PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Kamis, 19 Oktober 2017

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI 2016



KEPALA DESA BUNGA ANTOI
KABUPATEN MERANGIN

KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR          TAHUN 2016

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI


KEPALA DESA BUNGA ANTOI,


Menimbang
:
a
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk menjalankan Pemerintahan Desa ,Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;


b
bahwa Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada poit a tersebut diatas diangkat oleh Kepala Desa melalui mekanisme aturan yang ada dan kemudian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);



2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)



3
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903)



4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)



5
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)



6
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)



7
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)



9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)





10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)




11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)



12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)



13
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)



14
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)



15
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)



16
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 17 Seri A);



17
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);



17
Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 16 Tahun 2015 tentang perubahan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 16);



20
Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 Tenang Pedoman, Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Desa di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 21).


Memperhatikan
:

1.      Surat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Bunga Antoi Nomor: 200/1114/BA/IX/2016 tanggal 5 September 2016 tentang Laporan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa;

2.      Surat Camat Tabir Selatan Nomor: 141/262/PEM/2016 tanggal 09 September 2016 tentang Rekomendasi Calon Perangkat Desa 

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN MERANGIN




Pertama
:

Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bunga Antoi.

Kedua





:

Tugas dan Kewajiban Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam dictum Pertama disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Perangkat Desa.

Ketiga
:

Memberhentikan Saudara yang namanya tersebut pada lampiran pertama diucapkan terimakasih atas jasa-jasanya serta memberikan penghargaan yang setinggi tingginya dan Mengangkat Saudara yang namanya yang tersebut pada lampiran kedua.
Keempat


Kelima




:


:





Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Bunga Antoi
Pada tanggal :       Januari  2016
Kepala Desa Bunga Antoi

 dto


S U M A D I



Tembusan kepada Yth:
1.           Kepala BPMPD Kab. Merangin di Bangko.
2.           Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di Bangko.
3.           Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
4.           Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya.
5.           Cc arsip.








Lampiran I   : Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
                      Nomor   :               Tahun 2016
                      Tanggal :
                     Tentang :     Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bunga Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.
 


PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN MERANGIN

NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
WAWAN SETIAWAN
Sekretaris Desa
Diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi.
2.
SYAMSUL ARIFIN
Kaur Pemerintahan
3.
HARTONO
Kaur Pembangunan
4.
SRI PURWANTO
Kaur Umum











KEPALA DESA BUNGA ANTOI



 dt

S  U  M  A  D  I
 


Lampiran II  :Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
                      Nomor :               Tahun 2016
                      Tanggal:
                      Tentang :     Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bunga Antoi Kecamatan
                                          Tabir Selatan Kabupaten Merangin.
 


PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN MERANGIN

NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
WAWAN SETIAWAN
Sekretaris Desa
Diangkat sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi sampai dengan ditetapkannya Keputusan tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Perangkat Desa Bunga Antoi.
.
2.
SIGIT EFENDI
Kaur Pemerintahan
3.
SYAMSUL ARIFIN
Kaur Pembangunan
4.
SRI PURWANTO
Kaur Umun
5.
ALNUROFIK ULINURON, S.Pd.I
Bendahara
6.
SUPRIONO
Kadus I
7.
WARTONO
Kadus II
8.
TUHIRAN, S.Sos.I
Kadus III
9.
KATIRAN
Kadus IV
10.
YONAS KIRONO
Kadus V
11.
AKHUL MU’MININ, ST
Kadus VI



KEPALA DESA BUNGA ANTOI



dto

S  U  M  A  D  I
 
 








Tidak ada komentar: