PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Kamis, 19 Oktober 2017

SATLINMAS DESA BUNGA ANTOI



KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR        :          TAHUN 2015

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN HANSIP DESA
HASIP DALAM WILAYAH DESA BUNGA ANTOI

KEPALA DESA BUNGA ANTOI
Menimbang          :
a.       bahwa untuk keperluan Keamanan dan Ketertiban di wilayah desa Bunga Antoi, maka dari itu perlu di adakan pemberhentian dan pengangkatan  HANSIP DESA.

b.      bahwa untuk memperkuat legalitas dari pemberhentian dan pengangkatan HANSIP DESA pada  huruf a perlu ditetapkan  dengan Keputusan Kepala Desa.
 
Mengingat           :      Hasil musyawarah pada hari selasa tanggal 21 September 2010 ,jam 13.30 wib ( sore ) di gedung serba guna desa Bunga Antoi.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :

Pertama                :     Pemberhentian dan Pengangkatan Hansip  Desa
Kedua                  :     Mengangkat Saudara yang nama nya tersebut pada romawi II kolom 3 pada lampiran Keputusan ini sebagai Hansip Desa dalam Wilayah Desa Bunga Antoi.
Ketiga                   :     Petikan Keputusan ini di sampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Keempat               :     Setelah di keluarkannya keputusan Nomor :      Tahun 2010 , tanggal 22 September 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hansip Desa, maka keputusan sebelum  dinyatakan tidak berlaku.
Kelima                  :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                                                                         DITETAPKAN DI : BUNGA ANTOI
                                                                                         PADA TANGGAL : 22 Februari  2015
                                                                                           Penjabat Kepala Desa Bunga Antoi


                                                                                                 WAWAN SETIAWAN
Tembusan di sampaikan kepada Yth :                               Nip. 197409162007011013
1.        Bapak Kapolsek Kecamatan Tabir Selatan
2.        Bapak Camat Tabir Selatan
3.        Bapak Ketua BPD Desa Bunga Antoi
4.        Yang bersangkutan
5.        Arsip



Lampiran         : Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor           :         Tahun 2015
Tentang         :  Pemberhentian dan Pengangkatan Hansip Desa

I.      Pemberhentian
NO
ALAMAT
NAMA
JABATAN
TMT
BERAKHIR
1
2
3
4
5
6
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23

Tanggul Sari
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Pinang
Pinang
Pinang
Pinang
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Purwosari
Purwosari
Purwosari
Purwosari
Gading Wijaya
Gading Wijaya
Gading Wijaya
Tunas Lestari
Tunas Lestari

SAIMUN ( Almarhum )
SABIL
SUHARSONO
SUPRIONO
ROZIKUN
SUTOPO
SUPARI
MUSTAJAB
BUDIONO
JUMERI
MURYOKO
GITIN
EKO LEGOWO
DARIYANTO
MARDIYO
AGUNG.A
DARMAN
KATENI
AGUNG.B
SUDARNO
NGATMANTO
WARSITO
SAERAN

Danton
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-            
-
-
-
-
-
-


II.   Pengangkatan
NO
ALAMAT
NAMA
JABATAN
TMT
BERAKHIR
1
2
3
4
5
6
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
Kampung Baru
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Pinang
Pinang
Pinang
Pinang
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Purwosari
Purwosari
Purwosari
Purwosari
Gading Wijaya
Gading Wijaya
Gading Wijaya
Tunas Lestari
Tunas Lestari

SISWANTO
SABIL
SUHARSONO
SUPRIONO
ROZIKUN
SUTOPO
SUPARI
MUSTAJAB
ISYANTO
BAKIN
MURYOKO
JUMERI
EKO LEGOWO
DARIYANTO
MARDIYO
AGUNG.A
DARMAN
KATENI
AGUNG.B
SUDARNO
NGATMANTO
WARSITO
SAERAN

Danton
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-         
-
-
-
-
-
-


Bunga Antoi, 22 Februari 2015
                                                                                                            Penjabat Kepala Desa


                                                                                                                                          dto
              
                                                                                                            WAWAN SETIAWAN
                                                                                                             Nip. 197409162007011013











KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR           TAHUN 2017

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN LINMAS  
DESA BUNGA ANTOI TAHUN 2017

KEPALA DESA BUNGA ANTOI,

Menimbang
:
a
bahwa untuk Keamanan, Kenyaman dan Keteriban   di wilayah Desa Bunga Antoi maka diperlukan adanya Pemberhentian dan Pengangkatan Linmas.




b
bahwa untuk memperkuat legalitas dari Pemberhentian dan Pengangkatan Limas pada huruf a perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tahun 2017.


Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);




2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);




3
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);




4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);




5
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);




6
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);




7
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);




8
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor             );




9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);






10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);





11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);




12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);














13
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);




14




15
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor          );




16
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauaan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684);









17
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);




18
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa di Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21);











Memperhatikan
:




MEMUTUSKAN

Menetapkan
:









Pertama
:

Pemberhentian dan Pengangkatan Linmas Desa Bunga Antoi.


Kedua
:

Mengangkat Saudara yang nama nya tersebut pada romawi II kolom 3 pada lampiran Keputusan ini sebagai Linmas dalam wilayah Desa Bunga Antoi.
  

Ketiga
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.












Ditetapkan di Bunga Antoi 
Pada tanggal :    Januari  2017
        Kepala Bunga Antoi


                  dto

         S U M A D I



Tembusan kepada Yth:
  1. Kepala DPMPD Kab. Merangin di Bangko.
  2. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di Bangko.
  3. Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya.
  4. Anggota Linmas.
  5. Cc arsip.



Lampiran :   Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :         Tahun 2017
Tanggal   :          Januari 2017
Tentang : Pemberhentian dan Pengangkatan Linmas.

I.          PEMBERHENTIAN
NO
 ALAMAT DUSUN
NAMA
JABATAN
TMT
BERAKHIR
1
2
3
4
5
6
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
Kampung Baru
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Pinang
Pinang
Pinang
Pinang
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Purwosari
Purwosari
Purwosari
Purwosari
Gading Wijaya
Gading Wijaya
Gading Wijaya
Tunas Lestari
Tunas Lestari

SISWANTO
SABIL
SUHARSONO
SUPRIONO
ROZIKUN
SUTOPO
SUPARI
MUSTAJAB
ISYANTO
BAKIN
MURYOKO
JUMERI
EKO LEGOWO
DARIYANTO
MARDIYO
AGUNG.A
DARMAN
KATENI
AGUNG.B
SUDARNO
NGATMANTO
WARSITO
SAERAN

Danton
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-         
-
-
-
-
-




Bunga Antoi,      Januari   2017
                                                                       Kepala Desa


                                                                                                dto 
                                                                        S U M A D I


  

Lampiran :   Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor     :         Tahun 2017
Tanggal   :          Januari  2017
Tentang  : Pemberhentian dan Pengangkatan Linm
II.        PENGANGKATAN
NO
ALAMAT DUSUN
NAMA
JABATAN
BAJU
SEPATU
1
2
3
4
5
6
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
Kampung Baru
Purwosari
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Tanggul Sari
Pinang
Pinang
Pinang
Pinang
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Kampung Baru
Purwosari
Purwosari
Purwosari
Purwosari
Gading Wijaya
Gading Wijaya
Gading Wijaya
Tunas Lestari
Tunas Lestari
SUMADI
ASMURI
KATIMAN
M.YOYOK HADI P
SUROTO
ROZIKUN
NUR FATONI
SUPARI
MUSTAJAB
ISYANTO
MANSURI AHMAD
MURYOKO
JUMERI
EKO LEGOWO
DARIYANTO
MARDIYO
AGUNG ARIYANTO
NGATMANTO
KATENI
AGUNG SUHARIYANTO
SUDARNO
MUARIFIN
WARSITO
MUCHAMAD ISKANDAR
Kasat Linmas
Danton
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota













































Bunga Antoi,      Januari   2017
                                                                                      Kepala Desa


                                                                                                        dto
                                                                                      S U M A D I
                                                                                                              


DAFTAR LINMAS DESA BUNGA ANTOI TAHUN 2017

NO
DUSUN
NAMA
NO. HP
BAJU
SEPATU
1
2
 3
4
5
6
1
Purwosari
Asmuri
082373534991
XL
39
2
Gading Wijaya
Katiman
082385535354
XL
43
3
Tanggul Sari
M.Yoyok Hadi P
082182216659085832954004
L
40
4
Tanggul Sari
Suroto
085840939893
L
40
5
Tanggul Sari
Rozikun
085896865051
L
40
6
Pinang
Nur Fatoni

XXL
41
7
Pinang
Supari

XXL
42
8
Pinang
Mustajab
082386455777
XL
40
9
Pinang
Isyanto
081373689127
XXL
42
10
Kampung Baru
Mansuri Ahmad

L
39
11
Kampung Baru
Muryoko

L
39
12
Kampung Baru
Jumeri
085664763478
XXXL
41
13
Kampung Baru
Eko Legowo
085832951426
L
41
14
Kampung Baru
Dariyanto
082388278780
XL
41
15
Purwosari
Mardiyo
082176225870
XXXL
41
16
Purwosari
Agung Ariyanto
082373836559
XXL
42
17
Purwosari
Ngatmanto
085366424239
XXXL
43
18
Purwosari
Kateni
082307821789
L
40
19
Gading Wijaya
Agung Suhariyanto

XXXL
42
20
Gading Wijaya
Sudarno
082377132787
XL
41
21
Gading Wijaya
Muarifin

XXXL
43
22
Tunas Lestari
Warsito
081273535161
XXL
41
23
Tunas Lestari
Muchamad iskandar
082379578442
XL
41
24

Sumadi




BUNGA ANTOI , 02 AGUSTUS 2017
KEPALA DESA


 dto

SUMADI




Tidak ada komentar: