KEPALA DESA BUNGA
ANTOI
KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR TAHUN
2016
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
BUNGA ANTOI
KEPALA DESA BUNGA
ANTOI,
Menimbang
|
:
|
a
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk menjalankan Pemerintahan
Desa ,Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya;
|
|
|
|
b
|
bahwa Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada poit a tersebut diatas diangkat oleh Kepala
Desa melalui mekanisme aturan yang ada dan kemudian ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa;
|
|
Mengingat
|
|
1
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
|
|
|
|
2
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
|
|
|
|
3
|
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903)
|
|
|
|
4
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421)
|
|
|
|
5
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
|
|
|
|
6
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
|
|
|
|
7
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539)
|
|
|
|
9
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)
|
|
|
|
10
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)
|
|
|
|
11
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)
|
|
|
|
12
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
|
|
|
|
13
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)
|
|
|
|
14
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)
|
|
|
|
15
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 297)
|
|
|
|
16
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);
|
|
|
|
17
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran
daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);
|
|
|
|
17
|
Peraturan Bupati
Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah Kabupaten
Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014 Nomor 85),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 16 Tahun 2015
tentang perubahan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin
Tahun 2015 Nomor 16);
|
|
|
|
20
|
Peraturan Bupati
Merangin Nomor 21 Tahun 2015 Tenang Pedoman, Tata Cara Pengelolaan Kekayaan
Desa dan Keuangan Desa di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten
Merangin Tahun 2015 Nomor 21).
|
|
Memperhatikan
|
:
|
|
1. Surat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Bunga Antoi Nomor: 200/1114/BA/IX/2016 tanggal 5 September 2016 tentang Laporan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa;
2. Surat Camat Tabir Selatan Nomor: 141/262/PEM/2016 tanggal 09 September 2016 tentang Rekomendasi Calon Perangkat Desa
|
|
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN MERANGIN
|
|
|
|
|
|
|
Pertama
|
:
|
|
Keputusan Kepala
Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bunga Antoi.
|
|
Kedua
|
:
|
|
Tugas dan Kewajiban Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam dictum Pertama disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Perangkat
Desa.
|
|
Ketiga
|
:
|
|
Memberhentikan Saudara yang namanya
tersebut pada lampiran pertama diucapkan terimakasih atas jasa-jasanya serta
memberikan penghargaan yang setinggi tingginya dan Mengangkat Saudara yang
namanya yang tersebut pada lampiran kedua.
|
|
Keempat
Kelima
|
:
:
|
|
Petikan Keputusan ini disampaikan
kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal : Januari 2016
Kepala Desa Bunga Antoi
dto
S U M A D I
|
|||
Tembusan kepada
Yth:
1.
Kepala BPMPD Kab. Merangin di Bangko.
2.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di
Bangko.
3.
Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
4.
Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya.
5.
Cc arsip.
Lampiran I : Keputusan
Kepala
Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun
2016
Tanggal :
Tentang : Pemberhentian
dan Pengangkatan Perangkat Desa Bunga Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten
Merangin.
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN MERANGIN
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
1.
|
WAWAN SETIAWAN
|
Sekretaris
Desa
|
Diberhentikan
dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdiannya
selama menjabat sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi.
|
2.
|
SYAMSUL ARIFIN
|
Kaur
Pemerintahan
|
|
3.
|
HARTONO
|
Kaur
Pembangunan
|
|
4.
|
SRI PURWANTO
|
Kaur Umum
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran II :Keputusan
Kepala
Desa Bunga Antoi
Nomor : Tahun
2016
Tanggal:
Tentang : Pemberhentian
dan Pengangkatan Perangkat Desa Bunga Antoi Kecamatan
Tabir Selatan Kabupaten
Merangin.
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN MERANGIN
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
1.
|
WAWAN
SETIAWAN
|
Sekretaris Desa
|
Diangkat
sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi sampai dengan ditetapkannya Keputusan
tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Perangkat
Desa Bunga Antoi.
.
|
2.
|
SIGIT
EFENDI
|
Kaur Pemerintahan
|
|
3.
|
SYAMSUL
ARIFIN
|
Kaur
Pembangunan
|
|
4.
|
SRI
PURWANTO
|
Kaur Umun
|
|
5.
|
ALNUROFIK ULINURON, S.Pd.I
|
Bendahara
|
|
6.
|
SUPRIONO
|
Kadus I
|
|
7.
|
WARTONO
|
Kadus II
|
|
8.
|
TUHIRAN,
S.Sos.I
|
Kadus III
|
|
9.
|
KATIRAN
|
Kadus IV
|
|
10.
|
YONAS
KIRONO
|
Kadus V
|
|
11.
|
AKHUL
MU’MININ, ST
|
Kadus VI
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar