PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Selasa, 24 Oktober 2017

Pelatihan Satlinmas dan FKPM Desa Bunga Antoi


Desa Bunga Antoi dalam APBDESA Tahun 2017 mengadakan Penyelenggaraan Peningkatan  Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dan atau sesuai permendagri Nomor 42 Tahun 2017. Download 

Pelatihan  dan Pembinaanbagi lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang dilaksanakan pada tanggal  13 September 2017 yang dilaksanakan di Lingkungan Kantor Desa Bunga Anto


Adapun Anggaran Pembinaan dan Pelatihan tersebut dengan rincian :
1. SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS)
  • Alat Tulis Kantor Rp. 295.000,-
  • Spanduk Rp. 105.000,-
  • Makan Minum Rp. 975.000,-
  • Honor Nara Sumber Rp. 600.000,-
  • Uang Saku Rp. 1.875.000,-
  • Perlengkapan Seragam Rp. 16.250.000,-
Dengan Jumlah Total pembinaan dan Pelatihan Satlinmas Rp. 20.100.000,-
TUGAS
Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.

FUNGSI
  1. Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
  2. Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
  3. Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
  4. Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
  5. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
  6. Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.
DAFTAR SATLINMAS DESA BUNGA ANTOI 2017

NO
DUSUN
NAMA
KETERANGAN
1
2
 3
4
1
Kampung Baru
Sumadi

2
Purwosari
Asmuri
Danton Satlinmas
3
Gading Wijaya
Katiman
Wakil  Dantom Satlinmas
4
Tanggul Sari
M.Yoyok Hadi P
Anggota
5
Tanggul Sari
Suroto
Anggota
6
Tanggul Sari
Rozikun
Anggota
7
Pinang
Nur Fatoni
Anggota
8
Pinang
Supari
Anggota
9
Pinang
Mustajab
Anggota
10
Pinang
Isyanto
Anggota
11
Kampung Baru
Mansuri Ahmad
Anggota
12
Kampung Baru
Muryoko
Anggota
13
Kampung Baru
Jumeri
Anggota
14
Kampung Baru
Eko Legowo
Anggota
15
Kampung Baru
Dariyanto
Anggota
16
Purwosari
Mardiyo
Anggota
17
Purwosari
Agung Ariyanto
Anggota
18
Purwosari
Ngatmanto
Anggota
19
Purwosari
Kateni
Anggota
20
Gading Wijaya
Agung Suhariyanto
Anggota
21
Gading Wijaya
Sudarno
Anggota
22
Gading Wijaya
Muarifin
Anggota
23
Tunas Lestari
Warsito
Anggota
24
Tunas Lestari
Muchamad iskandar
Anggota

2. FORUM KEMITRAAN POLISI DAN  MASYARAKAT (FKPM) 
Pelatihan dan Pembinaan bagi LKD FKPM dengan jumlah total Rp. 7.000.000,-

Kegiatan perpolisian tradisional dalam memberantas kejahatan dianggap kurang efektif sehingga perlu dibangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat. Sejarah FKPM berdasar Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, salah satu wujud dari Community Policing ini adalah adanya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), yaitu lembaga atau wadah bagi Polisi dan masyarakat untuk dapat bertukar informasi dan berkonsultasi mengenai permasalahan sosial yang terjadi dilingkungan terutama yang berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban.

Kemitraan Polisi dan Masyarakat selanjutnya di singkat FKPM, merupakan wadah Kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat  untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas.
Hubungan Kemitraan yang diharapkan  :
  1. Hubungan Masyarakat dengan Polri dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas
  2. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat sebagai fungsi control (pengawasan) Polisi dan Masyarakat pada aktifitas yang terkait dengan peran masing-masing dalam membangun situasi dan kondisi masyarakat yang tertib dan teratur.
  3. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam rangka take and give akuntabilitas.
  4. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam FKPM  pada pemberian pelayanan terbatas kepada masyarakat umum dilingkungannya  terkait dengan kebutuhan rasa aman, kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan secara bersama – sama dengan batasan kewenangan yang diperbolehkan berdasarkan hukum  untuk masyarakat dapat memberikan bantuan untuk menciptakan kamtibmas.
  5. Hubungan kemitraan  Polisi dan Masyarakat dengan saling memberi informasi terhadap hal – hal yang dapat membantu kelancaran tugas polri dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan  kepada masyarakat.
  6. Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dengan saling bahu membahu mengatasi kesulitan  yang dihadapi oleh polisi maupun  masyarakat  dengan penuh kesadaran demi kepentingan bersama .
  7. Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dalam  FKPM dengan instansi pemerintah / non pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama – sama  yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan  politik individu/ kelompok.
  8. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan prinsip  "dapat memecahkan masalah dan menyelesaikan masalah dengan tanpa menimbulkan masalah ".
DAFTAR FKPM BUNGA ANTOI 2017

NO
DUSUN
NAMA
1
2
 3
1
Tunas Lestari
Suherman
2
Tunas Lestari
Asorudin
3
Tanggul Sari
Ngasiman
4
Kampung Baru
Margono
5
Purwosari
Agus
6
Gading Wijaya
Munif Abdullah

DOKUMEN TASI PELATIHAN SATLINMAS DAN FKPM 
DESA BUNGA ANTOI TAHUN 2017

























Tidak ada komentar: