Meninda lanjuti surat edaran Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, tertanggal 24 Maret Tahun 2020, Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tanggap Covid - 19 dan penegasan Padat Karya Tunai, serta menindak lanjuti surat edaran gubernur jambi dan Bupati Kabupaten Merangin.
Selasa (31/03/2020) Pemerintahan Desa Bunga Antoi melaksanakan rapat terbatas membentuk Tim Relawan Desa Bunga Antoi Tanggap Covid-19 di Gedung Serba Guna Desa Bunga Antoi pada pukul 9:00 WIB, yang di hadiri oleh Camat Tabir Selatan dan Staf, Babinsa Desa Bunga Antoi dan Rawa Jaya, Babhinkamtibmas Desa Bunga Antoi, Pendamping Lokal Desa, Kades serta Perangkat Desa dan Staf, Tenaga Kesehatan Bunga Antoi, BPD Desa Bunga Antoi, Danton Linmas serta undangan
- Sambutan Camat Tabir Selatan;
- Sambutan Kepala Desa Bunga Antoi;
- Sambutan Babinsa Desa Bunga Antoi;
- Sambutan Babhinkamtibmas Desa Bunga Antoi;
- Pengarahan Dari Dinas Kesehatan Desa Bunga Antoi
- Tanya jawab.
- Ketua: Kepala Desa
- Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Anggota:
- Perangkat Des
- Anggota BPD
- Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan
- Tokoh Agama
- Tokoh Adat
- Tokoh Masyarakat
- Ketua Pemuda Desa
- Kader Posyandu Desa
- Ketua RW/RT
- Karang Taruna Desa
- Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
- Bidan Desa
- Pendamping Desa Sehat
- Pendamping Lokal Desa
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa.
- Mitra
- Babhinkamtibmas
- Babinsa
Agenda Kegiatan :
- Pembentukan Posko Tanggap Covid-19
- Penyemprotan Area Fasilitas Umum Sekala Desa
- Penyemprotan Area Fasilitas Umum tingkat dusun
- Pemantauan warga yang datang dan keluar dari Desa Bunga Antoi
- Himbauan - himbaunya kepada masyarakat tentang Covid - 19
- Edukasi kepada Masyarakat yang habis bepergian dari luar daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar