PERENCANAAN KEUANGAN DESA
Kegiatan
untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa
yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan
dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.
Penyusunan
APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga
ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang
memiliki kekuatan hukum.
KETENTUAN PENYUSUNAN APB DESA
Dalam
menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
- APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tenntang RKPDesa.
- APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
- Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Selain itu,
secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan :
1.
Pendapatan Desa
Pendapatan
Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara
rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya
menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.
2. Belanja
Desa
Belanja desa
disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan
keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat
peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan
desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan
dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta
tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.
4. SILPA
(Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
Dalam
menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
(SiLPA)
Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,
dalam Pasal 72 Ayat 1 disebutkan Sumber Pendapatan Desa berasal dari:
- Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil utama, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
PENJELASAN UU DESA
- Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa.
- Hasil usaha termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah bengkok.
- Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah adalah antara lain pendapatan sebagai hasil kerja sama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa.
Secara ringkas dapat dipahami bahwa
semua sumber pendapatan desa harus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes). APBDes terdiri dari pendapatan, belanja, dan
pembiayaan Desa.
TIGA
PASAL PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PERMENDESA NO. 4 TAHUN 2017
Dana Desa (DD) tahun
2017 sebelumnya diatur dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa. Disebutkan, bahwa prioritas ada dua bidang
yakni : Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan.
Kemudian terbit
Permendesa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 22
Tahun 2016. Apa saja perubahan itu..? Perubahan tersebut ada pada tiga pasal,
seperti yang kami cantumkan di bawah ini.
1. Bab III Pasal 4
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dalam Pasal 4 ini
disebutkan bahwa DD bisa diprioritaskan untuk pelaksanaan program
dan kegiatan yang
bersifat lintas bidang, yakni :
a. Kegiatan BUMDes atau
BUMADes
b. Kegiatan Embung Desa
c. Produk Unggulan Desa
atau Kawasan Perdesaan
d. Sarana Olahraga Desa
2. Bab IV Pasal 9
tentang Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dalam Permendes No 22
Tahun 2016 disebutkan : mekanisme penetapan prioritas penggunaan DD adalah
bagian dari perencanaan pembangunan desa,
sedangkan dalam
Permendes No 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa : mekanisme penetapan prioritas
penggunaan DD adalah bagian dari perencanaan pembangunan desa yang tidak
terpisah dari perencanaan pembangunan nasional.
3. Bab VII Pasal 17 A
tentang Ketentuan Peralihan
Pasal ini merupakan
tambahan, karena sebelumnya tidak diatur dalam Permendes No 22 Tahun 2016.
Dalam Pasal 17 A
disebutkan : apabila ada peraturan yang lebih tinggi, yang mendorong perubahan
RKP Desa maka dapat dilakukan dalam Musdes.
PENDAPATAN RA.PBDESA DESA BUNGA ANTOI 2017
PENDAPATAN RA.PBDESA DESA BUNGA ANTOI 2017
1. BIDANG PEMERINTAHAN DESA
2. BIDANG PEMBANGUNAN DESA
3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKATAN
DOWNLOAD :
PERMENDESA NO. 4 TAHUN 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar