KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR : 04 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBUBARAN
DAN PEMBENTUKAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
L P M
DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN MERANGIN
KEPALA DESA BUNGA ANTOI
Menimbang :
a.
bahwa
berdasarkan pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor : 15 Tahun 2001
Tetang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dapat di bentuk sesuai dengan kebutuhan
yang diarahkan untuk memberdayakan masyarkat desa;
b.
bahwa
lembaga kemasyarakatan diantaranya ; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )
Desa Bunga Antoi di pandang perlu untuk di
Bubarkan dan di Bentuk kembali dan di tetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa;
Mengingat :
1.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50 ) dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun
1956 tetang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatra Tengah
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25 ) ;
2.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tetang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor
3839) ;
3.
Undang-undang
Nomor 54 Tahun 1999 tetang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabuapten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Lembaran Negara
Repulik Indonesia Nomor 3930) ;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomo 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
( Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor Tahun 2000 Nomor 54 ,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3952 );
5.
Keputusan
Presiden RI Nomor 49 Tahun 2001 tentang
penataan LKMD atau sebutan lain (
Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3848 );
6.
Keputusan
Mentri Dalam Negri RI Nomor 60 Tahun
1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam
Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan ;
7.
Keputusan
Mentri Dalam Negri RI Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pedoman Umum mengenai Desa;
8.
Keputusan
Mentri Dalam Negri RI Nomor 65 Tahun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Pembentukan Kelurahan ;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten merangin Nomor 15 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Merangi Tahun 2001 Nomor Seri D ) ;
Meperhatikan :
1.
Keputusan
Presiden RI Nomor 49 Tahun 2001 tengang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarkat
Desa atau sebutan lain ;
2.
Keputusan
Bupati Merangin Nomo 500 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan
tata kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarkat Desa dan Kelurahan .
3.
Hasil
Musyawarah Desa tanggal 14 Februari 2009 tentang Pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA DESA BUNGA ANTOI TETANG PEMBUBARAN DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT (LPM ) DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN MERANGIN.
Pertama : Mengangkat Kepada Sdra / I yang namanya tercantum dalam Lampiran
SK ini sebagai Pengurus,Seksi-seksi dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
( LPM ) Desa Bunga Antoi.
Kedua : Tugas
dan Fungsi :
A. 1. LPM Merupakan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai wadah
dalam menampung dan mewujutkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang
pembangunan di Desa atau Kelurahan.
2. LPM berkedudukan sebagai Mitra Kerja Kepala
Desa / Kelurahan dalam aspek perencanaan , pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
pada masyarakat.
B. LPM Mempuyai
Tugas :
1.
Menyusun
pembangunan yang partisipatif .
2.
Menggerakan
swadaya dan gotong royong masyarakat.
3.
Melaksanakan
dan mengendalikan pembangunan.
4.
Dan
tugas- tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya LPM itu sendiri.
Ketiga : Asli
keputusan ini di sampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
diindahkan.
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : BUNGA ANTOI
PADA
TANGGAL : 14 Februari 2009
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
Tembusan di
sampaikan kepada Yth :
1.
Bapak
Bupati Merangin di Bangko
2.
Kepala
BPM-PD Kab.Merangin di Bangko
3.
Bapak
Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya
4.
Bapak
Ka Puskesmas Kec.Tabir Selatan
5.
Bapak
Ketua BPD Desa Bunga Antoi
6.
Yang
bersangkutan
7.
Arsip
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor
: 04 Tahun 2009
Tanggal : 14
Februari 2009
Tentang : PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
L P M
DS.BUNGA ANTOI KEC.TABIR SELATAN KAB.MERANGIN
“ MEMUTUSKAN “
Menetapkan :
Surat
Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa
Bunga Antoi , sbb :
A.
MEMBERHENTIKAN :
I.
KETUA : 1. MURSALI
2.
…………………..
II.
SEKRETARIS : 1. A.BULKINI
2.
………………….
III.
BENDAHARA : …SUKATMAN.
SEKSI-SEKSI :
A.
BIDANG
AGAMA
Ketua : H.ABD.ROHMAD
Anggota :
1. IMAM SYAFI’I
2. RIYANTO,S.Pd
B.
BIDANG KAMTIBMAS DAN LH
Ketua :
…SUMAJI
Anggota : 1. SISWANTO
C.
BIDANG
PPPJR
Ketua :
…TURNIF
Anggota : 1. SURATMAN
D.
BIDANG
PKK KESOS
Ketua :
…SUMADI
Anggota : 1. ISWAHYUDI
2. SUPRIYANTO
E.
BIDANG
KESEHATAN PENDIDIKAN DAN PKK
Ketua :
…BASRIUDIN
Anggota : 1. TATIK ANDRIANI
DITETAPKAN DI : BUNGA ANTOI
PADA
TANGGAL : 14 Februari 2009
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar