KEPUTUSAN KEPALA
DESA BUNGA ANTOI
NOMOR 01
TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERHENTIAN
DAN PENGANGKATAN
PENGURUS KARANG
TARUNA TERATAI PUTIH
DESA BUNGA ANTOI
KEPALA DESA
BUNGA ANTOI,
Menimbang : a. bahwa Karang Taruna
merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu
menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang
kesejahteraan sosial;
b. bahwa Karang Taruna
sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan,
keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan,
kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Desa Teratai Putih Desa Bunga Antoi Masa Bakti 2016-2019
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang
Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1934), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 786);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan
Tabir
Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004
Nomor 17);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten
Merangin (Lembaran
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008 Nomor 22);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Merangin Tahun 2015
Nomor 14);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin
Nomor 5 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016
Nomor 5);
23. Peraturan Bupati Merangin Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok
dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
(Berita
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008
Nomor 25);
24. Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara
Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa di Kabupaten Merangin
(Lembaran Daera Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21);
25. Peraturan Bupati Merangin Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Merangin Tahun 2015
Nomor 58);
26. Peraturan Bupati Merangin Nomor 08 Tahun
2016 tentang Perhitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa,
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 08);
27. Peraturan Bupati Merangin Nomor 09 Tahun
2016 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 09);
28. Peraturan Bupati Merangin Nomor 10 Tahun
2016 tentang Penetapan Rincian Pembagian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 10);
29. Peraturan Bupati Merangin Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Merangin Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 11);
30. Peraturan Bupati Merangin Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 29 Tahun 2012 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Merangin
(Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 18).
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang
Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
|
2.
3.
|
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 yang diubah
menjadi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/ Tahun 2010 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna;
Hasil
Musawarah Desa Bunga Antoi pada hari Jum’at Tanggal Sembilan Belas Bulan
Agustus Tahun Dua Ribu Enam Belas;
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS KARANG
TARUNA TERATAI PUTIH DESA BUNGA ANTOI
KESATU : Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Teratai Putih Desa Bunga Antoi Masa
Bakti 2016-2019 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
|
Pengurus Karang Taruna Desa Bunga Antoi dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman
Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab
kepada Kepala Desa Bunga Antoi.selaku
Pembina Umum;
Segala
biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada
anggaran yang sesuai;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal Agustus
2016
KEPALA
DESA
dto
SUMADI
|
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.
Bapak
Bupati Merangin di Bangko.
2.
Bapak Kepala BPMPD Kabupaten Merangin di Bangko.
3. Bapak Camat Tabir Selatan di
Rawa Jaya.
4. Bapak Ketua BPD Desa Bunga
Antoi di Bunga Antoi
5.
Arsip.
LAMPIRAN I . PEMBERHENTIAN
Daftar : Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bunga
Antoi
Nomor :
Tanggal : Agustus
2016
Tentang : Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus
Karang Taruna Teratai Putih Desa Bunga Antoi.
Ketua : CHUSNUL ARIFIN
Sekretaris
: JASMANI
Bendahara
: PITA
BIDANG-BIDANG :
I.
PENDIDIKAN
: CIPTO
SRI MURNI
MUNJAINAH
II.
KEROHANIAN : SIGID
SOBIRIN
SOROSO
SPd.I
III.
KUBE : ISWAHYUDI
IBROHIM
BAMBANG
IV.
KEAMANAN : TAMANUDIN
DAKIR
MARDYO
V.
OLAH
RAGA : NUR SUKIMIN
M.
ALI WAFA
BIHUN
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal Agustus
2016
KEPALA
DESA
dto
SUMADI
|
LAMPIRAN II.PENGANGKATAN
Daftar : Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bunga
Antoi
Nomor :
Tanggal : Agustus
2016
Tentang : Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus
Karang Taruna Teratai Putih Desa Bunga Antoi.
PEMBINA UTAMA
|
:
|
KEPALA DESA BUNGA ANTOI
|
PEMBINA FUNGSIONAL
|
:
|
KAUR. KESEJAHTRAAN SOSIAL DESA BUNGA
ANTOI
|
PEMBINA TEHNIS
|
:
|
DINAS/INSTANSI TERKAIT
|
PENASEHAT
|
:
|
BPD DESA BUNGA ANTOI
BP.H.SYUKRON
BP.MURSALI
BP.SUKARDI HUDA
|
PELINDUNG
|
:
|
BABINKAMTIBMAS
|
KETUA
|
:
|
ISWAHYUDI
|
KETUA
I
|
:
|
ALFIAN
|
KRTUA
II
|
:
|
SUYANTO
|
SEKRETARIS
|
:
|
HERU
|
BENDAHARA
|
:
|
HAMDAN SAMIAN
|
:
|
||
ANGGOTA KOORDINATOR
DEVISI
|
||
DEVISI USAHA
KESEJAHTERAAN SOSIAL
|
||
Koordinator
|
:
|
AINUR ROFIK,S.Pd.I
|
Anggota
|
:
|
IKSAN JUBAIDI
|
:
|
|
|
DEVISI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
|
|
|
Koordinator
|
:
|
AHMAD MUHLIH MUNTOHAR,SE.MPD.I
|
Anggota
|
:
|
SUSANTI
|
DEVISI KEAGAMAAN/
KEROHANIAN
|
|
|
Koordinator
|
:
|
HADI SUROSO,S.Pd.I
|
Anggota
|
:
|
TURMUDI
|
:
|
SOLEHUDIN
|
|
|
||
DEVISI PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
|
|
|
Koordinator
|
:
|
SIH WIJAYANTI,S.Pd
|
Anggota
|
:
|
AMIN WIJAYANTI
|
:
|
JUMINI
|
|
:
|
|
|
DEVISI PEMUDA DAN
OLAHRAGA
|
|
|
Koordinator Umum
|
:
|
NUR SUKIMIN
|
Koordonator Bidang Bola Kaki
|
:
|
NUR KOLIM
|
Koordinator Bidang bola Volly
|
:
|
YANTO
|
Koordinator Bidang Footsall
|
:
|
IBRAHIM
|
Koordinator Bidang Sepak Takraw
|
:
|
ISNANDAR
|
DEVISI SENI,BUDAYA DAN
PARIWISATA
|
||
Koordinator
|
:
|
M.SUKRI
|
Anggota
|
:
|
ROJIKUN
|
:
|
UMBAR ANDIK SAPUTRO
|
|
:
:
:
:
:
|
WIDODO
MAMAN
SISWANTO
YANTO
SRI PURWANTO
|
|
DEVISI LINGKUNGAN
HIDUP
|
||
Koordinator
|
:
|
SUPALAL,S.PK
|
Anggota
|
:
|
AHMAD BAKI
|
:
|
BURHANUDIN
|
|
:
:
:
:
|
M.SAIFUL
BASUKI
MISWANTO
AGUNG PRASETYO,Sp
|
|
DEVISI HUMAS DAN
DOKUMENTASI
|
||
Koordinator
|
:
|
RAHMAT WIDODO
|
Anggota
|
:
:
:
:
:
:
:
|
SARIMAN
SANDI
ADI / MENOT
SUGIARTO
AKHIR RAHMAT
MUNDAKIR
GRASEL ISWANTO
|
DEVISI ASET DAN
PERLENGKAPAN
|
|
|
Koordinator
|
:
|
AGUSMAN
|
Anggota
|
:
|
KASENI
|
:
|
SADI
|
|
:
|
URYANTO
|
|
:
:
:
|
KUSNAN
SUKONO
MISKAM
|
|
|
||
DEVISI PENDANAAN DAN
KEWIRAUSAHAAN
|
||
Koordinator
|
:
|
DIDIK SUTRIMO
|
Anggota
|
:
|
PONIMAN
|
:
|
TRIONO
|
|
:
:
:
:
|
NUR HIDAYAT
SRIONO
HERI PUSPITO
SARIMAN
|
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal Agustus
2016
KEPALA
DESA
dto
SUMADI
|
SUSUNAN PENGURUS HARIAN
KARANG TARUNA DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN
KABUPATEN MERANGIN
PERIODE 2016-2019
KETUA
|
:
|
ISWAHYUDI
|
KETUA
I
|
:
|
ALFIAN
|
KRTUA
II
|
:
|
SUYANTO
|
SEKRETARIS I
SEKRETARIS II
|
:
:
|
ALI MASHURI
HERU
|
BENDAHARA
|
:
|
HAMDAN SAMIAN
|
:
|
||
ANGGOTA KOORDINATOR
DEVISI
|
||
DEVISI USAHA
KESEJAHTERAAN SOSIAL
|
||
Koordinator
|
:
|
|
Anggota
|
:
|
|
:
|
|
|
DEVISI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
|
|
|
Koordinator
|
:
|
|
Anggota
|
:
|
|
DEVISI KEAGAMAAN/
KEROHANIAN
|
|
|
Koordinator
|
:
|
|
Anggota
|
:
|
|
:
|
|
|
|
||
DEVISI PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
|
|
|
Koordinator
|
:
|
|
Anggota
|
:
|
|
:
|
|
|
:
|
|
|
DEVISI PEMUDA DAN
OLAHRAGA
|
|
|
Koordinator Umum
|
:
|
|
Koordonator Bidang Bola Kaki
|
:
|
|
Koordinator Bidang bola Volly
|
:
|
|
Koordinator Bidang Footsall
|
:
|
|
Koordinator Bidang Sepak Takraw
|
:
|
|
DEVISI SENI,BUDAYA DAN
PARIWISATA
|
||
Koordinator
|
:
|
|
Anggota
|
:
|
|
:
|
|
|
:
|
|
|
DEVISI LINGKUNGAN
HIDUP
|
||
Koordinator
|
:
|
|
Anggota
|
:
|
|
:
|
|
|
:
|
|
|
DEVISI HUMAS DAN
DOKUMENTASI
|
||
Koordinator
|
:
|
|
Anggota
|
:
|
|
DEVISI ASET DAN
PERLENGKAPAN
|
|
|
Koordinator
|
:
|
|
Anggota
|
:
|
|
:
|
|
|
:
|
|
|
:
|
|
|
|
||
DEVISI PENDANAAN DAN
KEWIRAUSAHAAN
|
||
Koordinator
|
:
|
|
Anggota
|
:
|
|
:
|
|
|
:
|
|
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal Agustus
2016
KEPALA
DESA
dto
SUMADI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar