KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR TAHUN
2016
TENTANG
PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD)
DESA BUNGA ANTOI TAHUN
2016
KEPALA DESA BUNGA
ANTOI,
Menimbang
|
:
|
a
|
bahwa untuk memperlancar proses pengelolaan APB Desa,
Desa Bunga Antoi Menunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bunga Antoi
Tahun Anggaran 2016;
|
|
|
|
b
|
bahwa untuk melegalkan Penunjukan
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa (PTPKD) Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016,dikeluarkanlah Keputan
Kepala Desa;
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
|
1
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
|
|
|
|
2
|
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
|
|
|
|
3
|
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3969)
|
|
|
|
4
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
|
|
|
|
5
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
|
|
|
|
6
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679)
|
|
|
|
7
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
|
|
|
|
8
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)
|
|
|
|
9
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091)
|
|
|
|
10
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092)
|
|
|
|
11
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2093)
|
|
|
|
12
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094)
|
|
|
|
13
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158)
|
|
|
|
14
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)
|
|
|
|
15
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)
|
|
|
|
16
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 / PMK . 07 / 2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684)
|
|
|
|
17
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);
|
|
|
|
18
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);
|
|
|
|
19
|
Peraturan Bupati Merangin Nomor 85
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014
Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 16
Tahun 2015 tentang perubahan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 85
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 16);
|
|
|
|
20
|
Peraturan Bupati Merangin Nomor 21
Tahun 2015 Tenang Pedoman, Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan
Desa di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor
21).
|
|
Memperhatikan
|
:
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(PTPKD) DESA BUNGA ANTOI TAHUN ANGGARAN 2016.
|
|
|
|
|
|
|
KESATU
|
:
|
|
Menunjuk
Pelaksana Teknis Pengeolaan Keuangan Desa
(PTPKD) Desa Bunga
Antoi Tahun Anggaran 2016
, sebagaimana tersebut dalam lampiran
Surat Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
|
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,
masing-masing mempunyai tugas sebagai berikut :
Koordinator
PTPKD mempunyai tugas:
1.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
APBDesa;
2.
Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa,perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
3.
Melakukan Pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
4.
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBDesa; dan
5.
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan
dan pengeluaran APBDesa;
Pelaksana Teknis
Kegiatan mempunyai tugas :
1.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi
tanggung jawabnya;
2.
Melaksanakan kegiatan dan/atau berasama Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
3.
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas
beban anggaran belanja kegiatan;
4.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
5.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada
Kepala Desa; dan
6.
Menyiapkan dokumen anggaraan atas beban pengeluaran
pelaksanaan kegiatan.
Bendahara
mempunyai tugas:
Menerima, memyimpan, menyetorkan/membayar,menatausakan,
dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran
pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan kegiatan.
|
|
KETIGA
|
:
|
|
Segala biaya yang timbul akibat
ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Desa Bunga Antoi Tahun
2016.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan
akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal : September 2016
Kepala Bunga Antoi
dto
S U M A D I
|
|||
Tembusan kepada
Yth:
1. Bapak Bupati
Merangin di Bangko.
2. Bapak Kepala Bappeda
Kab. Merangin di Bangko.
3. Bapak Kepala BPMPD
Kab. Merangin di Bangko.
4.
Bapak Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di
Bangko.
5.
Bapak Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
6.
Bapak Camat Selatan di Rawa
Jaya.
7.
Bapak Ketua BPD Desa Bunga Antoi
8.
Bapak Yang bersangkutan.
9.
Cc arsip.
Lampiran:Keputusan
Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun 2016
Tanggal : September 2016
Tentang : Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan
Keuangan Desa (PTPKD).
DESA BUNGA ANTOI TAHUN ANGGARAN 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
SUMADI
|
Kuasa Pengguna Anggaran
|
2
|
WAWAN SETIAWAN
|
Koordinator PTPKD
|
3
|
SRI PURWANTO
|
PTK
1.
Kegiatan Penghasilan Tetap Dan
Tunjangan;
2.
Kegiatan Pelayanan Administrasi
Perkantoran;
3.
Kegiatan Penyelenggaraan Pengelolaan
Keuangan Desa;
4.
Kegiatan Penyelengaraan Musyawarah
Desa;
5.
Kegiatan Peningkatan Keamanan dan
Kenyamanan Lingkungan;
6.
Kegiatan Peningkatan Disiplin Aparatur
Desa;
7.
Kegiatan Penguatan Kapasitas Lembaga
Kemasyarakatan Desa RT;
8.
Kegiatan Peningkatan Prestasi Olah
Raga;
9.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat
Desa;
10. Kegiatan
Operasional BPD
|
4
|
SAMSUL ARIFIN
|
PTK
1.
Kegiatan Pengembangan Ekonomi
Produktif;
2.
Kegiatan Pengadaan Peningkatan,Dan
Perbaikan Sarana Dan Prasarana Kesehatan;
3.
Kegiatan Pembangunan Infratruktur
Perdesaan;
4.
Kegiatan Pembinaan Keagamaan Tingkat
Desa;
|
5
|
ALNUROFIK ULINURON
|
Bendahara
|
Bunga Antoi , September 2016
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
Lampiran:Keputusan
Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun 2016
Tanggal : September 2016
Tentang : Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan
Keuangan Desa (PTPKD).
DESA BUNGA ANTOI TAHUN ANGGARAN 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
WAWAN SETIAWAN
|
Koordinator PTPKD
|
2
|
SYAMSUL ARIFIN
|
Anggota
|
3
|
SIGIT EFENDI
|
Anggota
|
4
|
SRI PURWANTO
|
Anggota
|
5
|
ALNUROFIK ULINURON
|
Anggota
|
Bunga Antoi ,
September 2016
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR TAHUN
2016
TENTANG
PENUNJUKAN TIM
PELAKSANA KEGIATAN (TPK)
PEMBANGUNAN DI
DESA BUNGA ANTOI
DESA BUNGA ANTOI TAHUN
2016
KEPALA DESA BUNGA
ANTOI,
Menimbang
|
:
|
a
|
bahwa untuk memperlancar proses pengelolaan APB Desa,
Desa Bunga Antoi Menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunga Antoi Tahun
Anggaran 2016;
|
|
|
|
b
|
bahwa untuk melegalkan Penunjukan Tim
Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016,dikeluarkanlah
Keputan Kepala Desa;
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
|
1
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
|
|
|
|
2
|
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
|
|
|
|
3
|
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3969)
|
|
|
|
4
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
|
|
|
|
5
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
|
|
|
|
6
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679)
|
|
|
|
7
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
|
|
|
|
8
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)
|
|
|
|
9
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091)
|
|
|
|
10
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092)
|
|
|
|
11
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2093)
|
|
|
|
12
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094)
|
|
|
|
13
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158)
|
|
|
|
14
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)
|
|
|
|
15
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)
|
|
|
|
16
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 / PMK . 07 / 2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684)
|
|
|
|
17
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);
|
|
|
|
18
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);
|
|
|
|
19
|
Peraturan Bupati Merangin Nomor 85
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014
Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 16
Tahun 2015 tentang perubahan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 85
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 16);
|
|
|
|
20
|
Peraturan Bupati Merangin Nomor 21
Tahun 2015 Tenang Pedoman, Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan
Desa di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor
21).
|
|
Memperhatikan
|
:
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) PEMBANGUNAN
DI DESA BUNGA ANTOI ,DESA BUNGA ANTOI TAHUN ANGGARAN 2016.
|
|
|
|
|
|
|
KESATU
|
:
|
|
Menunjuk Tim
Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran
2016 ,
sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
|
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai mana sesuai aturan yang ada;
|
|
KETIGA
|
:
|
|
Segala biaya yang timbul akibat
ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Desa Bunga Antoi Tahun
2016.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan
akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal : September 2016
Kepala Bunga Antoi
dto
S U M A D I
|
|||
Tembusan kepada
Yth:
1. Bapak Bupati
Merangin di Bangko.
2. Bapak Kepala Bappeda
Kab. Merangin di Bangko.
3. Bapak Kepala BPMPD
Kab. Merangin di Bangko.
4.
Bapak Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di
Bangko.
5.
Bapak Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
6.
Bapak Camat Selatan di Rawa
Jaya.
7.
Bapak Ketua BPD Desa Bunga Antoi
8.
Bapak Yang bersangkutan.
9.
Cc arsip.
Lampiran:Keputusan
Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun 2016
Tanggal : September 2016
PENUNJUKAN TIM
PELAKSANA KEGIATAN (TPK)
PENGERASAN JALAN
ANTASENA
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
HARTONO
|
KETUA TPK
|
2
|
ASMURI
KATIMAN
SUNARWAN
H. SUHERMAN
SUWAJI
KASMAN
|
ANGGOTA TPK
|
Bunga Antoi , JUNI 2016
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
Lampiran:Keputusan
Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun 2016
Tanggal : JUNI 2016
PENUNJUKAN TIM
PELAKSANA KEGIATAN (TPK)
PENGERASAN JALAN
PRODUKSI RT.16
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
HARTONO
|
KETUA TPK
|
2
|
ASMURI
SUNARWAN
KATIMAN
H. SUHERMAN
|
ANGGOTA TPK
|
Bunga Antoi , JUNI 2016
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
Lampiran :Keputusan
Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun 2016
Tanggal : JUNI 2016
PENUNJUKAN TIM
PELAKSANA KEGIATAN (TPK)
PEMBANGUNAN
DRAINASE
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
HARTONO
|
KETUA TPK
|
2
|
SUWAJI
TARI
MURSALI
YATNO
|
ANGGOTA TPK
|
Bunga Antoi , JUNI 2016
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
Lampiran :Keputusan
Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun 2016
Tanggal : JUNI 2016
PENUNJUKAN TIM
PELAKSANA KEGIATAN (TPK)
PEMBANGUNAN BOX
CULVERT
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
HARTONO
|
KETUA TPK
|
2
|
ASMURI
TARI
KATIMAN
MARIDI
|
ANGGOTA TPK
|
Bunga Antoi , JUNI 2016
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
Lampiran:Keputusan
Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun 2016
Tanggal : September 2016
PENUNJUKAN TIM
PELAKSANA KEGIATAN (TPK)
PEMBANGUNAN LOS
PASAR IKAN
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
SAMSUL ARIFIN
|
KETUA TPK
|
2
|
HARTONO
ASMURI
SUHERMAN
TUHIRAN
|
ANGGOTA TPK
|
Bunga Antoi ,
September 2016
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
Lampiran:Keputusan
Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun 2016
Tanggal : September 2016
PENUNJUKAN TIM
PELAKSANA KEGIATAN (TPK)
PEMBANGUNAN DI
DESA BUNGA ANTOI
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
SAMSUL ARIFIN
|
KETUA TPK
|
2
|
ISWAHYUDI
TUHIRAN
AKHUL MUKMININ
|
ANGGOTA TPK
|
Bunga Antoi ,
September 2016
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
Lampiran:Keputusan
Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun 2016
Tanggal : September 2016
PENUNJUKAN
PEKERJA
PEMBANGUNAN DI
DESA BUNGA ANTOI
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN ANGGARAN 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
HARTONO
|
KEPALA TUKANG
|
2
|
JASMANI
SURATNO
|
TUKANG
Untuk
pembangunan Los Pasar Ikan
TUKANG
Untuk
pembangunan TK Dusun Tunas Lestari
|
Bunga Antoi ,
September 2016
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR TAHUN
2016
TENTANG
PENUNJUKAN PEKERJA
PEMBANGUNAN DI
DESA BUNGA ANTOI
DESA BUNGA ANTOI TAHUN
2016
KEPALA DESA BUNGA
ANTOI,
Menimbang
|
:
|
a
|
bahwa untuk memperlancar proses pengelolaan APB Desa,
Desa Bunga Antoi Menunjuk Pekerja Program Pembangunan di Desa Bunga Antoi
Tahun Anggaran 2016;
|
|
|
|
b
|
bahwa untuk melegalkan Penunjukan
Pekerja Program Pembangunan di Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016,dikeluarkanlah
Keputan Kepala Desa;
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
|
1
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
|
|
|
|
2
|
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
|
|
|
|
3
|
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3969)
|
|
|
|
4
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
|
|
|
|
5
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
|
|
|
|
6
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679)
|
|
|
|
7
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
|
|
|
|
8
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)
|
|
|
|
9
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091)
|
|
|
|
10
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2092)
|
|
|
|
11
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2093)
|
|
|
|
12
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094)
|
|
|
|
13
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158)
|
|
|
|
14
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)
|
|
|
|
15
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)
|
|
|
|
16
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 / PMK . 07 / 2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684)
|
|
|
|
17
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);
|
|
|
|
18
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);
|
|
|
|
19
|
Peraturan Bupati Merangin Nomor 85
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014
Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 16
Tahun 2015 tentang perubahan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 85
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 16);
|
|
|
|
20
|
Peraturan Bupati Merangin Nomor 21
Tahun 2015 Tenang Pedoman, Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan
Desa di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor
21).
|
|
Memperhatikan
|
:
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PENUNJUKAN PEKERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DI
DESA BUNGA ANTOI ,DESA BUNGA ANTOI TAHUN ANGGARAN 2016.
|
|
|
|
|
|
|
KESATU
|
:
|
|
Menunjuk Pekerja
Program Pembangunan di Desa Bunga Antoi Tahun Anggaran 2016
, sebagaimana tersebut dalam lampiran
Surat Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
|
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,
mempunyai tugas sebagai mana sesuai aturan yang ada;
|
|
KETIGA
|
:
|
|
Segala biaya yang timbul akibat
ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Desa Bunga Antoi Tahun
2016.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan
akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal : September 2016
Kepala Bunga Antoi
dto
S U M A D I
|
|||
Tembusan kepada
Yth:
1. Bapak Bupati
Merangin di Bangko.
2. Bapak Kepala Bappeda
Kab. Merangin di Bangko.
3. Bapak Kepala BPMPD
Kab. Merangin di Bangko.
4.
Bapak Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di
Bangko.
5.
Bapak Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
6.
Bapak Camat Selatan di Rawa
Jaya.
7.
Bapak Ketua BPD Desa Bunga Antoi
8.
Bapak Yang bersangkutan.
9.
Cc arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar