PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Selasa, 24 Maret 2020

APBDesa Desa Bunga Antoi Tahun 2020


Pendapatan APBDESa Desa Bunga Antoi Tahun 2020

1. PENDAPATAN

  1. Pendapatan Asli desa Rp.72.950.000,-
  2. transfer  Rp. 1.491.560.400,-
  3. Pendapatan lain lain (silpa) Rp. 263.000,-
2. BELANJA DESA
  1. Bidang Penyelenggaran Pemerintah     Rp. 569.204.400,-
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan      Rp. 486.069.000,-
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan    Rp. 356.035.000,-
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat       Rp. 153.465.000,-
Jumlah Belanja Desa : RP. 1.564. 773.400,-


EVALUASI KOMPOSISI BELANJA DESA : PP43 Tahun 2014 Pasal 100 (b)
5.1 Belanja Pegawai
  • Total Belanja Rp. 396.441.504,-
  • Belanja Operasional Rp. 396.441.504,-
  • persentase 100 %
  • Belanja Non Operasional 0 Persentase 0%
5.2 Belanja Barang dan Jasa
  • Total Belanja Rp. 541.154.696,-
  • Belanja Operasional Rp. 7.100.000,-
  • persentase 1,31 %
  • Belanja Non Operasional Rp. 534.054.696,-  Persentase 98,69 %
5.3 Belanja Modal 
  • Total Belanja Rp. 603.777.200,-
  • Belanja Operasional Rp. 1,400.000,-
  • persentase 0,23 %
  • Belanja Non Operasional Rp. 602.377.200,-  Persentase 99,77 %
JUMLAH TOTAL KOMPOSISI BELANJA DESA BUNGA ANTOI
  • Total Belanja Rp .1.541.373.400 ,-
  • Belanja Operasional Rp. 404.941.504 ,-
  • persentase 26,27 %
  • Belanja Non Operasional Rp. 1.136.431.896,- Persentase 73,73 %
Komposisi Belanja Operasional 26, 27 % Komposisi Belanja Non Operasional 73,73 %
Tim Evaluasi Kecamatan (APBDesa Desa Bunga Antoi) :
  1. Kiki Yanita Budi Utama, S.STP, MPA (Camat Tabir Selatan)
  2. AFrizal, S.ST (Sekretaris Camat)
  3. Jarwoto, SE (Kasi PMD)

Rincian Kegiatan APBdesa Bunga Antoi Tahun 2020
I. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Rp. 569.204.400,-
  1. Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pem Desa, Rp.485.564.400,-
  2. Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Rp. 15.000.000,-
  3. Pengelolaan AdmKependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Arsip, Rp. 50.640.000,-
  4. Penyelenggaraan Tata Praja Pem, Perencanaan, Keun dan Pelaporana, Rp. 18.000.000,-
2. Bidang Pelaksanaan pembangunan Rp. 486.069.000,- 
  1. Sub Bidang Pendidikan, Rp. 187.222.200,-
  2. Sub Bidang Kesehatan, Rp. 172.296.800,-
  3. Sub Bidang Pekerjaan Umumdan Tata Ruang Rp, 51.550.000,-
  4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman, Rp. 75.000.000
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 365.035.000 ,-
  1. Sub Bidang  Ketentraman, Ketertiban Umum, Rp. 34.000.000,-
  2. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan, Rp. 26.000.000,-
  3. Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, Rp. 275.595.000,-
  4. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat, Rp. 20.440.000,-
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.  153.465.000 ,-
  1. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, Rp. 45.000.000,-
  2. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Rp. 10.000.000,-
  3. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlingdungan Anak dan Keluarga Rp. 7.965.000,-
  4. Sub Bidang  Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM), Rp. 30.000.000,-
  5. Sub Bidang Pedagangan dan industri Rp. 60.500.000,-
  • Keputusab Camat Tabir Selatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peratiran Desa Bunga Antoi tentang Anggarran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Anggara 2020.; 18 Maret Tahun 2020
  • Peraturan Kepala Desa Bunga Antoi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendappatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020;
  • Keputususan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Antoi Nomor 1 Tahun 2020, tentang Persetujuan Peraturan Desa Mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020;
  • Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Antoi, Selasa 10 Maret Tahun 2020;
  • Berita Acara Persetujuan bersama Kepala Desa Bunga Antoi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Antoi tentang Anggaran Pendappatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020.


Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Desa , berdasar Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :


Ketentuan Umum dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ada dalam BAB I Ketentuan umum yang isinya:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pangertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  6. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
  7. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
  9. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
  10. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.
  11. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
  12. Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
  13. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
  14. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
  15. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
  16. Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
  17. Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
  18. Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
  19. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
  20. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  21. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
  22. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
  23. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
  24. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
  25. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
  26. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.
  27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
  28. Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
  29. Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran- pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
  30. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
  31. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
  32. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kcmenterian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/ kota.
Bagian Kedua
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2
  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3
  1. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
    1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
    2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
    3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
    4. menetapkan PPKD;
    5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
    6. menyetujui RAK Desa; dan
    7. menyetujui SPP.
  3. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
  4. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Bagian Kedua
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 4
PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
  1. Sekretaris Desa;
  2. Kaur dan Kasi; dan
  3. Kaur keuangan.
Pasal 5
  1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.
  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
    2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
    3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
    4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
    5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
    6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
    1. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
    2. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
    3. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Pasal 6
  1. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
  2. Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Kaur tata usaha dan umum; dan
    2. Kaur perencanaan.
  3. Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Kasi pemerintahan;
    2. Kasi kesejahteraan; dan
    3. Kasi pelayanan.
  4. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  5. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Pasal 7
  1. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
    1. ketua;
    2. sekretaris;
    3. anggota.
  3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan.
  4. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.
  5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Pasal 8
  1. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  2. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
    1. menyusun RAK Desa; dan
    2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Tidak ada komentar: