PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Kamis, 19 Oktober 2017

PENGURUS KARANG TARUNA TERATAI PUTIH DESA BUNGA ANTOI 2016



KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR 01        TAHUN 2016

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
PENGURUS KARANG TARUNA TERATAI PUTIH
DESA BUNGA ANTOI

KEPALA DESA BUNGA ANTOI,
Menimbang      :      a.       bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;             
                                   b.       bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang  kesejahteraan sosial;
 c.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Desa  Teratai Putih Desa Bunga Antoi Masa Bakti 2016-2019           
Mengingat        :     1.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
                                  2.        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
                                  3.        Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
                                  4.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
                                  5.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
                                  6.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
                                  7.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
                                  8.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
                                  9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
                                  10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
                                  11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
                                  12.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
                                  13.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
                                  14.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
                                  15.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
                                  16.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 786);
                                  17.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
                                  18.     Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);
                                  19.     Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17);
                                  20.     Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008 Nomor 22);
                                  21.     Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 14);
                                  22.     Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 5);
                                  23.     Peraturan Bupati Merangin Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008 Nomor 25);
                                  24.     Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa di Kabupaten Merangin (Lembaran Daera Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21);
                                  25.     Peraturan Bupati Merangin Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 58);
                                  26.     Peraturan Bupati Merangin Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perhitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 08);
                                  27.     Peraturan Bupati Merangin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 09);
                                  28.     Peraturan Bupati Merangin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Rincian Pembagian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 10);
                                  29.     Peraturan Bupati Merangin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 11);
                                  30.     Peraturan Bupati Merangin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 18).


Memperhatikan
:
1.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
2.



3.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/ Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
Hasil Musawarah Desa Bunga Antoi pada hari Jum’at Tanggal Sembilan Belas Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Enam Belas;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan     :      KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS KARANG TARUNA TERATAI PUTIH DESA BUNGA ANTOI


KESATU            :      Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Teratai Putih Desa Bunga Antoi Masa Bakti 2016-2019 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA




KETIGA

KEEMPAT
:




:

:
Pengurus Karang Taruna Desa Bunga Antoi dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman Dasar/Pedoman  Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa Bunga Antoi.selaku Pembina Umum;
Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal           Agustus   2016
KEPALA DESA

dto 

SUMADI
 









Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.     Bapak Bupati Merangin di Bangko.
2.     Bapak Kepala BPMPD Kabupaten Merangin di Bangko.
3.     Bapak Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya.
4.     Bapak Ketua BPD Desa Bunga Antoi di Bunga Antoi
5.    Arsip.



















LAMPIRAN     I . PEMBERHENTIAN
Daftar              :      Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor             :     
Tanggal           :                  Agustus 2016
Tentang           :    Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Teratai Putih Desa Bunga Antoi.


Ketua                         :  CHUSNUL ARIFIN 

Sekretaris                  :  JASMANI                                    

Bendahara                :  PITA


BIDANG-BIDANG    :

I.              PENDIDIKAN     :       CIPTO
                                            SRI  MURNI
                                           MUNJAINAH

II.            KEROHANIAN   :       SIGID
                                                  SOBIRIN
                                                  SOROSO SPd.I

III.           KUBE                  :     ISWAHYUDI
                                 IBROHIM
                                 BAMBANG

IV.          KEAMANAN      :      TAMANUDIN
                                           DAKIR
                                                 MARDYO

V.           OLAH RAGA       :     NUR SUKIMIN
                                           M. ALI WAFA
                                                BIHUN



Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal           Agustus   2016
KEPALA DESA

dto 

SUMADI




LAMPIRAN     II.PENGANGKATAN
Daftar                 :      Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor                :     
Tanggal              :                  Agustus 2016
Tentang             :      Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Teratai Putih Desa Bunga Antoi.
                           


PEMBINA UTAMA
:
KEPALA DESA BUNGA ANTOI
PEMBINA FUNGSIONAL
:
KAUR. KESEJAHTRAAN SOSIAL DESA BUNGA ANTOI
PEMBINA TEHNIS
:
DINAS/INSTANSI TERKAIT
PENASEHAT
:
BPD DESA BUNGA ANTOI
BP.H.SYUKRON
BP.MURSALI
BP.SUKARDI HUDA
PELINDUNG
:
BABINKAMTIBMAS

KETUA
:
ISWAHYUDI
KETUA   I
:
ALFIAN
KRTUA   II
:
SUYANTO
SEKRETARIS
:
HERU
BENDAHARA
:
HAMDAN SAMIAN
:
ANGGOTA KOORDINATOR DEVISI
DEVISI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Koordinator
:
AINUR ROFIK,S.Pd.I
Anggota
:
IKSAN JUBAIDI
:

DEVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Koordinator
:
AHMAD MUHLIH MUNTOHAR,SE.MPD.I
Anggota
:
SUSANTI
DEVISI KEAGAMAAN/ KEROHANIAN

Koordinator
:
HADI SUROSO,S.Pd.I
Anggota
:
TURMUDI
:
SOLEHUDIN

DEVISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Koordinator
:
SIH WIJAYANTI,S.Pd
Anggota
:
AMIN WIJAYANTI
:
JUMINI
:

DEVISI PEMUDA DAN OLAHRAGA

Koordinator Umum
:
NUR SUKIMIN
Koordonator  Bidang Bola Kaki
:
NUR KOLIM
Koordinator Bidang bola Volly
:
YANTO
Koordinator Bidang Footsall
:
IBRAHIM
Koordinator Bidang Sepak Takraw
:
ISNANDAR


DEVISI SENI,BUDAYA DAN PARIWISATA
Koordinator
:
M.SUKRI
Anggota
:
ROJIKUN
:
UMBAR ANDIK SAPUTRO
:
:
:
:
:
WIDODO
MAMAN
SISWANTO
YANTO
SRI PURWANTO
DEVISI LINGKUNGAN HIDUP
Koordinator
:
SUPALAL,S.PK
Anggota
:
AHMAD BAKI
:
BURHANUDIN
:
:
:
:
M.SAIFUL
BASUKI
MISWANTO
AGUNG PRASETYO,Sp
DEVISI HUMAS DAN DOKUMENTASI
Koordinator
:
RAHMAT WIDODO
Anggota
:
:
:
:
:
:
:
SARIMAN
SANDI
ADI / MENOT
SUGIARTO
AKHIR RAHMAT
MUNDAKIR
GRASEL ISWANTO
DEVISI ASET DAN PERLENGKAPAN

Koordinator
:
AGUSMAN
Anggota
:
KASENI
:
SADI
:
URYANTO
:
:
:
KUSNAN
SUKONO
MISKAM

DEVISI PENDANAAN DAN KEWIRAUSAHAAN
Koordinator
:
DIDIK SUTRIMO
Anggota
:
PONIMAN
:
TRIONO
:
:
:
:
NUR HIDAYAT
SRIONO
HERI PUSPITO
SARIMAN
                                                                            
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal           Agustus   2016
KEPALA DESA

 dto

SUMADI
 





















SUSUNAN PENGURUS HARIAN
KARANG TARUNA DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN  KABUPATEN MERANGIN
PERIODE 2016-2019

KETUA
:
ISWAHYUDI
KETUA   I
:
ALFIAN
KRTUA   II
:
SUYANTO
SEKRETARIS I
SEKRETARIS II
:
:
ALI MASHURI
HERU
BENDAHARA
:
HAMDAN SAMIAN
:
ANGGOTA KOORDINATOR DEVISI
DEVISI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Koordinator
:

Anggota
:

:

DEVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Koordinator
:

Anggota
:

DEVISI KEAGAMAAN/ KEROHANIAN

Koordinator
:

Anggota
:

:


DEVISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Koordinator
:

Anggota
:

:

:

DEVISI PEMUDA DAN OLAHRAGA

Koordinator Umum
:

Koordonator  Bidang Bola Kaki
:

Koordinator Bidang bola Volly
:

Koordinator Bidang Footsall
:

Koordinator Bidang Sepak Takraw
:

DEVISI SENI,BUDAYA DAN PARIWISATA
Koordinator
:

Anggota
:

:

:

DEVISI LINGKUNGAN HIDUP
Koordinator
:

Anggota
:

:

:

DEVISI HUMAS DAN DOKUMENTASI
Koordinator
:

Anggota
:

DEVISI ASET DAN PERLENGKAPAN

Koordinator
:

Anggota
:

:

:

:


DEVISI PENDANAAN DAN KEWIRAUSAHAAN
Koordinator
:

Anggota
:

:

:


                                                                            
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal           Agustus   2016
KEPALA DESA


 dto
SUMADI
 









Tidak ada komentar: