Pendapatan APBDESa Desa Bunga Antoi Tahun 2020
1. PENDAPATAN
- Pendapatan Asli desa Rp.72.950.000,-
- transfer Rp. 1.491.560.400,-
- Pendapatan lain lain (silpa) Rp. 263.000,-
2. BELANJA DESA
- Bidang Penyelenggaran Pemerintah Rp. 569.204.400,-
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 486.069.000,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 356.035.000,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 153.465.000,-
Jumlah Belanja Desa : RP. 1.564. 773.400,-
EVALUASI KOMPOSISI BELANJA DESA : PP43 Tahun 2014 Pasal 100 (b)
5.1 Belanja Pegawai
- Total Belanja Rp. 396.441.504,-
- Belanja Operasional Rp. 396.441.504,-
- persentase 100 %
- Belanja Non Operasional 0 Persentase 0%
5.2 Belanja Barang dan Jasa
- Total Belanja Rp. 541.154.696,-
- Belanja Operasional Rp. 7.100.000,-
- persentase 1,31 %
- Belanja Non Operasional Rp. 534.054.696,- Persentase 98,69 %
5.3 Belanja Modal
- Total Belanja Rp. 603.777.200,-
- Belanja Operasional Rp. 1,400.000,-
- persentase 0,23 %
- Belanja Non Operasional Rp. 602.377.200,- Persentase 99,77 %
JUMLAH TOTAL KOMPOSISI BELANJA DESA BUNGA ANTOI
- Total Belanja Rp .1.541.373.400 ,-
- Belanja Operasional Rp. 404.941.504 ,-
- persentase 26,27 %
- Belanja Non Operasional Rp. 1.136.431.896,- Persentase 73,73 %
Komposisi Belanja Operasional 26, 27 % Komposisi Belanja Non Operasional 73,73 %
Tim Evaluasi Kecamatan (APBDesa Desa Bunga Antoi) :
- Kiki Yanita Budi Utama, S.STP, MPA (Camat Tabir Selatan)
- AFrizal, S.ST (Sekretaris Camat)
- Jarwoto, SE (Kasi PMD)
Rincian Kegiatan APBdesa Bunga Antoi Tahun 2020
I. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Rp. 569.204.400,-
- Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pem Desa, Rp.485.564.400,-
- Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Rp. 15.000.000,-
- Pengelolaan AdmKependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Arsip, Rp. 50.640.000,-
- Penyelenggaraan Tata Praja Pem, Perencanaan, Keun dan Pelaporana, Rp. 18.000.000,-
2. Bidang Pelaksanaan pembangunan Rp. 486.069.000,-
- Sub Bidang Pendidikan, Rp. 187.222.200,-
- Sub Bidang Kesehatan, Rp. 172.296.800,-
- Sub Bidang Pekerjaan Umumdan Tata Ruang Rp, 51.550.000,-
- Sub Bidang Kawasan Pemukiman, Rp. 75.000.000
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 365.035.000 ,-
- Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Rp. 34.000.000,-
- Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan, Rp. 26.000.000,-
- Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, Rp. 275.595.000,-
- Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat, Rp. 20.440.000,-
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 153.465.000 ,-
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, Rp. 45.000.000,-
- Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Rp. 10.000.000,-
- Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlingdungan Anak dan Keluarga Rp. 7.965.000,-
- Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM), Rp. 30.000.000,-
- Sub Bidang Pedagangan dan industri Rp. 60.500.000,-
- Keputusab Camat Tabir Selatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peratiran Desa Bunga Antoi tentang Anggarran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Anggara 2020.; 18 Maret Tahun 2020
- Peraturan Kepala Desa Bunga Antoi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendappatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020;
- Keputususan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Antoi Nomor 1 Tahun 2020, tentang Persetujuan Peraturan Desa Mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020;
- Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Antoi, Selasa 10 Maret Tahun 2020;
- Berita Acara Persetujuan bersama Kepala Desa Bunga Antoi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Antoi tentang Anggaran Pendappatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020.
Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Desa , berdasar Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Ketentuan Umum dalam
Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ada dalam BAB I
Ketentuan umum yang isinya:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pangertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah desa dan desa adat
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala
Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan
secara demokratis.
- Keuangan Desa adalah semua hak
dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu
berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Desa.
- Pengelolaan Keuangan Desa
adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa,
selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa.
- Penerimaan Desa adalah uang
yang masuk ke rekening kas Desa.
- Pengeluaran Desa adalah uang
yang keluar dari rekening kas Desa.
- Pendapatan adalah semua
penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan
tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
- Belanja Desa adalah semua
pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran
yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
- Pembiayaan Desa adalah semua
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun anggaran berikutnya.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau
sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan
menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
- Pelaksana Pengelolaan Keuangan
Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang
melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa
yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
- Sekretaris Desa adalah
perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa
yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
- Kepala Urusan, yang selanjutnya
disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf
sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
- Kepala Seksi, yang selanjutnya
disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana
teknis yang menjalankan tugas PPKD.
- Rekening Kas Desa adalah
rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh
penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa
dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
- Badan Usaha Milik Desa,
selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
- Dana Cadangan adalah dana yang
disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang
tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
- Surplus Anggaran Desa adalah
selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
- Defisit Anggaran Desa adalah
selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran
yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap
kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk
kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan
dalam APB Desa.
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat
perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan
dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah
ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB
Desa.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat
kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang
anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
- Pengadaan barang/jasa Desa yang
selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui
swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
- Rencana Anggaran Kas Desa yang
selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan
arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas
untuk mendanai pengeluaran- pengeluaran berdasarkan DPA yang telah
disahkan oleh kepala Desa.
- Surat Permintaan Pembayaran
yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai
kegiatan pengadaan barang dan jasa.
- Menteri adalah Menteri Dalam
Negeri.
- Aparat Pengawas Internal
Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal
kcmenterian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/ kota.
Bagian Kedua
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2
- Keuangan Desa dikelola
berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran.
- APB Desa merupakan dasar
pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3
- Kepala Desa adalah PKPKD dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang
dipisahkan.
- Kepala Desa selaku PKPKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
- menetapkan kebijakan tentang
pelaksanaan APBDesa;
- menetapkan kebijakan tentang
pengelolaan barang milik Desa;
- melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
- menetapkan PPKD;
- menyetujui DPA, DPPA, dan
DPAL;
- menyetujui RAK Desa; dan
- menyetujui SPP.
- Dalam melaksanakan kekuasaan
pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa
menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
- Pelimpahan sebagian kekuasaan
PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Bagian Kedua
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 4
PPKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
- Sekretaris Desa;
- Kaur dan Kasi; dan
- Kaur keuangan.
Pasal 5
- Sekretaris Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.
- Sekretaris Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan
APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan
rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APBDesa, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- mengoordinasikan penyusunan
rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan
Penjabaran APB Desa;
- mengoordinasikan tugas
perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
- mengoordinasikan penyusunan
laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB
Desa.
- Selain tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
- melakukan verifikasi terhadap
DPA, DPPA, dan DPAL;
- melakukan verifikasi terhadap
RAK Desa; dan
- melakukan verifikasi terhadap
bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Pasal 6
- Kaur dan Kasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan
anggaran.
- Kaur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Kaur tata usaha dan umum; dan
- Kaur perencanaan.
- Kasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Kasi pemerintahan;
- Kasi kesejahteraan; dan
- Kasi pelayanan.
- Kaur dan Kasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang
tugasnya;
- melaksanakan anggaran kegiatan
sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan kegiatan sesuai
bidang tugasnya;
- menyusun DPA, DPPA, dan DPAL
sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian
kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang
berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB
Desa.
- Pembagian tugas Kaur dan Kasi
pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Pasal 7
- Kaur dan Kasi dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat
dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang
karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
- Tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa
dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris;
- anggota.
- Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan.
- Pembentukan tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.
- Tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Pasal 8
- Kaur keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
- Kaur keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
- menyusun RAK Desa; dan
- melakukan penatausahaan yang
meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan APB Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar