PENDAPATAN APBDESA BUNGA ANTOI TAHUN 2021 Rp.1.586.676.423

Cari Blog Ini

Kamis, 19 Oktober 2017

PENGURUS KADER POSYANDU DESA BUNGA ANTOI 2017


KABUPATEN MERANGIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NOMOR           TAHUN 2017

TENTANG

PENUNJUKAN PENGURUS  KADER POSYANDU
DESA BUNGA ANTOI
TAHUN 2017

KEPALA DESA BUNGA ANTOI,


Menimbang         : a.  bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan dan pengelolaan Posyandu di Desa Bunga Antoi, maka perlu dibentuk Kader  Posyandu Desa Bunga Antoi;

                               b. bahwa untuk memperkuat legalitas dari Penunjukan Kader Posyandu perlu di  tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa .
                              

Mengingat           : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

                               2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tetang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ) ;

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tetang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu;

9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu;

10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 411.3/116/SJ Tahun 2001 tentang Revitalisasi posyandu.



Memperhatikan   :  Hasil Musyawarah pada tanggal   07 Januari 2017, yang membahas tetang Penunjukan Kader Posyandu di Desa Bunga Antoi Tahun 2017
                            

MEMUTUSKAN


Pertama               : Mengesahkan Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini menjadi Pengurus Kader Posyandu Desa Bunga Antoi.

Kedua                  : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ketiga                  : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan di perbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.


DITETAPKAN DI  : BUNGA ANTOI
PADA TANGGAL :       Januari 2017
             Kepala Desa Bunga Antoi

                                       dto

                                                                                                                           S U M A D I



Tembusan disampaikan kepada Yth          :
1.        Bapak Bupati Merangin di Bangko
2.        Bapak Camat Tabir Selatan di Rawa Jaya
3.        Bapak Kepala Puskesmas Tabir Selatan di Muara Delang
4.        Yang bersangkutan
5.        Arsif



Lampiran    :   Keputusan Kepala Desa Bunga Antoi
Nomor        :           Tahun 2017
Tanggal      :          Januari 2017
Tentang      : Penunjukan Kader Posyandu
 




SUSUNAN KEPENGURUSAN KADER POSYANDU
DESA BUNGA ANTOI
KECAMATAN TABIR SELATAN KABUPATEN MERANGIN




DUSUN TANGGUL SARI
POSYANDU KENANGA
DUSUN PURWOSARI
POSYANDU ANGGRAK
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
: SUTIMAH
: DIAN EKA WATI
: SUPA’ATI
: SITI SAMSIYAH
  SULASTRI
  EVI ERMAYANTI
  GUSLINA
  SITI MARIYAM
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
: SUMINI
: WARIYATI
: MARKAMAH
: SUPRIHATIN
  ETIK INDAWATI
  SUKANTI
  SULIKAH
 




DUSUN PINANG
POSYANDU MELATI
DUSUN GADING WIJAYA
POSYANDU NUSA INDAH
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
: RINI SOFIYAH
: SISPONI
: SALIMA
: KAMSIAH
  PUJI ASTUTI
  KARTINI
  WINARTI
  MARYAM
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
: JUMINI
: DARYANTI
: BINTI MUARIFAH NH
: PUJIATI
  PUJI FITRIANINGSIH
  SITI ZUMROH

 




DUSUN KAMPUNG BARU
POSYANDU MAWAR MERAH
DUSUN TUNAS LESTARI
POSYANDU TUNAS BARU
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
: SRI SUYARTI
: SRI LESTARI
: ENY TRI .A
: JAMINI
  SUNARSIH
  DARMINI
  MUJIATI
  ANITA
  ANA TITA HANDAYANI
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
: AFRIKA YANTI
: DWI SUCIANI
: SURAHMI
: NUR ANISA
  LULUK HASANAH
  ISTIJANAH
  RARA SUBARIYAH

DITETAPKAN DI  : BUNGA ANTOI
PADA TANGGAL :       Januari 2017
             Kepala Desa Bunga Antoi

                                 dto


                                                                                                                           S U M A D I

Tidak ada komentar: