Add caption |
Allah ‘Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari’atkan
berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para
nabi, Ibrahim ‘alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau
dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan.
Maka sebagai ganti Nabi Ismail
Allah menurunkan dari langit :
ﭽ ﭩ
ﭪ ﭫ ﭬ ﭼ
Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. (Q.S Ash-Shaffat 107)
Semenjak saat itu, manusia
menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih
hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban
hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak
melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.
Definisi kurban secara terminologi, أضحية
adalah Menyembelih unta, lembu atau kambing di Hari Kurban
dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri
pada Allah.
Definisi (أضحية)berkurban menurut etimologi/bahasa dan terminologi/istilah
Berkata Imam Al-Jauhari : Imam Al-Ashma’i menjelaskan: ada empat bentuk kata : أُضحية ,
إِضحية dengan dhammah hamzah dan
kasrah, jamaknya adalah أضاحي . Yang ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا .
Dan yang keempat adalah أضحاه . Jamaknya adalah أضحى. Seperti أرطأة dan أرطى.
Dengan nya dinamakan يوم الضحى ) Imam Nawawi menyebutkannya dalam Kitab Tahrir
At-Tanbih. Berkata Al-Qadhi, dinamakan demikian karena kurban dilakukan pada
waktu dhuha, yaitu ketika hari mulai agak siang.
Keutamaan Berkurban
Tidak ada hadits yang shahih tentang keutamaan
berkurban, selain dari kesungguhan beliau untuk melakukannya. Ada beberapa
hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya, akan tetapi satu sama lain
saling menguatkan. Diantaranya adalah sabda nabi : Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah
ketimbang berkurban. Hewan
kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk, kuku dan rambutnya.
وإن
الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفساً
(H.R
Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).
Dan sabda beliau ketika di tanya apakah sembelihan
ini, maka beliau menjawab : Tuntunan ayah kalian Ibrahim. Mereka bertanya : Apa
bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan ? Beliau menjawab :
“Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan”. Lantas mereka
bertanya : “Bagaimana dengan bulu (domba) ? Maka beliau menjawab: “Setiap bulu
juga akan dibalas dengan satu kebaikan”. (H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau
menghasankannya).
Hikmah Kurban
- Untuk mendekatkan diri pada Allah. Allah berfirman ﭽ ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ ﭼ”Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (Q.S Al-Kautsar)Dan firman-Nya:
ﭽ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﯙ ﯚ ﭼ
Katakanlah: “Sesungguhnya
shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”
(Q.S Al-An’aam 162). Yang dimaksud dengan نُسُك adalah berkurban untuk
mendekatkan diri pada Allah.
- Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya orang-orang yang bertauhid, Ibrahim ‘Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah berfirman :ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭼ(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.
- Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya.
- Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.
- Bersyukur pada Allah Ta’ala atas karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah berfirman :ﭽ ﯙ ﯚ”Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik“. (Q.S Al-Hajj 36-37)
Hukum
Kurban
Mayoritas para ulama
berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh
hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu. Sebagian ulama lain
berpendapat hukumnya sunnah yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu
melakukannya. Ini berdasar firman Allah : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (Q.S
Al-Kautsar : 2) dan sabda rasul : “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat,
maka hendaklah ia mengulangi” (Muttafaq ‘Alaihi).
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan kurban
Bagi orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk sepuluh hari
pertama Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang
waktu berkurban. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam
Shahihnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda : “Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan
kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya.
(H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat : “Maka
jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya” (H.R
Muslim) .
Hukum orang yang
memotong rambut atau kuku Saat Berkurban
Hikmah dilarangnya hal tersebut :
Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi,
untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan :
Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi :
13120)
Permasalahan Apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya ?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah
menuturkan : “Orang yang berniat
menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia
melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan
fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan
atau lupa” (Kitab Al-Mughni : 13363)
Syarat Hewan Kurban
Keselamatannya Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat.
Karena itu tidak sah (untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang tanduknya
patah atau telinganya terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak , Ini
berdasarkan sabda nabi : Ada empat kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan :
- Yang rusak matanya, - yang sakit, - yang pincang, - yang kurus yang tidak
bergajih lagi” (H.R Ahmad 4/284, 281 dan Abu Dawud : 2802)
Yang paling utama : Kurban yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang
mana sifat ini disukai oleh Rasul dan beliau menyembelih dengannya, sebagaimana
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua
ekor kambing
بكبشين أملحين أقرنين …(H.R Bukhari
: 5558 dan Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang kulitnya putih
bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim : 1967 bahwa Rasulullah
memerintahkan
أمر بكبش
أقرن يطأ في سواد، ويبرك في سواد، وينظر في سواد
(Al-Hadits : Muslim, Syarah An-Nawawi : 13105) Imam Nawawi berkata bahwa
maknanya قوائمه, perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a’lam.
Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan
memperbagusnya. Allah berfirman :
ﭽ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ
ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭼ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan
barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari
ketaqwaan hati” (Q.S Al-Hajj 32)
Ibnu ‘Abbas berkata : “Mengagungkan
syi’ar-syi’ar Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan kurban), واستعظامها واستحسانها) (Imam
Ath-Thabari: Jami’ al-Bayan : 1715)
Semakin mahal, maka semakin utama, jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri
pada Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan kurban, sebagaimana
diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya: membebaskan
budak manakah yang lebih utama? Maka beliau menjawab “Yang paling mahal dan berharga menurut pemiliknya” (Al-Bukhari :
2518).
Berkata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah : Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih
besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah” (Shahih Ibnu
Khuzaimah : 14291)
Umur Hewan Kurban
Umur (hewan kurban) :
Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa nabi bersabda : “Janganlah kalian
menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu
tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru
berumur enam bulan” (H.R Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak yaitu
tsaniah.
Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad Al-Ma’ad 2/317 : “Nabi memerintahkan mereka untuk menyembelih
kurban yang sudah berumur enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah berumur satu
tahun, dan bukan lainnya“.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa nabi
membagi-bagi hewan yang akan dikurbankan pada para sahabatnya. ‘Uqbah kebagian
kambing jadz’ah (yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda :
“Sembelihlah olehmu”. jadz’ah menurut madzhab hanafi dan hambali adalah yang
telah genap enam bulan. Imam Tirmidzi menukil dari Waki’ bahwa jadz’ah adalah
yang telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis Kitab Al-Hidayah mengatakan
ats-Tsani dari unta adalah yang telah genap berusia lima tahun. Adapun ats-Tsani
dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap berusia dua tahun dan akan masuk
tiga tahun.
Hukum mewakilkan
dalam menyembelih hewan kurban
Sah hukumnya mewakilkan dalam menyembelih. Disunnahkan agar seorang muslim
menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dilakukan nabi, jika ia
mewakilkan dalm menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya dan
hal ini tidak diperselisihkan menurut para ulama.
Cara Pembagian daging
Hewan Kurban yang sesuai dengan tuntunan
Pembagian (daging) nya yang sesuai dengan
tuntunan : Disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk
keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada
sahabat-sahabatnya sepertiga. Ini berdasarkan sabda nabi : “Makanlah dan وادخروا sedekahkanlah”
(Muslim : 6/80).
Jika dia tidak membagi seperti pembagian di atas, maka juga diperbolehkan,
seperti jika ia menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya semuanya atau ia
hadiahkan semuanya.
Upah bagi orang yang
menyembelih adalah bukan daging kurban
Upah bagi orang yang
menyembelih adalah bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali: Rasul
memerintahkanku untuk أقوم على بدنة dan agar aku menyedekahkan daging, kulit
dan جلالها dan agar aku tidak memberikan pada orang yang menyembelih dari
daging kurban sedikitpun, dan ia berkata : Kami memberinya upah tersendiri”
(Muttafaq ‘Alaihi)
Waktu Berkurban
Yang disepakati (oleh para
ulama) adalah dilakukan pagi hari setelah menunaikan Shalat ‘Ied bersama dengan
imam. Tidak sah melaksanakan kurban sebelum Shalat ‘Ied. Inilah yang
disepakati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi.
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat,
maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih
setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah
kaum muslimin” (H.R Muslim : 5/1961)
Dalam riwayat Muslim dari Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa nabi berkhutbah dan
menegaskan dalam sabdanya : “Janganlah
kalian menyembelih sampai ia menunaikan shalat (ied)” (H.R Muslim :
5/1961)
Imam Ibnul Qayyim
mengatakan dalam Kitab Zaad al-Ma’aad: “Nabi
tidak meninggalkan untuk berkurban. Beliau berkurban dengan dua ekor kambing
dan beliau sembelih setelah Shalat ‘Ied dan beliau kabarkan bahwa seseorang
yang menyembelih sebelum shalat, maka ia belum berkurban, tetapi daging yang ia
berikan pada keluarganya. Inilah yang nyata dari tuntunan dan petunjuk beliau”
(Zaad al-Ma’ad: 2317).
Tuntunan yang disunnahkan ketika menyembelih kurban : Disunnahkan untuk mengarahkan hewan kurban
ke arah kiblat dan mengucapkan :
وَجَّهْتُ
وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّموَاتِ وَالأرْضِ حَنِيْفاً وَمَا أَنَا مِنَ
الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ
العَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ
Dan di saat menyembelih
mengucapkan :
بِاسْمِ
الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ
Mengucapkan basmalah adalah wajib menurut Al-Qur’an, Allah berfirman:
ﭽ ﮀ ﮁ ﮂ ﮃ ﮄ ﮅ ﮆ ﮇ ﮖ ﭼ
“Dan janganlah kamu mamakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya”
(Q.S Al-An’aam 121)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan : “Termasuk dari petunjuk nabi adalah
melaksanakan kurban di lapangan, Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut dari Jabir
bahwa ia menunaikan Shalat iedul adha bersama nabi. Setelah beliau selesai dari
khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lantas beliau membawa seekor kambing
dan beliau sembelih sendiri seraya bersabda:
بسم الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من أمتي
“Dengan menyebut nama Allah, Allah
Maha Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka yang belum berkurban dari
umatku”
Dalam As-shahihain bahwa beliau berkurban dan menyembelih di lapangan
(Muttafaq ‘Alaih)
(Muttafaq ‘Alaih)
Ibnu Battal mengatakan bahwa menyembelih kurban di lapangan adalah sunnah
bagi imam, khususnya menurut pendapat Malik. Beliau mengatakan sebagai mana
yang dinukil oleh Ibnu Wahb : Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang
menyembelih sebelumnya. Al-Muhallab menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih
setelah imam dengan keyakinan dan agar mempelajari tuntunan yang diajarkan
dalam menyembelih.
Imam Muslim meriwayatkan (no hadits 1967) dari
hadits riwayat ‘Aisyah, dan didalamnya: “Nabi membawa kambing lalu
membaringkannya kemudian beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:
بِاسْمِ الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمّد وَآل
مُحَمّد وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمّد
Lalu beliaupun menyembelihnya.
Dalam riwayat di atas terdapat dalil disunnahkannya bagi orang yang menyembelih
ketika menyembelih untuk mengucapkan setelah basmalah dan takbir:
اللّهمّ تَقَبّل مِنِّي
Sebagian (ulama) mengatakan bahwa hal itu disunnahkan sesuai dengan nash
ayat :
ﭽ ﭘ ﭙ ﭚﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ ﭠ ﭼ
“Ya Rabb kami, terimalah dari kami
(amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
(H.R Al-Baqarah 127)
Berbuat kebaikan ketika menyembelih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan : Nabi memerintahkan manusia agar berbuat
kebaikan sewaktu menyembelih dan ketika membunuh juga bersikap baik dalam
melakukannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari
hadits Syaddad bin Aus : “Ada dua hal yang aku hafal dari rasulullah : “Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas
segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat baiklah dalam melakukannya,
dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam menyembelih, tajamkan
pisau yang (digunakan untuk menyembelih) ringankanlah rasa sakit hewan
sembelihannya” (H.R Muslim).
Nabi meletakkan kaki beliau pada leher hewan kurban agar tidak bergerak,
ini adalah kasih sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas ketika ia
menyaksikan rasul sedang menyembelih. Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath :
Mereka bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan
meletakkan kakinya di sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih untuk
mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan
tangan kiri”
Beberapa permasalahan penting
dan ucapan para ulama Tentang Kurban
Disyari’atkannya berkurban. Kaum muslimin telah bersepakat. Syaikhul Islam
mengatakan : “Berkurban adalah lebih utama dari bersedekah senilai harganya,
jika ia memiliki harta dan dia ingin untuk mendekatkan diri pada Allah, maka
hendaklah ia berkurban“. Beliau juga mengatakan : “Allah telah menggabungkannya
dengan shalat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an, diantaranya:
ﭽ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﭼ
“Katakanlah: Sesungguhnya
shalatku, ibadatku …” (Q.S Al-An’aam 162)
ﭽ ﮊ ﮋ ﮌ ﭼ
“Maka dirikanlah shalat karena
Rabbmu dan berkurbanlah” (Q.S Al-Kautsar : 2)
“Berkurban yang dilakukan pada
hari yang agung itu, hari kurban yang agung, padanya terkandung sedekah pada
kaum fakir dan memberikan kelapangan pada mereka“
Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Berkata Syaikh Al-Bassaam
: Pada asalnya kurban adalah untuk mereka yang hidup, dan dibolehkan untuk
dijadikan sedekah bagi mereka yang sudah meninggal, sehingga mereka mendapatkan
pahalanya. Akan tetapi ada kekeliruan pada sebagian negeri yang mereka hanya
menjadikan kurban bagi mereka yang sudah tiada, mereka menyangka hal itu adalah
khusus bagi mereka. Karena itu jarang sekali orang-orang yang masih hidup
jarang sekali yang berkurban untuk diri mereka sendiri.
Jika (orang yang akan meninggal) menulis wasiat maka yang pertama ia
wasiatkan adalah kurban, sesuai dengan kemampuannya, Jarang yang berwasiat
selain kurban, dan membagikan makanan di malam-malam Ramadhan. Hal ini
kembalinya pada kurangnya para ulama yang menulis wasiat mereka tidak
mengingatkan atau mengajari mereka bahwa wasiat itu selayaknya pada apa yang lebih
bermanfaat dalam hal kebaikan. Berkurban walaupun suatu amalan yang utama dan
kebaikan, namun ada yayasan/amalan-amalan kebaikan yang bisa jadi lebih
baik/utama darinya”
Syaikhul Islam berkata : “Berkurban dibolehkan bagi si mayit sebagaimana
juga haji dan sedekah untuknya. Jika ia berkurban dengan seekor kambing untuk
dirinya dan keluarganya maka hal itu sah. Menurut salah satu dari dua pendapat
ulama, yaitu madzhab malik dan ahmad, karena para sahabat melakukan hal
tersebut.
Penulis mohon pada Allah
Subhanahu wa Ta’ala agar menerima (amalan) kami, anda dan segenap kaum muslimin
di mana saja, dan agar menjadikan amalan kita ikhlas untuk mendapatkan
wajah-Nya yang mulia. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah Tuhan seru
sekalian alam.
Dikoreksi oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin (anggota
Lembaga fatwa) dan beliau mengomentari sebagai berikut : Saya telah membaca
tulisan yang berkaitan dengan masalah kurban dan hukum-hukumnya. Saya
mendapatinya benar dan sesuai. Allah-lah Yang Memberi taufiq.
Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para
sahabatnya.
المرجع:
الأضحية
وأحكامها للشيخ عبدالإله بن سليمان الطيار - دار ابن خزيمة
Disusun Oleh
Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar.
Penerjemah
Mohammad Latif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar