PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Sabtu, 21 Oktober 2017

SK BENDAHARA 2016



KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR        :         TAHUN 2016


TENTANG

PENGANGKATAN  BENDAHARAWAN DESA
DESA BUNGA ANTOI

KEPALA DESA BUNGA ANTOI

Menimbang     :
a.    bahwa dalam rangka pengelolaan keungan desa baik  yang bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) maupun dana lain yang menjadi sumber penerimaan bagi desa Perlu mengangkat Bendaharawan Desa.

b.    bahwa pengangkatan bendaharawan desa di maksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi.

Mengingat       :
1.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50 )  dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1965 tetang Pembentukan Bangko Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Daerah Propinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 );

2.      Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tetang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabuapten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4389 );

3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,  Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4389);

4.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tetang Perubahan atas Undang-uandang Nomor   Tahun 2004 tetang Pemerintah Daerah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

5.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tetang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 ,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );

6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 185, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tetang Petunjuk Pelaksanaan dan PenyesuaianPeristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Kelurahan;

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tetang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;

9.      Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 20 Tahun 2001 tetang tetang Tata Cara Pemilihan ,Pencalonan ,Pengangkatan ,Pelantikan ,Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 26 Seri D ).

10.  Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tetang Tata Cara Pemilihan ,Pencalonan ,Pengangkatan ,Pelantikan ,Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa ;

11.  Peraturan Bupati Merangin Nomor 17 Tahun 2008 tetang Tata Cara Pemilihan ,Pencalonan ,Pengangkatan ,Pelantikan ,Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa ;


Meperhatikan :
Keputusan Bupati Merangin Nomor 07 Tahun 2015 tanggal 05 Januari 2015 tetang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa .


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:

Pertama                :     Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Bunga Antoi.
Kedua                  :     Tugas dan Kewajiban Bendaharawan Desa sebagaimana dimaksud dalam dictum Pertama di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Bendaharawan Desa.
Ketiga                   :     Mengangkat Saudara yang namanya tersebut pada I kolom 4pada lampiran Keputusan ini sebagai Bendaharawan Desa dalam Wilayah Desa Bunga Antoi.
Keempat               :     Petikan Keputusan ini di sampaikan kepada yang bersangkutan untuk di ketahui dan diindahkan .
Kelima                 :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                        DITETAPKAN DI: BUNGA ANTOI
                                                                        PADA TANGGAL :          September   2016
                                                                        Penjabat Kepala Desa Bunga Antoi



                                                                        SUMADI
Tembusan di sampaikan kepada Yth :
1.        Bapak Bupati Merangin  Cq.Ka.BPM-PD di Bangko
2.        Bapak Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya
3.        Yang bersangkutan
4.        Arsip














Lampiran         : Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor           :           Tahun 2016
Tanggal         :           September  2016
Tentang         : Pengangkatan Bendaharan Desa




       I.            Pengangkatan
NO
Kecamatan
Desa
Nama
Jabatan
Berakhir
1
2
3
4
5
6

1


Tabir Selatan

Bunga Antoi

ALNUROFIK ULNURON, S.Pd.I

Bendaharawan


-



Bunga Antoi,          September 2016
Penjabat  Kepala Desa




SUMADI

Tidak ada komentar: