KABUPATEN
MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA
DESA BUNGA ANTOI
NOMOR TAHUN 2017
TENTANG
PENGANGKATAN
KETUA RUKUN TETANGGA (RT)
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN 2017
KEPALA DESA BUNGA ANTOI,
Menimbang : a. bahwa untuk membantu Kepala
Desa Bunga Antoi dalam menjalankan tugasnya (Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan) sebagai Pimpinan di Desa dipandang perlu mengangkat Pejabat
yang menduduki sebagai Ketua Rukun Tetangga
dalam wilaya Desa Bunga Antoi;
b. bahwa Ketua Rukun
Tetangga (RT) tersebut akan menjadi ujung tombak Pemerintah Desa Bunga Antoi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi tentang Pengangkatan dan Penetapan Ketua Rukun Tetangga di wilayah
Desa Bunga Antoi Masa Bakti 2017 dengan
Keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang
Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten
Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1934), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 786);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan
Tabir
Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004
Nomor 17);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten
Merangin (Lembaran
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008 Nomor 22);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Merangin Tahun 2015
Nomor 14);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin
Nomor 5 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016
Nomor 5);
23. Peraturan Bupati Merangin Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok
dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
(Berita
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008
Nomor 25);
24. Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara
Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa di Kabupaten Merangin
(Lembaran Daera Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21);
25. Peraturan Bupati Merangin Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Merangin Tahun 2015
Nomor 58);
26. Peraturan Bupati Merangin Nomor 08 Tahun
2016 tentang Perhitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa,
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 08);
27. Peraturan Bupati Merangin Nomor 09 Tahun
2016 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 09);
28. Peraturan Bupati Merangin Nomor 10 Tahun
2016 tentang Penetapan Rincian Pembagian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 10);
29. Peraturan Bupati Merangin Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Merangin Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 11);
30. Peraturan Bupati Merangin Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 29 Tahun 2012
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten
Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 18).
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang
Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
|
2.
|
Hasil Musawarah
Desa Bunga Antoi pada hari Jum’at Tanggal Sembilan Belas Bulan Januari Tahun
Dua Ribu Tujuh Belas;
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA DIWILAYAH
DESA BUNGA ANTOI.
KESATU : Pengangkatan Ketua Rukun
Tetangga di Desa Bunga Antoi Masa Bakti 2017 dengan susunan jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
|
Ketua
Rukun Tetangga di Desa Bunga Antoi dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Aturan-aturan
yang ada dalam Pemerintahan.
Segala
biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada
Anggaran Belanja Desa (APBDes) Bunga Antoi;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal Januari
2017
KEPALA
DESA
SUMADI
|
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.
Bapak
Bupati Merangin di Bangko.
2.
Bapak Kepala BPMPD Kabupaten Merangin di Bangko.
3. Bapak Camat Tabir Selatan di
Rawa Jaya.
4. Bapak Ketua BPD Desa Bunga
Antoi di Bunga Antoi
5.
Arsip.
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor :
Tahun 2017
Tanggal : Januari
2017
Tentang : Pengangkatan
KETUA RT ( KETUA RUKUN TETANGGA )
Pengangkatan
NO
|
Desa
|
Dusun
|
Nama
|
Jabatan
|
Berakhir
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
Bunga Antoi
|
Tanggul Sari
7RT
|
MAT
WESRI
BAMBANG
SAMIN
PARDILAN
DWI
NURHADI
SUKAMTO
|
Ketua
Rt.01.A
Ketua
Rt.01.B
Ketua
Rt.02
Ketua
Rt.03.A
Ketua
Rt.03.B
Ketua
Rt.04
Ketua
Rt.05
|
02 -02 - 2017
|
2
|
Bunga Antoi
|
Pinang
5RT
|
PUJIANTO
HAMDAN
SAMIAN
SUROSO
WANDI
EDI
SUHENDAR
|
Ketua
Rt.06
Ketua
Rt.07
Ketua
Rt.08
Ketua
Rt.09
Ketua
Rt.010
|
02 -02 - 2017
|
3
|
Bunga Antoi
|
Kampung Baru
8RT
|
M.SAIFUL
SOBIRIN
SUPARDI
SUNYOTO
GUNADI
SUTRISNO
SUGITO
SLAMET
RIONO
|
Ketua
Rt.011
Ketua
Rt.012.A
Ketua
Rt.012.B
Ketua
Rt.013.A
Ketua
Rt.013.B
Ketua
Rt.014.A
Ketua
Rt.014.B
Ketua
Rt.015
|
02 -02 - 2017
|
4
|
Bunga Antoi
|
Purwosari
8RT
|
SUGIMAN
NURYANTO
ZAMRONI
EDI
SUPARDI
RUDI
HARTONO
HARDIONO
BASUKI
NUR
HIDAYAT
|
Ketua
Rt.016.A
Ketua
Rt.016.B
Ketua
Rt.016.C
Ketua
Rt.016.D
Ketua
Rt.017
Ketua
Rt.018
Ketua
Rt.019
Ketua
Rt.020
|
02 -02 - 2017
|
5
|
Bunga Antoi
|
Gading Wijaya
6RT
|
SUHARTO
SRIONO
ARIFIN
SABAR
NUR
SUKIMIN
NUR
SAHID
|
Ketua
Rt.021
Ketua
Rt.022
Ketua
Rt.023
Ketua
Rt.024
Ketua
Rt.025.A
Ketua
Rt.025.B
|
02 -02 - 2017
|
6
|
Bunga Antoi
|
Tunas Lestari
6RT
|
TARMUJI
HERI
KURNIAWAN
EKO
KATNO
TRI
WIDARYANTO
SUKONO
MAIDI
|
Ketua
Rt.026.A
Ketua
Rt.026.B
Ketua
Rt.027
Ketua
Rt.028
Ketua
Rt.029
Ketua
Rt.030
|
02 -02 - 2017
|
Bunga Antoi, Januari 2017
Kepala
Desa
dto
S U
M A D I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar