KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR : 10A
TAHUN 2012
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
PENGURUS KARANG
TARUNA TERATAI PUTIH
DESA BUNGA ANTOI
KEPALA DESA BUNGA ANTOI
Menimbang :
1.
bahwa
untuk memajukan dan memberdayakan Generasi muda yang ada di Desa Bunga
Antoi serta untuk meningkatkan kinerja
Pengurus Karang Taruna , Maka perlu adanya
restrukturisasi Pengurus Karang Taruna Teratai Putih Desa Bunga Antoi .
2.
untuk
memperkuat legalitas dari Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna
pada angka satu di atas perlu di
tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diatas
perlu menetapi keputusan kepala desa tentang pemberhentian dan pengangkatan
pengurus karang taruna teratai putih desa bunga antoi.
Mengingat :
1.
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Daerah
Provinsi Sumatra Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
25 ) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 07 Tahun 1965 tetang
Pembentukan Bangko Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 2755 );
2.
Undang-undang
Nomor 54 Tahun 1999 tetang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabuapten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 3930);
3.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tetang
Perubahan atas Undang-uandang Nomor
Tahun 2004 tetang Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 185, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
6.
Peraturan
Bupati Merangin Nomor 17 Tahun 2008 tetang Tata Cara Pemilihan ,Pencalonan
,Pengangkatan ,Pelantikan ,Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
7.
Hasil
Musyawarah Desa tetang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna
Teratai Putih Desa Bunga Antoi pada tanggal 09 Oktober 2012.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Mengesahkan Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini pada
lampiran satu di berhentikan dan pada lampiran dua diangkat menjadi Pengurus
Karang Taruna Teratai Putih Desa Bunga Antoi.
Kedua : Keputusan ini di sampaikan kepada yang bersangkutan untuk di
ketahui.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
DITETAPKAN DI : BUNGA ANTOI
PADA TANGGAL :
10 Oktober 2012
Kepala Desa Bunga Antoi
S
U M A D I
Tembusan di
sampaikan kepada Yth :
1.
Bapak
Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya
2.
Bapak
Ketua BPD Desa Bunga Antoi
3.
Arsif
Lampiran
Keputusan Kepala Desa
SK Nomor : 10A
Tahun 2012
Tanggal : 10
Oktober 2012
Lampiran Satu : PEMBERHENTIAN
SUSUNAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
TERATAI PUTIH
DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN
MERANGIN
Ketua
: 1. SLAMET WIDODO
2.
AFRIZAL
Sekretaris
:
1. ALI MASHURI
2 ANSORI
Bendahara : NUR AZIZAH
BIDANG- BIDANG :
I.
BID
ROHANI
Ketua :
ZARLIS
Anggota :
1.
RIBUT
SABIT
2.
KUSWANTO
3.
SOBIRIN
4.
NGADI
5.
MUNING
II.
BID
ORGANISASI
Ketua :
DIDIK
Anggota :
1.
YANROWI
2.
WIJOKO
3.
YOSBINTORO
4.
IRWAN
5.
YATI
III. BID KETRAMPILAN
Ketua :
AGUSMAN
Anggota :
1.
AMIN
2.
YOKO
3.
AGUS.C
4.
BUDI
5.
IWAN
IV. BID OLAH RAGA
Ketua :
NUR SUKIMIN
Anggota :
1.
AGUS T
2.
MUSTAJAB
3.
NARYO
4.
SUMANTO
5.
TAMANNUDIN
V.
BID
PPD / PPTA
Ketua :
SUSANTI
Anggota :
1.
UMI
2.
MENIK
3.
RINAWATI
4.
LUKMAN
5.
|
Lampiran
Keputusan Kepala Desa
SK Nomor : 10A
Tahun 2012
Tanggal : 10
Oktober 2012
Lampiran Dua : PENGANGKATAN
SUSUNAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
TERATAI PUTIH
DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN
MERANGIN
Ketua
: CHUSNUL ARIFIN
Sekretaris
: JASMANI
Bendahara : PITA
BIDANG-BIDANG :
I.
PENDIDIKAN
: CIPTO
SRI MURNI
MUNJAINAH
II.
KEROHANIAN :SIGID
SOBIRIN
SOROSO
SPd.I
III.
KUBE : ISWAHYUDI
IBROHIM
BAMBANG
IV.
KEAMANAN :TAMANUDIN
DAKIR
MARDYO
V.
OLAH
RAGA : NUR SUKIMIN
M.
ALI WAFA
BIHUN
Bunga Antoi, 10 Oktober 2012
Kepala Desa
S U M A D I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar