PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Jumat, 20 Oktober 2017

Nomer Penting Ketertiban dan Keamanan Desa Bunga Antoi 2017


Mengingat akhir - akhir ini khususnya di Desa Bunga Antoi dan Umumnya Kecamatan Tabir Selatan, terntang kejadian - kejadian ketertiban keamanan yang meresahkan masyarakat tentu diperlukan kerjasama antara semua elemen baik masyarakat dan pihak terkait.

Bila ada hal - hal yang mencurigakan baiknya diamati selanjutnya dapat menghubungi masyarakat sekeliling, Tokoh Pemuda, Ketua RT, Kepala Dusun atau pihak yang berkopenten (SATLINMAS, FKPM, SENKOM MITRA POLRI, BHABINKANTIBMAS DAN BABINSA).
Berikut akan diupdate nomer - nomer penting pihak yang berkopenten dalam bidang keamanan dan ketertiban. 



SATLINMAS (SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT)
DESA BUNGA ANTOI
NO
NAMA
NO. HP
DUSUN
1
 2
3
4
1
Asmuri
082373534991
Purwosari
2
Katiman
082385535354
Gading Wijaya
3
M.Yoyok Hadi P
082182216659
Tanggul Sari
4
Suroto
085840939893
Tanggul Sari
5
Rozikun
085896865051
Tanggul Sari
6
Nur Fatoni

Pinang
7
Supari

Pinang
8
Mustajab
082386455777
Pinang
9
Isyanto
081373689127
Pinang
10
Mansuri Ahmad

Kampung Baru
11
Muryoko

Kampung Baru
12
Jumeri
085664763478
Kampung Baru
13
Eko Legowo
085832951426
Kampung Baru
14
Dariyanto
082388278780
Kampung Baru
15
Mardiyo
082176225870
Purwosari
16
Agung Ariyanto
082373836559
Purwosari
17
Ngatmanto
085366424239
Purwosari
18
Kateni
082307821789
Purwosari
19
Agung Suhariyanto

Gading Wijaya
20
Sudarno
082377132787
Gading Wijaya
21
Muarifin

Gading Wijaya
22
Warsito
081273535161
Tunas Lestari
23
Muchamad Iskandar
082379578442
Tunas Lestari
24
Sumadi





TUGAS

Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.

FUNGSI
  1. Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
  2. Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
  3. Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
  4. Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
  5. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
  6. Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.



FKPM (FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT)
DESA BUNGA ANTOI

NO
NAMA
NO. HP
DUSUN
1
 3
4
5
1
Suherman
081366662477
Tunas Lestari
2
Asorudin
085267546538
Tunas Lestari
3
Ngasiman
085767185887
Tanggul Sari
4
Margono
081366078583
Kampung Baru
5
Agus
085381440965
Purwosari
6
Munif Abdullah
085664352256
Gading Wijaya

Kemitraan Polisi dan Masyarakat selanjutnya di singkat FKPM, merupakan wadah Kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat  untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas.

Hubungan Kemitraan yang diharapkan  :

  1. Hubungan Masyarakat dengan Polri dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas 
  2. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat sebagai fungsi control (pengawasan) Polisi dan Masyarakat pada aktifitas yang terkait dengan peran masing-masing dalam membangun situasi dan kondisi masyarakat yang tertib dan teratur.
  3. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam rangka take and give akuntabilitas.
  4. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam FKPM  pada pemberian pelayanan terbatas kepada masyarakat umum dilingkungannya  terkait dengan kebutuhan rasa aman, kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan secara bersama – sama dengan batasan kewenangan yang diperbolehkan berdasarkan hukum  untuk masyarakat dapat memberikan bantuan untuk menciptakan kamtibmas. 
  5. Hubungan kemitraan  Polisi dan Masyarakat dengan saling memberi informasi terhadap hal – hal yang dapat membantu kelancaran tugas polri dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan  kepada masyarakat.
  6. Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dengan saling bahu membahu mengatasi kesulitan  yang dihadapi oleh polisi maupun  masyarakat  dengan penuh kesadaran demi kepentingan bersama .
  7. Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dalam  FKPM dengan instansi pemerintah / non pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama – sama  yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan  politik individu/ kelompok.
  8. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan prinsip  “ dapat memecahkan masalah dan menyelesaikan masalah dengan tanpa menimbulkan masalah “




Tidak ada komentar: