Desa Bunga Antoi dalam APBDESA Tahun 2017 mengadakan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dan atau sesuai permendagri Nomor 42 Tahun 2017. Download
Pelatihan dan Pembinaanbagi lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang dilaksanakan pada tanggal 13 September 2017 yang dilaksanakan di Lingkungan Kantor Desa Bunga Antoi
Adapun Anggaran Pembinaan dan Pelatihan tersebut dengan rincian :
1. SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS)
- Alat Tulis Kantor Rp. 295.000,-
- Spanduk Rp. 105.000,-
- Makan Minum Rp. 975.000,-
- Honor Nara Sumber Rp. 600.000,-
- Uang Saku Rp. 1.875.000,-
- Perlengkapan Seragam Rp. 16.250.000,-
TUGAS
Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.
FUNGSI
- Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
- Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
- Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
- Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
- Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
- Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.
DAFTAR SATLINMAS DESA BUNGA ANTOI 2017
NO
|
DUSUN
|
NAMA
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Kampung Baru
|
Sumadi
|
|
2
|
Purwosari
|
Asmuri
|
Danton
Satlinmas
|
3
|
Gading Wijaya
|
Katiman
|
Wakil
Dantom Satlinmas
|
4
|
Tanggul Sari
|
M.Yoyok Hadi P
|
Anggota
|
5
|
Tanggul Sari
|
Suroto
|
Anggota
|
6
|
Tanggul Sari
|
Rozikun
|
Anggota
|
7
|
Pinang
|
Nur Fatoni
|
Anggota
|
8
|
Pinang
|
Supari
|
Anggota
|
9
|
Pinang
|
Mustajab
|
Anggota
|
10
|
Pinang
|
Isyanto
|
Anggota
|
11
|
Kampung Baru
|
Mansuri Ahmad
|
Anggota
|
12
|
Kampung Baru
|
Muryoko
|
Anggota
|
13
|
Kampung Baru
|
Jumeri
|
Anggota
|
14
|
Kampung Baru
|
Eko Legowo
|
Anggota
|
15
|
Kampung Baru
|
Dariyanto
|
Anggota
|
16
|
Purwosari
|
Mardiyo
|
Anggota
|
17
|
Purwosari
|
Agung Ariyanto
|
Anggota
|
18
|
Purwosari
|
Ngatmanto
|
Anggota
|
19
|
Purwosari
|
Kateni
|
Anggota
|
20
|
Gading Wijaya
|
Agung Suhariyanto
|
Anggota
|
21
|
Gading Wijaya
|
Sudarno
|
Anggota
|
22
|
Gading Wijaya
|
Muarifin
|
Anggota
|
23
|
Tunas Lestari
|
Warsito
|
Anggota
|
24
|
Tunas Lestari
|
Muchamad iskandar
|
Anggota
|
2. FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT (FKPM)
Pelatihan dan Pembinaan bagi LKD FKPM dengan jumlah total Rp. 7.000.000,-
Kegiatan perpolisian tradisional dalam
memberantas kejahatan dianggap kurang efektif sehingga perlu dibangun kemitraan
antara Polri dengan masyarakat. Sejarah FKPM berdasar Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13
Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Berdasarkan Surat Keputusan
tersebut, salah satu wujud dari Community Policing ini adalah adanya Forum
Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), yaitu lembaga atau wadah bagi Polisi
dan masyarakat untuk dapat bertukar informasi dan berkonsultasi mengenai
permasalahan sosial yang terjadi dilingkungan terutama yang berkaitan dengan
masalah keamanan dan ketertiban.
Kemitraan Polisi dan
Masyarakat selanjutnya di singkat FKPM, merupakan wadah Kerjasama kemitraan
antara Polisi dan Masyarakat untuk
memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas.
Hubungan Kemitraan yang
diharapkan :
- Hubungan Masyarakat dengan Polri dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas
- Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat sebagai fungsi control (pengawasan) Polisi dan Masyarakat pada aktifitas yang terkait dengan peran masing-masing dalam membangun situasi dan kondisi masyarakat yang tertib dan teratur.
- Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam rangka take and give akuntabilitas.
- Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam FKPM pada pemberian pelayanan terbatas kepada masyarakat umum dilingkungannya terkait dengan kebutuhan rasa aman, kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan secara bersama – sama dengan batasan kewenangan yang diperbolehkan berdasarkan hukum untuk masyarakat dapat memberikan bantuan untuk menciptakan kamtibmas.
- Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan saling memberi informasi terhadap hal – hal yang dapat membantu kelancaran tugas polri dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dengan saling bahu membahu mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh polisi maupun masyarakat dengan penuh kesadaran demi kepentingan bersama .
- Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dalam FKPM dengan instansi pemerintah / non pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama – sama yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan politik individu/ kelompok.
- Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan prinsip "dapat memecahkan masalah dan menyelesaikan masalah dengan tanpa menimbulkan masalah ".
DAFTAR FKPM BUNGA ANTOI 2017
NO
|
DUSUN
|
NAMA
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Tunas Lestari
|
Suherman
|
2
|
Tunas Lestari
|
Asorudin
|
3
|
Tanggul Sari
|
Ngasiman
|
4
|
Kampung Baru
|
Margono
|
5
|
Purwosari
|
Agus
|
6
|
Gading Wijaya
|
Munif Abdullah
|
DOKUMEN TASI PELATIHAN SATLINMAS DAN FKPM
DESA BUNGA ANTOI TAHUN 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar