi

dto

S U M A D I




Lampiran:Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :        Tahun 2016
Tanggal   :        JUNI  2016




PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN  (TPK)
PEMBANGUNAN DRAINASE
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016

NO
NAMA
JABATAN
1
HARTONO
KETUA TPK
2
SUWAJI
TARI
MURSALI
YATNO

ANGGOTA TPK

Bunga Antoi ,       JUNI  2016
Kepala Desa Bunga Antoi


dto 

S U M A D I



Lampiran:Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :        Tahun 2016
Tanggal   :        JUNI  2016




PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN  (TPK)
PEMBANGUNAN BOX CULVERT
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016

NO
NAMA
JABATAN
1
HARTONO
KETUA TPK
2
ASMURI
TARI
KATIMAN
MARIDI
ANGGOTA TPK

Bunga Antoi ,       JUNI  2016
Kepala Desa Bunga Antoi

dto



S U M A D I



Lampiran:Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :        Tahun 2016
Tanggal   :        September  2016




PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN  (TPK)
PEMBANGUNAN LOS PASAR IKAN
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016

NO
NAMA
JABATAN
1
SAMSUL ARIFIN
KETUA TPK
2
HARTONO
ASMURI
SUHERMAN
TUHIRAN
ANGGOTA TPK

Bunga Antoi ,       September   2016
Kepala Desa Bunga Antoi




S U M A D I




















Lampiran  :Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :        Tahun 2016
Tanggal   :        September  2016




PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN  (TPK)
PEMBANGUNAN DI DESA BUNGA ANTOI
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016

NO
NAMA
JABATAN
1
SAMSUL ARIFIN
KETUA TPK
2
ISWAHYUDI
TUHIRAN
AKHUL MUKMININ
ANGGOTA TPK

Bunga Antoi ,       September   2016
Kepala Desa Bunga Antoi 


dto 

S U M A D I



Lampiran :Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :        Tahun 2016
Tanggal   :        September  2016




PENUNJUKAN PEKERJA 
PEMBANGUNAN DI DESA BUNGA ANTOI
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016

NO
NAMA
JABATAN
1
HARTONO
KEPALA TUKANG
2


JASMANI

SURATNO
TUKANG
Untuk pembangunan Los Pasar Ikan


TUKANG
Untuk pembangunan TK Dusun Tunas Lestari


Bunga Antoi ,       September   2016
Kepala Desa Bunga Antoi

dto



S U M A D I


























KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR           TAHUN 2016

TENTANG

PENUNJUKAN PEKERJA
PEMBANGUNAN DI DESA BUNGA ANTOI
DESA BUNGA ANTOI TAHUN 2016

KEPALA DESA BUNGA ANTOI,


Menimbang
:
a
bahwa untuk memperlancar proses pengelolaan APB Desa, Desa Bunga Antoi Menunjuk Pekerja Program Pembangunan di Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016;



b
bahwa untuk melegalkan Penunjukan Pekerja Program Pembangunan di Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016,dikeluarkanlah Keputan Kepala Desa;





Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);



2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)



3
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969)



4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)



5
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)



6
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)



7
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)



8
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)



9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)





10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)




11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)



12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)



13
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)



14
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)



15
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)



16
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 / PMK . 07 / 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684)



17
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);



18
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);



19
Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 16 Tahun 2015 tentang perubahan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 16);



20
Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 Tenang Pedoman, Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Desa di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21).



Memperhatikan
:


MEMUTUSKAN



Menetapkan
:

KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PENUNJUKAN PEKERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DI DESA BUNGA ANTOI ,DESA BUNGA ANTOI TAHUN ANGGARAN 2016.




KESATU  
:

Menunjuk Pekerja Program Pembangunan di Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016 , sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA
:

Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai mana sesuai aturan yang ada;

KETIGA
:

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Desa Bunga Antoi Tahun 2016.

KEEMPAT
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal : September 2016
Kepala Bunga Antoi

 dto


S U M A D I


Tembusan kepada Yth:
1.   Bapak Bupati Merangin di Bangko.
2.   Bapak Kepala Bappeda Kab. Merangin di Bangko.
3.   Bapak Kepala BPMPD Kab. Merangin di Bangko.
4.   Bapak Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di Bangko.
5.   Bapak Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
6.   Bapak Camat  Selatan di Rawa Jaya.
7.   Bapak Ketua BPD Desa Bunga Antoi
8.   Bapak Yang bersangkutan.
9.   Cc arsip.


Tidak ada komentar: