KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR : TAHUN 2016
TENTANG
PENGANGKATAN
BENDAHARAWAN DESA
DESA BUNGA ANTOI
KEPALA DESA BUNGA ANTOI
Menimbang :
a.
bahwa
dalam rangka pengelolaan keungan desa baik
yang bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) maupun dana lain yang
menjadi sumber penerimaan bagi desa Perlu mengangkat Bendaharawan Desa.
b.
bahwa
pengangkatan bendaharawan desa di maksud perlu ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa Bunga Antoi.
Mengingat :
1.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 50 ) dengan mengubah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1965 tetang Pembentukan Bangko Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Daerah Propinsi Sumatera Tengah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 );
2.
Undang-undang
Nomor 54 Tahun 1999 tetang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabuapten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 4389 );
3.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tetang
Perubahan atas Undang-uandang Nomor
Tahun 2004 tetang Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tetang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 );
6.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 185, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tetang Petunjuk Pelaksanaan dan
PenyesuaianPeristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Kelurahan;
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tetang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa ;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Merangin Nomor 20 Tahun 2001 tetang tetang Tata Cara Pemilihan
,Pencalonan ,Pengangkatan ,Pelantikan ,Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat
Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 26 Seri D ).
10.
Peraturan
Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tetang Tata Cara Pemilihan ,Pencalonan ,Pengangkatan
,Pelantikan ,Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
11.
Peraturan
Bupati Merangin Nomor 17 Tahun 2008 tetang Tata Cara Pemilihan ,Pencalonan
,Pengangkatan ,Pelantikan ,Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
Meperhatikan :
Keputusan Bupati
Merangin Nomor 07 Tahun 2015 tanggal 05 Januari 2015 tetang Pemberhentian
Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa .
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
Pertama : Keputusan
Kepala Desa tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Bunga Antoi.
Kedua : Tugas dan Kewajiban Bendaharawan Desa sebagaimana dimaksud dalam
dictum Pertama di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Bendaharawan
Desa.
Ketiga : Mengangkat
Saudara yang namanya tersebut pada I kolom 4pada lampiran Keputusan ini sebagai
Bendaharawan Desa dalam Wilayah Desa Bunga Antoi.
Keempat : Petikan
Keputusan ini di sampaikan kepada yang bersangkutan untuk di ketahui dan
diindahkan .
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN
DI: BUNGA ANTOI
PADA TANGGAL : September 2016
Penjabat Kepala Desa Bunga Antoi
SUMADI
Tembusan di
sampaikan kepada Yth :
1.
Bapak
Bupati Merangin Cq.Ka.BPM-PD di Bangko
2.
Bapak
Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya
3.
Yang
bersangkutan
4.
Arsip
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun
2016
Tanggal : September 2016
Tentang :
Pengangkatan Bendaharan Desa
I.
Pengangkatan
NO
|
Kecamatan
|
Desa
|
Nama
|
Jabatan
|
Berakhir
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
Tabir
Selatan
|
Bunga
Antoi
|
ALNUROFIK ULNURON, S.Pd.I
|
Bendaharawan
|
-
|
Bunga Antoi, September 2016
Penjabat Kepala Desa
SUMADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar